29/11/12

Desa Inovatif atau Sida Merupakan Langkah Yang Tepat Bagi Pembangunan Desa

Telah banyak model perkembangan dan pembangunan desa dimulai dengan model : Tipologi Desa, Desa Tertinggal, Desa Pusat Pertumbuhan (DPP), PNPM Mandiri Pedesaan yang masih berjalan dan yang terakhir dengan Model Pengembangan "Desa Inovatif" atau Sistem Inovasi Daerah (SiDa)

Program ini kini menjadi ramai di seluruh Indonesia. Sejak ditandatangani Peraturan Bersama Menteri Riset dan Teknologi dengan Menteri Dalam Negeri, Nomor 03 tahun 2012 dan Nomor 36 tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah.. Progam ini awalnya merupakan pemikiran Institusi pendidikan untuk pengabdian kepada masyarakat Seperti ITB, IPB, UGM, Unsoed dsb dengan konsep four helix (akademisi, bisnis, pemerintahan, dan komunitas) dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Apa itu Desa Inovatif. Desa inovatif adalah desa yang mampu memanfaatkan sumber daya desa dengan cara baru. Guna mengatasi tantangan tersebut, dibutuhkan peran aparat desa yang mampu menciptakan inovasi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Inovasi aparat desa, dimaknai sebagai pembaharuan dalam hal pemberdayaan potensi lokal desa, teknologi berbasis lokal, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Lalu bagaimana desa inovatif ini dikembangkan pada desa-desa lainnya? sudah barang tentu tiap desa tidak mempunyai potesi dan karakteristik yang sama. 

Ada Beberapa langkah yang diperlukan untuk membangun Desa Inovatif adalah sebagai berikut:

1. Para pemuda dari berbagai bidang keahlian (sarjana) dan keterampilan di desa tersebut berdiskusi dengan perangkat desa dan pihak terkait untuk mengkaji potensi desa dan produk unggulan desa tersebut.

2. Setelah dipahami dan disepakati potensi dan produk unggulan yang sangat berpotensi untuk mendorong pembangunan di desa tersebut, maka kemudian para pemuda, perangkat desa dan pihak-pihak yang terkait membicarakan hal ini dengan warga di desa tersebut Dalam perkumpulan atau rembug desa tersebut disusunlah program-program pengembangan desa, \dengan menggunakan asset lokal yang sudah ada. Kegiatan difokuskan pada potensi lokal yang ada dan pemberdayaan masyarakat setempat. Program-program disusun mulai dari program hulu (sarana dan prasarana, perbaikan budidaya dll) sampai hilir (pengolahan, pemasaran dll). Bentuk pemasaran juga perlu didiskusikan dalam rembug desa tersebut. Salah satu model pemasaran yang dapat diterapkan adalah model pemasaran bersama baik secara langsung maupun menggunakan teknologi informasi.

3. Dikembangkan teknologi tepat guna untuk produk unggulan terpilih untuk mendukung keberhasilan Desa Inovatif. Selain produk unggulan sebagai inti pengembangan, juga perlu dikembangkan hal-hal lain yang dapat mendorong pengembangan desa. Dengan demikian, setiap warga desa dapat mengembangkan usahanya sesuai dengan keterampilan dan minatnya. Pada dasarnya desa inovatif melahirkan program-program pemberdayaan yang sifatnya baru dan melahirkan para usahawan baru. Tentu saja dibutuhkan pendamping baik dari para penyuluh pertanian maupun universitas dan pihak-pihak lainnya atau dengan kata lain Four Helix (akademisi, bisnis, pemerintahan, dan komunitas)

4. Pelaksanaan program-program yang telah disepakati bersama secara konsisten oleh semua pihak yang terkait di desa tersebut.

5. Perlu dilakukankan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, sehingga segala kekurangan/kelemahan yang terjadi dapat segera diantisipasi.
Kunci dari pengembangan desa inovatif adalah para pemuda yang bertindak sebagai inisiator dengan didampingi Kepala Desa yang harus fasilitatif.

Banyak manfaat yang dapat dipetik dari pengembangan Desa Inovatif ini.
Contoh-contoh Desa Inovatif dapat Dilihat Video-video Dibawah ini :
1. Model Desa Inovatif Demak

2. Model Desa Inovatif Biofarmaka Karang Anyar

3. Model Desa Inovatif Kacang Jepara

4. Model Desa Inovatif Kentang Banjarnegara

5. Model Desa Inovatif Krenova Pekalongan

6. Model Desa Inovatif Cor Logam Klaten
Read More »

DPR Mengatakan Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor Tidak Urgent

Menjelang akhir tahun 2012 DPRD kabupaten sumedang menetapkan Perda 2 yang yang berhubungan dengan tata ruang dan 2 Raperda belum selesai dibuat, yaitu :

- Perda Penataan Wilayah Kecamatan di Sumedang.
- Keputusan berpindahnya Desa Cicarimanah dari semula di Kecamatan Tomo menjadi ke Kecamatan Situraja untuk mempermudah aktivitas ekonomi dan social penduduknya.

 DPR Mengatakan Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor Tidak Urgent dan 2 Perda yang belum tuntas dibuat oleh DPR yaitu Raperda Koridor Jalan Tol dan Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor.

Perda Perda Penataan Wilayah Kecamatan di Sumedang merupakan perda yang mutlak untuk mengontrol perkembangan perwilayahan di Kabaputen Sumedang. Sementara perda penunjang yaitu Keputusan berpindahnya Desa Cicarimanah dari semula di Kecamatan Tomo menjadi ke Kecamatan Situraja untuk mempermudah aktivitas ekonomi dan social penduduknya, reperda Raperda Koridor Jalan Tol, raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor.

DPR mengatakan pada 2012 pun DPRD masih mempunyai pekerjaan rumah yang belum tuntas yaitu dibuatnya dua perda yaitu Raperda Koridor Jalan Tol dan Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor.

“Dua raperda ini belum urgen dibahas karena rencana pembentukan atau pembangunan wilayah tersebut belum matang sempurna,” kata Otong.(m.inilah..com)

Dalam Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor saya kira lebih urgent karena ada beberapa faktor untuk mengontrol keseimbangan tata ruang kota di Wilayah kota jatinangor. Seperti kita ketahui kota ini oleh Pemda Propinsi Jawa Barat dijadikan kota Pendidikan Tinggi di Jawa Barat. Sudah barang tentu akan menjadi "counter magnet" bertambahnya jumlah penduduk, fasilitas perdagangan, perumahanan (rumah sewa dan rumah susun).

Dilain pihak mencuatnya KPJ (Kawasan Perkotaan Jatinangor) baik di media massa ataupun blog-blog nampaknya tulisan permasalahan seputar Kota Jatinangor terus bermunculan. Masalah-masalah lain : lokasi sampah, debit air karena sumur artesis, dan masalah penggunaan tata guna lahan lain padahal perkembangan kota ini lebih cepat daripada kota sumedang sendiri. apa karena alasan politis DPR menunda dulu raperda kawasan perkotaan jatinangor.
Read More »

Sebagian Besar Kecamatan Di Kabupaten Sumedang Belum Miliki RDTR

Sebagian besar wilayah Kecamatan di kabupaten sumedang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Padahal, RDTR tersebut sangat penting sebagai penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang.

Dengan RDTR, pengaturan tata ruang di wilayah kecamatan bisa lebih jelas dan terperinci. Seperti halnya, tata ruang pemukiman, perkantoran, industri serta pertambangan.

“Melalui RDTR, penggunaan lahan di wilayah kecamatan bisa lebih jelas dan terperinci sesuai peruntukan dan situasi serta kondisi daerah,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kab. Sumedang, Dr. Ir. Sujatmoko ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/11).

Ia menyebutkan, dari 26 kecamatan di Kab. Sumedang, baru Kecamatan Paseh yang memiliki RDTR, itu pun RDTR lama. Sementara 5 kecamatan yang masuk ke dalam cekungan Bandung, yakni Jatinangor, Sukasari, Tanjungsari, Pamulihan dan Cimanggung, baru sebatas proses pembuatan RDTR.


Pembuatan RDTR itu mengacu pada RTRW secara nasional. “Kecamatan lainnya, sampai sekarang belum punya RDTR,” ujar Sujatmoko.

Bahkan Kecamatan Sumedang Utara dan Sumedang Selatan yang masuk kawasan Sumedang kota sekaligus pusat ibu kota kabupaten, lanjut dia, hingga kini belum punya RDTR.

Sementara berbagai pembangunan fisik sebelumnya, seperti pusat pemerintahan, perkantoran, bisnis serta pemukiman, mengacu pada RTRW.

Seharusnya, semua pembangunan tak hanya mengacu pada RTRW saja, melainkan tata ruangnya harus dijabarkan lebih jelas dan terperinci lagi melalui RDTR.

“Kalau RTRW masih bersifat umum mencakup wilayah kabupaten. Sedangkan RDTR, lebih terperinci sampai kecamatan,” katanya.

Lebih jauh .Sujatmoko menjelaskan, setelah dibuat RDTR di setiap kecamatan, idealnya diperjelaskan lagi dengan membuat Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) hingga terakhir membuat zonasi.

Zonasi itu semacam blok-blok lahan yang sudah ditentukan peruntukannya. Terlebih zonasi tersebut menjadi acuan untuk mengambil keputusan diizinkan tidaknya membangun serta melakukan kegiatan lainnya di satu daerah.

“Ketika di satu zonasi peruntukan lahannya untuk pemukiman, berarti dilarang membangun kawasan industri atau pertambangan. Zonasi itu pun menjadi acuan kami untuk merekomendasikan permohonan izin dari masyarakat yang diproses di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP). Dengan zonasi, kita tinggal merekomendasikan dilarang membangun pabrik, jika di dalam zonasi tersebut lahannya untuk pemukiman,” tuturnya.

Ia menambahkan, mengingat begitu pentingnya pembuatan RDTR, sehingga Pemkab Sumedang dan DPRD dari sekarang harus menganggarkan pembuatan RDTR di 26 kecamatan. Apalagi sekalian dengan membuat RTBL dan zonasi.

“Jika RDTR, RTBL dan zonasi sudah dibuat, penggunaan lahan, pembangunan serta kegiatan lainnya di Sumedang bisa lebih jelas dan terarah sesuai tata ruang. Ketika semua penggunaan lahan sesuai tata ruang, diyakini tidak akan terjadi dampak lingkungan serta gejolak masyarakat,” ujar Sujatmoko.(PR Online)

Read More »