Setiap pengembang yang akan mendirikan bangunan baru di wilayah Kabupaten Kediri terlebih dahulu harus memiliki ijin Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal-Lalin) yang dikeluarkan oleh pihak tim terkait. Yakni Kepolisian, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Amdal Lalin yakni perizinan yang diperuntukan bagi setiap warga dalam kelancaran lalu-lintas.
Dishub, akan memberikan rekomendasi kepada pihak pelaksana/pengembang terkait dengan semua yang berhubungan dengan lalu lintas dan bangunan tersebut. “Dishub berharap Perda Amdal Lalin bisa segera terbit di tahun 2013,”terangnya. Lalu bagaimana dengan bangunan yang belum direkomendasi Amdal Lalin tapi sudah terlanjur berdiri?
Pihak dishub akan memberi masukan atau saran agar disesuaikan. “Sejauh ini tidak ada keluhan dari pengusaha/pengembang berkaitan dengan pelaksanaan Amdal-Lalin ini,” imbuhnya ini.
Terkait hal itu Dishub terus melakukan sosialisasi tetang arti pentingnya Amdal Lalin bagi masyarakat, khususnya di kediri yang mulai padat lalu-lintas. “Amdal-Lalin ini bertujuan agar kediri tercipta tertib dalam berlalu lintas dan untuk menekan angka kemacetan,”ujarnya.
Pihak dishub akan memberi masukan atau saran agar disesuaikan. “Sejauh ini tidak ada keluhan dari pengusaha/pengembang berkaitan dengan pelaksanaan Amdal-Lalin ini,” imbuhnya ini.
Terkait hal itu Dishub terus melakukan sosialisasi tetang arti pentingnya Amdal Lalin bagi masyarakat, khususnya di kediri yang mulai padat lalu-lintas. “Amdal-Lalin ini bertujuan agar kediri tercipta tertib dalam berlalu lintas dan untuk menekan angka kemacetan,”ujarnya.
Amdal Lalin sebenarnya diatur dalam UU No 22 tahun 2009 Tetang Lalu lintas dan Jalan pasal 99 dan 100. Pada pasal 99 ayat 1 (satu) berbunyi, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan kelancaran lalu lintas dan angkuatan jalan, wajib dilakukan analisis dampak lingkungan.
Sebagai contoh , pendirian mal-mal atau fasilitas umum lainnya, sebelum dibangun harus melaporkan kepada pihak yang berkompeten dalam hal ini Dishub. Laporan tersebut selanjutnya akan dikaji terlebih dahulu oleh konsultan atau tenaga ahli yang bersetifikat. ”Nanti tenaga ahli akan mengkaji apakah pembangunan layak dari segi dampak lalu lintas atau tidak.Takutnya bila tidak dilakukan akan terjadi kemacetan atau menggunakan badan jalan sebagai parkir kendaraan,” ujarnya.
Saat ini, pemberlakukan Amdal Lalin harus terus dilakukan. Karena kalau tidak dilakukan, maka ditakutkan kediri akan rawan macet. Untuk diketahui, peningkatan jumlah kendaraan terus terjadi sedangkan fasilitas jalan tidak seimbang. “Kedepan, sebelum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), harus ada izin analisis dampak lalu–lintas terlebih dahulu,”pungkasnya. Sayangnya, dalam UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan belum mengatur jelas sanksi yang diberikan kepada para pelanggar. Sedangkan kendala di lapangan, masih sulit menerapkan pasal-pasal tersebut dikarenakan belum ada peraturan pemerintah (PP) yang memback-upnya. ”PP-nya penerapannya akan lebih diperketat lagi,” pungkasnya.
Saat ini, pemberlakukan Amdal Lalin harus terus dilakukan. Karena kalau tidak dilakukan, maka ditakutkan kediri akan rawan macet. Untuk diketahui, peningkatan jumlah kendaraan terus terjadi sedangkan fasilitas jalan tidak seimbang. “Kedepan, sebelum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), harus ada izin analisis dampak lalu–lintas terlebih dahulu,”pungkasnya. Sayangnya, dalam UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan belum mengatur jelas sanksi yang diberikan kepada para pelanggar. Sedangkan kendala di lapangan, masih sulit menerapkan pasal-pasal tersebut dikarenakan belum ada peraturan pemerintah (PP) yang memback-upnya. ”PP-nya penerapannya akan lebih diperketat lagi,” pungkasnya.
Artikel Terkait :
0 komentar:
Posting Komentar