18/08/12

Konflik Perdagangan Kaki Lima (K-5) Dalam Penataan Kota Sumedang

Akhir-akhir ini kita sering menyaksikan di media massa di beberapa daerah dan kota besar upaya penataan kota sering kali terlihat konflik fisik antara aparat pemerintah dengan pedagang kaki lima (PKL) atau pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat penertiban ataupun penataan kota.

Penertiban ataupun penataan kota dilakukan oleh pemerintah dalam rangka upaya penataan kota agar tempat-tempat umum terlihat rapi, nyaman, aman dan kondusif sehingga sumua elemen masyarakat dapat menikmati suasana perkotaan yang indahh, nyaman dan aman . Hal ini seringkali berlawanan dengan kepentingan pedagang dalam hal ini pedagang kaki lima (PKL) dimana aspek ekonomi menjadi satu-satunya alasan tempat umum tersebut dijadikan areal perdagangan. 

Upaya penataan kota yang dilakukan pemerintah dilaksanakan guna mencipatakan lingkungan perkotaan yan rapi, indah dan nyaman bagi kepentingan masyarakat. Sedangkan bagi pedagang kaki lima (PKL) tempat yang dinilai strategis tentunya tempat-tampat yang ramai dilewati oleh masyarakat sehingga pedagang kaki lima (PKL) mendapatkan keuntungan dari hasil perdagangannya. penataan kota yang dihadapkan pada dua sisi yakni keindahan, kenyamanan dan ketertiban serta sisi ekonomi bagi para pedagang kaki lima (PKL).

Pengalokasian Pedagang Kaki Lima di Kota Sumedang Sebelumnya

Adanya tugas dan kewenangan pemerintah dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang nyaman, asri dan indah disatu sisi dan kepentingan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga pedagang kaki lima seringkali menimbulkan konflik. Pemerintah Kabupaten Sumedang sudah  pernah beberapa kali mengalokasikan masalah Pkl k-5 ini pada tahun antara tahun 2008-2010, yaitu : pengalokasian pusat jajan sumedang di sekitar pertigaan jalan panyingkiran, pengalokasian K-5 di sekitar bekas terminal lama, namun hal ini tidak berjalan lama, karena para pedagang K-5 kembali ketempat semula karena menurut mereka tempat yang menghasilkan ditempat lama. Pemkab Sumedang sudah barang tentu dalam mengalokasikan masalah pedagang kaki lima didasari pertimbangan aksesisibelitas dan faktor ketersedian lahan agar tidak menganggu kondisi lalul lintas di sepanjang koridor jalan tersebut.

Permasalahan Pedagangan K-5 di Kota Sumedang Sekarang

Para pedagang K-5 yang ada sekarang dapat di kelompokkan menjadi 2 kelompok besar, yaitu  :

1. Perdagangan kaki 5 di sekitar CBD distric pemerintahan, yaitu di alun-alun kota Sumedang, pengalokasian pedagang K-5 di alun-alun ini sejak Bupati Sumedang Drs. Don Murdion, MM, SH memperbolehkan Alun-alun digunakan sebagai tempat berjualan dilihat dari berbagai sudut kepentingan. Namun tak jarang alun-alun ini menjadi kotor oleh sampah. Pada tahun-tahun sebelumnya di dalam alun-alun Sumedang tidak pernah dipergunakan sebagai tempat perdagangan K-5 yang berjualan hanya di luar alun-alun saja (di trotoar seputar alun-alun).
Kondisi tersebut, merusak pemandangan wajah Alun-alun Sumedang. Padahal, alun-alun itu berada di tengah-tengah pusat pemerintahan. Bahkan di tengahnya, terdapat situs bersejarah Lingga yang menjadi ciri khas Alun-alun Sumedang sekaligus ikon Kabupaten Sumedang.  Jadi, sudah saatnya alun-alun ini dibenahi dan ditata lagi supaya bisa dinikmati oleh masyarakat, termasuk para pengunjung dari luar kota

2, Pedagangan kaki 5 di sekitar pasar Inpres Sumedang sebagai CBD distric perdagangan. Pada umumnya para pedagang K-5 di sekitar pasar ini menempati :
-  Di sekitar jalan perempatan yang menuju ke panyingkiran dan mempergunakan badan jalan sebagai tempat jualannya.
- Di sekeliling taman telor kota sumedang pada umumnya mempergunakan badan jalan sebagai tempat jualannya.
- Di sekitar Pasar Inpres kota Sumedang pada umumnya para pedagang kaki lima mengunakan badan jalan sebagai tempat jualannya. zonasi perdagangan k-5  ini terlihat acak-acakan karena lemahnya pengaturan dari pemerintah. Pedagang yang membutuhkan lapak berjualan memang memilih sendiri tempat yang kosong dan begitu saja menggelar barang dagangannya. Para pedagang kaki-5 bisa memilih tempat dimana saja untuk berjualan. Kondisi ini telah terjadi sejak 10 tahun yang lalu. Sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas di sekitar jalan tersebut.

- Di sekitar Jalan Tegal Kalong Sumedang, perdagangan K-5 di sekitar jalan Tegal kalong ini tidak begitu menghkhawatirkan karena pedagangan K-5 hanya berjualan lapaknya pada malam hari antara jam 2 malam hari sampai jam 5 dini hari, dan sesuadah itu kembali berjualan di dalam pasar Inpres Kota Sumedang. Jenis barang yang didagangkan kebanyakan barang-barang kebutuhan primer yaitu daging ayam, sayur mayur dan buah-buahan.

Perlukah tindakan penataan kaki lima ini?

Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam melaksanakan pembangunan tentunya telah menyerap aspirasi masyarakat dari berbagai elemen untuk meminimalkan aspirasi masyarakat yang tidak terakomodir. Dalam hal rencana tata ruang dan tata wilayah kota pemerintah tentunya telah memiliki blue print rencana pengembangan tata kota dan tata wilayah yang tentu harus segera dilaksanakan. Disisi yang lain para pedagang yang telah terlanjur menempati suatu tempat tentunya telah nyaman karena telah menikmati keuntungan financial dari hasil pernigaannya.

Agar tidak terjadi benturan kepentingan, pemerintah dapat mensosialisasikan program-programnya kepada pihak-pihak yang berkaitan dan khususnya kepada masyarakat. Kegiatan pensosialisasian ini tentunya memerlukan waktu, tenaga dan kearifan tentunya karena masyarakat pedagang memiliki tingkat pendidikan, pemahaman dan kearifan yang berbeda-beda, sehingga sasaran dan target menjadi jelas, terbuka dan dapat diterima oleh semua pihak.

Bagi para pedagang tentunya harus dapat legowo dan berbesar hati untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan suasana kota yang aman, nyman dan asri untuk kepentingan seluruh kelompok masyarakat. Pedagang adalah bagian kelompok masyarakat yang memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian nasional, peran penting ini seyogyanya dapat menjadi sinergi bagi pemerintah untuk memajukan perekonomian suatu wilayah.

Pemerintah dan pedagang tentunya dapat duduk bersama untuk membahas upaya penataan kota yang pas sehingga tidak merugikan salah satu pihak. Dalam arti pedagang mendapatkan keuntungan dari hasil perniagaan dan pemerintah dapat mewujudkan suasana perkotaan yang nyaman, aman dan tentram serta roda perekonomian masyarakat yang berjalan lancar.

Perbedaan pendapat yang mungkin terjadi harus dapat diimbangi dengan kebesaran hati dan komitmen bersama untuk memajukan daerah untuk menghasilkan keputusan yang bijaksana bagi pemerintah dan masyarakat pedagang.

Dalam proses pensosialisasian program tersebut pemerintah pasti akan mendapat input dari masyarakat pedagang dan kelompok masyarakat yang tentunya dapat menjadi feed back bagi kemajuan bersama. Apa dan bagaimana keinginan pedagang kaki lima dapat didengar olah pemerintah. Begitu pula dengan program pemerintah untuk mewujudkan suatu wilayah kota yang aman, nyaman dan asri dapat dipahami oleh masyarakat pedagang kaki lima untuk dapat bekerjasama dengan pemerintah mewujudkan visi misi pemerintah.


 Penataan Kaki-5 di Kota Sumedang

1. Penataan Kaki-5 disekitar alun-alun Sumedang, dari permasalahan kaki lima di sekitar kaki lima di dalam alun-alun kota sumedang  telah menimbulkan kerusakan paving block, pagar, dan  lingkungan hijua didalam alun-alun. Kondisi ini sangat memprihatinkan di mana Alun-alun sebagai icon Kota Sumedang dan Pusat Pemerintah (DPR Kota Sumedang, Kejaksaaan). Ironis sekali sebagai tempat pemerintahan menimbulkan kesan upaya pemeliharaan dan penataan taman yang kurang baik.

2. Penataan Kaki-5 di sekitar pasar inpres Sumedang, dari permasalahan kaki lima di sekitar pasar Inpres kota Sumedang upaya penataan kaki lima oleh karena sulitnya didapatkan lahan yang kosong di cbd distric perdagangan kota sumedang, tempat yang paling yang aksesible dan dari berbagai kepentingan Pemkab Sumedang akan melakukan  : 
Pembangunan Pasar Inpres kembali sehingga zonasi perdagangan kaki-5 menjadi lebih baik.

Namun semua itu dapatkah  mengatasi  permasalahan konflik perdagangan Kaki-5 dalam upaya penataan kota Sumedang? sedangkan jumlah perdagangan kaki lima terus bertambah setiap tahunnya. Permasalahan perdagangan kaki lima selalu menjadi topik yang sering dibicarakan dalam upaya penataan dan penertiban kota baik di Kota Besar maupun di kota kecil seperti kota Sumedang ini. (die)


Artikel Terkait :

0 komentar:

Posting Komentar