29/11/12

DPR Mengatakan Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor Tidak Urgent

Menjelang akhir tahun 2012 DPRD kabupaten sumedang menetapkan Perda 2 yang yang berhubungan dengan tata ruang dan 2 Raperda belum selesai dibuat, yaitu :

- Perda Penataan Wilayah Kecamatan di Sumedang.
- Keputusan berpindahnya Desa Cicarimanah dari semula di Kecamatan Tomo menjadi ke Kecamatan Situraja untuk mempermudah aktivitas ekonomi dan social penduduknya.

 DPR Mengatakan Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor Tidak Urgent dan 2 Perda yang belum tuntas dibuat oleh DPR yaitu Raperda Koridor Jalan Tol dan Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor.

Perda Perda Penataan Wilayah Kecamatan di Sumedang merupakan perda yang mutlak untuk mengontrol perkembangan perwilayahan di Kabaputen Sumedang. Sementara perda penunjang yaitu Keputusan berpindahnya Desa Cicarimanah dari semula di Kecamatan Tomo menjadi ke Kecamatan Situraja untuk mempermudah aktivitas ekonomi dan social penduduknya, reperda Raperda Koridor Jalan Tol, raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor.

DPR mengatakan pada 2012 pun DPRD masih mempunyai pekerjaan rumah yang belum tuntas yaitu dibuatnya dua perda yaitu Raperda Koridor Jalan Tol dan Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor.

“Dua raperda ini belum urgen dibahas karena rencana pembentukan atau pembangunan wilayah tersebut belum matang sempurna,” kata Otong.(m.inilah..com)

Dalam Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor saya kira lebih urgent karena ada beberapa faktor untuk mengontrol keseimbangan tata ruang kota di Wilayah kota jatinangor. Seperti kita ketahui kota ini oleh Pemda Propinsi Jawa Barat dijadikan kota Pendidikan Tinggi di Jawa Barat. Sudah barang tentu akan menjadi "counter magnet" bertambahnya jumlah penduduk, fasilitas perdagangan, perumahanan (rumah sewa dan rumah susun).

Dilain pihak mencuatnya KPJ (Kawasan Perkotaan Jatinangor) baik di media massa ataupun blog-blog nampaknya tulisan permasalahan seputar Kota Jatinangor terus bermunculan. Masalah-masalah lain : lokasi sampah, debit air karena sumur artesis, dan masalah penggunaan tata guna lahan lain padahal perkembangan kota ini lebih cepat daripada kota sumedang sendiri. apa karena alasan politis DPR menunda dulu raperda kawasan perkotaan jatinangor.


Artikel Terkait :

0 komentar:

Posting Komentar