Sebagian besar wilayah Kecamatan di kabupaten sumedang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Padahal, RDTR tersebut sangat penting sebagai penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang.
Dengan RDTR, pengaturan tata ruang di wilayah kecamatan bisa lebih jelas dan terperinci. Seperti halnya, tata ruang pemukiman, perkantoran, industri serta pertambangan.
“Melalui RDTR, penggunaan lahan di wilayah kecamatan bisa lebih jelas dan terperinci sesuai peruntukan dan situasi serta kondisi daerah,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kab. Sumedang, Dr. Ir. Sujatmoko ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/11).
Ia menyebutkan, dari 26 kecamatan di Kab. Sumedang, baru Kecamatan Paseh yang memiliki RDTR, itu pun RDTR lama. Sementara 5 kecamatan yang masuk ke dalam cekungan Bandung, yakni Jatinangor, Sukasari, Tanjungsari, Pamulihan dan Cimanggung, baru sebatas proses pembuatan RDTR.
Pembuatan RDTR itu mengacu pada RTRW secara nasional. “Kecamatan lainnya, sampai sekarang belum punya RDTR,” ujar Sujatmoko.
Bahkan Kecamatan Sumedang Utara dan Sumedang Selatan yang masuk kawasan Sumedang kota sekaligus pusat ibu kota kabupaten, lanjut dia, hingga kini belum punya RDTR.
Sementara berbagai pembangunan fisik sebelumnya, seperti pusat pemerintahan, perkantoran, bisnis serta pemukiman, mengacu pada RTRW.
Seharusnya, semua pembangunan tak hanya mengacu pada RTRW saja, melainkan tata ruangnya harus dijabarkan lebih jelas dan terperinci lagi melalui RDTR.
“Kalau RTRW masih bersifat umum mencakup wilayah kabupaten. Sedangkan RDTR, lebih terperinci sampai kecamatan,” katanya.
Lebih jauh .Sujatmoko menjelaskan, setelah dibuat RDTR di setiap kecamatan, idealnya diperjelaskan lagi dengan membuat Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) hingga terakhir membuat zonasi.
Zonasi itu semacam blok-blok lahan yang sudah ditentukan peruntukannya. Terlebih zonasi tersebut menjadi acuan untuk mengambil keputusan diizinkan tidaknya membangun serta melakukan kegiatan lainnya di satu daerah.
“Ketika di satu zonasi peruntukan lahannya untuk pemukiman, berarti dilarang membangun kawasan industri atau pertambangan. Zonasi itu pun menjadi acuan kami untuk merekomendasikan permohonan izin dari masyarakat yang diproses di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP). Dengan zonasi, kita tinggal merekomendasikan dilarang membangun pabrik, jika di dalam zonasi tersebut lahannya untuk pemukiman,” tuturnya.
Ia menambahkan, mengingat begitu pentingnya pembuatan RDTR, sehingga Pemkab Sumedang dan DPRD dari sekarang harus menganggarkan pembuatan RDTR di 26 kecamatan. Apalagi sekalian dengan membuat RTBL dan zonasi.
“Jika RDTR, RTBL dan zonasi sudah dibuat, penggunaan lahan, pembangunan serta kegiatan lainnya di Sumedang bisa lebih jelas dan terarah sesuai tata ruang. Ketika semua penggunaan lahan sesuai tata ruang, diyakini tidak akan terjadi dampak lingkungan serta gejolak masyarakat,” ujar Sujatmoko.(PR Online)
Artikel Terkait :
0 komentar:
Posting Komentar