19/08/15

Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Tata Ruang

Peduli Tata Ruang Sumedang, Pasal 33 UUD 1945 dan UU no 26 tahun 2007 sebagai dasar hukum penataan ruang telah menggariskan bahwa prinsip penataan Ruang Wilayah Indonesia adalah keadilan dan kemakmuran bangsa. Ini menegaskan bahwa segala bentuk penataan ruang yang ada di dalam wilayah Negara Kesatuan Indonesia adalah semata-mata demi mewujudkan keadilan dan kemakmuran segenap tumpah darah Indonesia. Ini juga merupakan amanat dari dasar hukum Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, bahwa Salah satu tujuan dari negara Indonesia Merdeka adalah Memakmurkan segenap tumpah darah Indonesia.

Mengacu pada dua landasan penataan ruang di atas tentunya jelas sudah bahwa tidak ada sejengkal tanahpun di wilayah negara Indonesia, yang penataan ruang nya tidak diperuntukan untuk keadilan dan kemakmuran Indonesia. Artinya tidak ada ruang di negeri yang berlandaskan Pancasila ini bagi penataan ruang yang justru menjerumuskan segenap tumbah darah Indonesia pada bencana kemanusiaan atau kesenhgsaraan.

Penataan Ruang yang berkeadilan sosial dan menciptakan kemakmuran tentunya membutuhkan perlindungan dari sebuah penegakan hukum. Hukum penataan ruang haruslah benar-benar berjalan secara konsisten dalam melindungi segenap kepentingan seluruh bangsa ini akan kesejahteraannya. Hukum penataan ruang juga harus dijalankan tanpa pandang bulu demi menjamin terciptaanya penataan ruang yang berkeadilan sosial. Dia haruslah tajam pada siapapun atau bentuk apapun dari prilaku penataan ruang yang tidak mentaati prinsip keadilan sosial.

Apa yang terjadi selama ini di berbagai wilayah Nusantara, di mana banyak terjadi prilaku penataan ruang yang hanya mementingkan aspek pertumbuhan Ekonomi. Sementara pertumbuhan ekonomi yang dituju pun ternyata tidak menghasilkan pemerataan bagi segenap tumpah darah Indonesia. Alhasil penataan ruang yang demikian hanya mampu mengakomodir keadilan bagi segelintir masyarakat dan menghadirkan bencana bagi masyarakat mayoritas. Hutan yang seharusnya menjadi daerah resapan air, dan paru-paru bagi kehidupan masyarakat, harus menjadi korban prilaku brutal penambangan ataupun eksploitasi bisnis property mewah. Lahan persawahan yang menjadi landasan awal tegaknya kedaulatan pangan pun telah dikonversi secara brutal menjadi kawasan Industri. Wilayah pantai sebagai kawasan lindung bagi tumbuh kembangnya ekosistem pesisirpun terancam oleh bebarapa agenda pembangunan berkedok reklamasi, dalam arti sesungguhnya adalah memonopoli eksploitasi fungsi pantai oleh para mafia property dengan tujuan kapitalisasi modal.

Pola penataan ruang yang “sembrono” seperti di atas haruslah menjadi cerita lama bagi bangsa yang telah menginjak usia 70 tahun ini. Perlu disegerakannya penegakan hukum yang benar-benar konsisten dalam menertibkan pelanggaran-pelanggaran pembangunan yang menyalahi aturan tata ruang atau yang kami sebut KEJAHATAN PENATAAN RUANG. Pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai perangkat hukum harus lebih mengoptimalkan keterlibatannya dalam mempercepat terciptanya penataan ruang yang berkeadilan sosial. Penegakan hukum tata ruang yang berorientasi keadilan sosial harus harus segera diprioritaskan.

Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2006 tentang penataan ruang wilayah kesatuan Indonesia, pada pasal 69 sampai dengan pasal 74, menegaskan bahwa setiap Individu, Pejabat Penyelengaara Negara, dan atau Koorporasi yang melakukan kejahataan pada penataan ruang dapat dipidanakan. Untuk itulah hanya dibutuhkan satu ketegasan para aparat hukum, dalam hal ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk segra menangkap dan memproses para pelaku kejahatan yang membahayakan masa depan negara ini. Tegas, Konsisten dan Tidak Pandang Bulu adalah sikap yang wajib dijaga oleh para aparatur penegakan hukum Republik Indonesia tersebut.

Untuk itulah demi sebuah penataan ruang yang berorientasi pada Kedaulatan Negara, Kemakmuran Rakyat dan Terjaganya Keutuhan Peradaban Bangsa Indonesia, Kami (Masyarakat Peduli Tata Ruang)  dengan Ini : Diperlukannya ketegasan dalam penegakan hukum untuk menangani segala bentuk kejahatan tata ruang. Oleh karena itu perlunya “Penegakan Hukum Pada Kejahatan Tata Ruang”.


Artikel Terkait :

0 komentar:

Posting Komentar