Peduli Tata Ruang Sumedang, Pasal 33 UUD 1945 dan UU no 26 tahun 2007 sebagai dasar hukum
penataan ruang telah menggariskan bahwa prinsip penataan Ruang Wilayah
Indonesia adalah keadilan dan kemakmuran bangsa. Ini menegaskan bahwa
segala bentuk penataan ruang yang ada di dalam wilayah Negara Kesatuan
Indonesia adalah semata-mata demi mewujudkan keadilan dan kemakmuran
segenap tumpah darah Indonesia. Ini juga merupakan amanat dari dasar
hukum Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945,
bahwa Salah satu tujuan dari negara Indonesia Merdeka adalah
Memakmurkan segenap tumpah darah Indonesia.
Mengacu pada dua
landasan penataan ruang di atas tentunya jelas sudah bahwa tidak ada
sejengkal tanahpun di wilayah negara Indonesia, yang penataan ruang nya
tidak diperuntukan untuk keadilan dan kemakmuran Indonesia. Artinya
tidak ada ruang di negeri yang berlandaskan Pancasila ini bagi penataan
ruang yang justru menjerumuskan segenap tumbah darah Indonesia pada
bencana kemanusiaan atau kesenhgsaraan.
Penataan Ruang yang
berkeadilan sosial dan menciptakan kemakmuran tentunya membutuhkan
perlindungan dari sebuah penegakan hukum. Hukum penataan ruang haruslah
benar-benar berjalan secara konsisten dalam melindungi segenap
kepentingan seluruh bangsa ini akan kesejahteraannya. Hukum penataan
ruang juga harus dijalankan tanpa pandang bulu demi menjamin
terciptaanya penataan ruang yang berkeadilan sosial. Dia haruslah tajam
pada siapapun atau bentuk apapun dari prilaku penataan ruang yang tidak
mentaati prinsip keadilan sosial.
Apa yang terjadi selama ini di
berbagai wilayah Nusantara, di mana banyak terjadi prilaku penataan
ruang yang hanya mementingkan aspek pertumbuhan Ekonomi. Sementara
pertumbuhan ekonomi yang dituju pun ternyata tidak menghasilkan
pemerataan bagi segenap tumpah darah Indonesia. Alhasil penataan ruang
yang demikian hanya mampu mengakomodir keadilan bagi segelintir
masyarakat dan menghadirkan bencana bagi masyarakat mayoritas. Hutan
yang seharusnya menjadi daerah resapan air, dan paru-paru bagi kehidupan
masyarakat, harus menjadi korban prilaku brutal penambangan ataupun
eksploitasi bisnis property mewah. Lahan persawahan yang menjadi
landasan awal tegaknya kedaulatan pangan pun telah dikonversi secara
brutal menjadi kawasan Industri. Wilayah pantai sebagai kawasan lindung
bagi tumbuh kembangnya ekosistem pesisirpun terancam oleh bebarapa
agenda pembangunan berkedok reklamasi, dalam arti sesungguhnya adalah
memonopoli eksploitasi fungsi pantai oleh para mafia property dengan
tujuan kapitalisasi modal.
Pola penataan ruang yang “sembrono”
seperti di atas haruslah menjadi cerita lama bagi bangsa yang telah
menginjak usia 70 tahun ini. Perlu disegerakannya penegakan hukum yang
benar-benar konsisten dalam menertibkan pelanggaran-pelanggaran
pembangunan yang menyalahi aturan tata ruang atau yang kami sebut
KEJAHATAN PENATAAN RUANG. Pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai
perangkat hukum harus lebih mengoptimalkan keterlibatannya dalam
mempercepat terciptanya penataan ruang yang berkeadilan sosial.
Penegakan hukum tata ruang yang berorientasi keadilan sosial harus harus
segera diprioritaskan.
Undang Undang Negara Republik Indonesia
Nomor 27 Tahun 2006 tentang penataan ruang wilayah kesatuan Indonesia,
pada pasal 69 sampai dengan pasal 74, menegaskan bahwa setiap Individu,
Pejabat Penyelengaara Negara, dan atau Koorporasi yang melakukan
kejahataan pada penataan ruang dapat dipidanakan. Untuk itulah hanya
dibutuhkan satu ketegasan para aparat hukum, dalam hal ini pihak
Kepolisian dan Kejaksaan untuk segra menangkap dan memproses para pelaku
kejahatan yang membahayakan masa depan negara ini. Tegas, Konsisten dan
Tidak Pandang Bulu adalah sikap yang wajib dijaga oleh para aparatur
penegakan hukum Republik Indonesia tersebut.
Untuk itulah demi
sebuah penataan ruang yang berorientasi pada Kedaulatan Negara,
Kemakmuran Rakyat dan Terjaganya Keutuhan Peradaban Bangsa Indonesia,
Kami (Masyarakat Peduli Tata Ruang) dengan Ini : Diperlukannya ketegasan dalam
penegakan hukum untuk menangani segala bentuk kejahatan tata ruang. Oleh karena itu perlunya “Penegakan
Hukum Pada Kejahatan Tata Ruang”.
Artikel Terkait :
0 komentar:
Posting Komentar