Peduli Tata Raung Sumedang, Kalangan akademisi menilai tata ruang atau zonasi di kawasan
Jatinangor perlu ditata ulang karena terjadi benturan kepentingan
penggunaan ruang untuk pendidikan, industri dan pemukiman. Apabila tata
ruang Jatinangor akan ditetapkan sebagai kawasan pendidikan, industri
mau tak mau harus dipindahkan.
“Kebutuhan zonasi pendidikan dengan industri, jelas berbeda. Tidak
nyaman apabila udara segar yang dibutuhkan untuk mahasiwa belajar di
kampus, terpolusi oleh industri. Untuk menciptakan kawasan pendidikan
tak sekedar mendirikan kampus saja, melainkan perlu didukung lingkungan
sosial dan kondisi alam yang nyaman. Perlunya udara sejuk, daerah
resapan air, ruang terbuka hijau serta lingkungan masyarakat yang
kondusif, harus dipikirkan untuk menciptakan kawasan pendidikan,” kata
Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Jatinangor,
Slamet Usman disela “Seminar Zonasi Pendidikan” yang diselenggarakan
Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islan (HMI) Jabar di Hotel
Puri Khatulistiwa, Jatinangor, Rabu (28/1/2015).
Menurut dia, kurang teraturnya tata ruang di Jatinangor saat ini
khususnya untuk zonasi pendidikan, tak bisa diubah secara frontal.
Pasalnya, sekarang sudah kadung banyak industri, pemukiman padat
penduduk serta bangunan tinggi. Namun, guna mencegah terjadinya benturan
kepentingan penggunaan ruang yang lebih parah, perlu ada rekontruksi
ulang penataan zonasi. Jika tidak, akan memicu konflik sosial di
masyarakat, kerusakan lingkungan serta permasalahan transportasi.
“Harusnya dari dulu Jatinangor dijadikan kawasan pendidikan dengan
menyiapkan berbagai fasilitas dan aksesibilitas. Namun kenyataannya
sekarang, kami belum pernah melihat site plane, mau seperti apa
Jatinangor? Bahkan kami pun belum melihat langsung strategi pengembangan
Jatinangor ke depan. Selama ini, acuannya hanya melihat ketersediaan
lahan yang luas di Jatinangor. Semestinya, ada gambar besar (site plane)
tentang penetapan zonasi sehingga tidak terjadi konflik kepentingan
penggunaan ruang, seperti untuk industri, pemukiman maupun pendidikan,”
ujar Slamet.
Ia mengatakan, kalangan akademisi menginginkan wilayah Jatinangor
ditetapkan menjadi kawasan pendidikan tinggi. Untuk mencapainya, semua
pemangku kebijakan dan pengelola perguruan tinggi mesti duduk bersama
membahas perencanaannya.
Selain itu, perlu dibuatkan regulasi oleh pemerintah. Cuma
sayangnya, hingga kini belum pernah terdengar forum diskusi perguruan
tinggi di Jatinangor dengan pemda setempat, membahas perencanaan maupun
pembuatan regulasi masalah tata ruang.
“Padahal, komunikasi itu sangat penting, Lebih bagus lagi dengan
provinsi. Sebab, kawasan pendidikan Jatinangor tak hanya terkait dengan
Sumedang saja, melainkan kabupaten dan kota lainnya di Bandung Raya,”
tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Acara Ali Rifki yang juga Ketua Bidang
Infokom Badko HMI Jabar mengatakan, dari hasil penelitian di beberapa
kota dan kabupaten di Jawa Barat, ternyata kawasan pendidikan di
Jatinangor menjadi prototype kawasan pendidikan di Jawa Barat.
Hal itu, dengan keberadaan beberapa perguruan tinggi negeri dan
swasta, seperti Unpad, ITB, IPDN dan Ikopin. “Hanya sayangnya, kawasan
pendidikan di Jatinangor masih terbentur dengan kepentingan tata ruang
untuk industri, pemukiman penduduk serta pembangunan apartemen belasan
lantai,” ujarnya.
Meski Pemkab Sumedang sudah menetapkan wilayah selatan Jatinangor
sebagai kawasan pendidikan, lanjut dia, tetap saja masih ada yang
membangun apartemen di dataran tinggi, bahkan berdekatan dengan
pemukiman penduduk. Dampak lingkungannya, bisa menimbulkan longsor dan
banjir akibat berkurangnya daerah resapan air.
“Padahal, sebuah kawasan pendidikan, tak cukup hanya kegiatan
belajar dan mengajar di kampus saja, melainkan harus didukung
lingkungan sosial yang kondusif serta suasana alam yang nyaman. Jadi,
tata ruang di Jatinangor ini masih belum teratur,” kata Ali.
Ia menilai, Jatinangor sebagai prototype kawasan pendidikan di Jabar,
perlu didukung oleh penetapan tata ruang kawasan pendidikan yang jelas.
Untuk mewujudkannya, harus segera dibuat peraturan daerah tentang tata
ruang pendidikan di Jatinangor. Perda yang ada sekarang, hanya perda
tata ruang secara umum yang meliputi kawasan industri, pemukiman
penduduk dan pendidikan.
“Nah, melalui seminar ini kami mencoba membuka wawasan dan mencari
peluang dibuatnya zonasi pendidikan. Output-nya, diharapkan pemerintah
membuat perda tentang tata ruang pendidikan. Meski kondisi tata ruang di
Jatinangor kadung tidak teratur dan tidak tertib, tidak ada kata
terlambat untuk membenahinya,” ujar Ali. (salam plano)
Artikel Terkait :
0 komentar:
Posting Komentar