19/02/14

Dampak Positif UU Amdal Lalin Bagi Pemanfaatan Ruang Di Koridor Jalan Arteri Primer?

Setiap pengembang yang akan mendirikan bangunan baru di wilayah Kabupaten Kediri terlebih dahulu harus memiliki ijin Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal-Lalin) yang dikeluarkan oleh pihak tim terkait. Yakni Kepolisian, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Amdal Lalin yakni perizinan yang diperuntukan bagi setiap warga dalam kelancaran lalu-lintas.

Dishub, akan memberikan rekomendasi kepada pihak pelaksana/pengembang terkait dengan semua yang berhubungan dengan lalu lintas dan bangunan tersebut. “Dishub berharap Perda Amdal Lalin bisa segera terbit di tahun 2013,”terangnya. Lalu bagaimana dengan bangunan yang belum direkomendasi Amdal Lalin tapi sudah terlanjur berdiri?
 
Pihak dishub akan memberi masukan atau saran agar disesuaikan. “Sejauh ini tidak ada keluhan dari pengusaha/pengembang berkaitan dengan pelaksanaan Amdal-Lalin ini,” imbuhnya ini.

Terkait hal itu Dishub terus melakukan sosialisasi tetang arti pentingnya Amdal Lalin bagi masyarakat, khususnya di kediri yang mulai padat lalu-lintas. “Amdal-Lalin ini bertujuan agar kediri tercipta tertib dalam berlalu lintas dan untuk menekan angka kemacetan,”ujarnya.

Amdal Lalin sebenarnya diatur dalam UU No 22 tahun 2009 Tetang Lalu lintas dan Jalan pasal 99 dan 100. Pada  pasal 99  ayat 1 (satu)  berbunyi, setiap  rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan  gangguan kelancaran lalu lintas dan angkuatan jalan, wajib dilakukan  analisis dampak lingkungan.

Sebagai contoh , pendirian mal-mal  atau fasilitas umum lainnya, sebelum dibangun harus melaporkan  kepada  pihak yang berkompeten dalam hal ini Dishub. Laporan tersebut selanjutnya akan dikaji terlebih dahulu oleh konsultan atau tenaga ahli yang bersetifikat. ”Nanti tenaga ahli akan mengkaji apakah pembangunan layak  dari segi  dampak lalu lintas atau tidak.Takutnya bila tidak dilakukan akan terjadi kemacetan atau menggunakan badan jalan sebagai parkir kendaraan,” ujarnya.

Saat ini, pemberlakukan Amdal Lalin harus terus dilakukan. Karena kalau tidak dilakukan, maka ditakutkan kediri akan rawan macet. Untuk diketahui, peningkatan jumlah kendaraan terus terjadi sedangkan fasilitas jalan tidak seimbang. “Kedepan, sebelum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), harus ada izin analisis dampak lalu–lintas terlebih dahulu,”pungkasnya. Sayangnya, dalam UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan belum mengatur jelas sanksi yang diberikan kepada para pelanggar. Sedangkan kendala di lapangan,  masih sulit menerapkan pasal-pasal tersebut dikarenakan  belum ada  peraturan pemerintah (PP) yang memback-upnya.  ”PP-nya penerapannya akan lebih diperketat lagi,” pungkasnya.
Read More »

TPSA Sumedang di Cimalaka Bisa Dikelola Dengan Metoda Landfill Gas (LFG)

Oleh : Ir. H.Surahman,M.Tech,M.Eng
Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPSA), bisa dikelola dengan pemanfaatan gas metan (CH4) dari Tempat Pembuangan Sampah Akhir untuk dimanfaatkan sebagai Pembangkit Listrik atau Kebutuhan Gas Rumah Tangga yaitu dengan Metoda Landfill Gas (LFG)

Landfill adalah pengelolaan sampah dengan cara menimbunnya di dalam tanah. Di dalam lahan landfill, limbah organik akan didekomposisi oleh mikroba dalam tanah menjadi senyawa-senyawa gas dan cair.

 
Metode Pengolahan Sampah jadi Energi ada 2 system : Land Fill Gas (LFG) diambil Gas CH4 dari Timbunan Sampah, dan Gasifikasi Biomass, yaitu pembakaran Boiler dari Sampah yg sudah diolah dan dikeringkan (mirip dgn PLTU Batubara). Kapasitas Listrik yg dihasilkan tergantung kpd jumlah sampah yg ada. Untuk skala micro bisa menghasilkan kurang lebih  1 MW, skala kecil 1 s/d 10 MW, skala besar yaitu 10 MW.



Read More »

Pemkab Sumedang Susun Raperda untuk Atasi Sampah

DPRD Kabupaten Sumedang bersama Pemkab Sumedang telah menggodok peraturan daerah mengenai pengendalian sampah. Dengan aturan ini, diharapkan sampah tidak terus menumpuk dan menyebabkan bencana timbunan sampah.

Saat ini, raperda tersebut masih digodok anggota dewan dan direncanakan akan tuntas pada akhir Oktober ini. Jika sudah disahkan, diharapkan pada 2014 warga Sumedang dapat mengurangi produksi sampah rumah tangga dan melakukan pengelolaan kecil-kecilan.

“Jika tidak dibuat aturan, sampah ini kian tak bisa dikelola dan bisa menjadi bencana. Timbunannya kian tinggi sementara tak ada aturan yang mengharuskan warga untuk mengurangi sampah rumah tangga mereka,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Sumedang Agus Sukandar dalam rapat pembahasan raperda di DPRD Sumedang, Rabu (16/10/2013).

Dia menjelakan, aturan itu ditujukan untuk pengelolaan sampah rumah tangga. Kini, timbunan sampah rumah tangga mencapai 485,18 meter kubik perharinya dan terus bertambah setiap bulan.

Diakui Agus, pelayanan sampah yang minim kian menambah timbunan sampah. Tidak hanya terjadi di Tempat Pembuangan Sampah Akhir Sampah (TPAS), di tempat pembuangan sementara pun sampah terus menumpuk.

Saat ini, BLHD melakukan pelayanan sampah melalui 3 UPT Badan Pengelolaan Sampah, yaitu UPTB Pengelolaan Sampah Wilayah Sumedang Kota, Jatinangor dan Cimalaka.

Menurut Agus, timbunan sampah akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan pembangunan infrastruktur masyarakat serta pelaksanaan beberapa proyek pembangunan strategis di Sumedang.

“Pertumbuhan penduduk semakin tinggi dan beberapa proyek nasional yang akan segera berfungsi tentu akan menambah volume sampah. Terus terang kami khawatir,” kata Agus.
Read More »

Sumedang Perlu Dibangun Banyak Telaga

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sumedang menilai wilayah Sumedang bagian barat yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung perlu dibangun banyak situ atau telaga.

Penampungan air buatan tersebut sangat dibutuhkan sebagai wadah mengantisipasi datangnya musim penghujan dan kekeringan pada musim kemarau. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sumedang Sujatmoko mengatakan, pembangunan umbungumbung (situ) harus menjadi perhatian khusus di wilayah barat Sumedang, Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung, pada waktu yang akan datang.

Saat ini, kedua wilayah tersebut sangat rawan banjir dan kekeringan. “Situ-situ akan dibuat untuk penampungan air ketika musim hujan. Terbukti, beberapa wilayah Jatinangor dan Cimanggung ketika hujan selalu banjir dan ketika kemarau selalu sulit air,“ kata Sujatmoko. Di Jatinangor misalnya, kekurangan air ketika musim kemarau selalu terjadi. Hal itu terjadi karena air permukaan yang terbatas.

Alih fungsi lahan serta pembangunan yang sangat cepat menjadi salah satu penyebab kurangnya air ketika musim kemarau. Pada musim penghujan, banjir kerap datang karena serapan air berkurang. “Banjir selalu datang ketika musim penghujan. Perlu dilakukan penyediaan situ-situ untuk mengantisipasi agar keadaan tersebut tidak terjadi kembali,” kata Sujatmoko.

Sementara, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Ermi Triaji mengatakan, tata ruang Kecamatan Jatinangor yang merupakan kawasan pendidikan tidak sesuai dengan pertumbuhan pembangunan yang sangat cepat. Setiap pembangunan di kawasan Jatinangor harus memperhatikan tata ruang. “Harus ada sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Ermi.

Sebelumnya, Ketua Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sumedang Agus Sukandar mengatakan, pembukaan lahan terbuka hijau sebagai sarana publik sangat dibutuhkan di Jatinangor.

Namun, pembangunan lahan terbuka hijau tersebut sulit dilakukan salah satunya karena terkait lahan di wilayah tersebut yang sangat tinggi. “Saat ini, kawasan terbuka hijau cukup terdapat di wilayahwilayah kampus yang terdapat di sana,” kata Agus.
Read More »

12/12/12

Memulai Usaha Industri Kreatif

Bagaimana Memulai Usaha Industri Kreatif, seperti yang telah dijelaskan pada bab sebelum yaitu dengan konsep "triple helix" (Akademis, Bisnis dan Pemerintah) sebagai atapnya, ada referensi buku untuk lebih mengerti industri kreatif ini, lihat di bawah ini :  

Bagaimana Memulai Usaha Industri Kreatif

Read More »

Konsep Awal Indutri Kreatif

Pada awal 1990, kota-kota di Inggris mengalami penurunan produktivitas dikarenakan beralihnya pusat-pusat industri dan manufaktur ke negara-negara berkembang yang menawarkan bahan baku, harga produksi dan jasa yang lebih murah. Menanggapi kondisi perekonomian yang terpuruk, calon perdana menteri Tony Blair dan New Labour Party menawarkan agenda pemerintahan yang bertujuan untuk memperbaiki moral dan kualitas hidup warga Inggris dan memastikan kepemimpinan Inggris dalam kompetisi dunia di milenium baru, salah satunya dengan mendirikan National Endowment for Science and the Art (NESTA) yang bertujuan untuk mendanai pengembangan bakat-bakat muda di Inggris.
Setelah menang dalam pemilihan umum 1997, Tony Blair sebagai Perdana Menteri Inggris melalui Department of Culture, Media and Sports (DCMS) membentuk Creative Industries Task Force yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kontribusi industri kreatif terhadap perekonomian Inggris. Pada tahun 1998, DCMS mempublikasikan hasil pemetaan industri kreatif Inggris yang pertama, dimana industri kreatif didefinisikan sebagai: those industries which have their origin in individual creativity, skill and talent, and which have a potential for wealth and job creation through the generation and exploitation of intellectual property and content. Definisi DCMS ini selanjutnya banyak diadopsi oleh negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Pendekatan Pendefinisian Definisi Industri Kreatif

Di Indonesia, Industri kreatif didefinisikan sebagai industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.


Model Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia

Model pengembangan ekonomi kreatif yang dikembangkan untuk Indonesia berupa bangunan yang terdiri dari komponen pondasi, 5 pilar, dan atap yang saling menguatkan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Penjelasan komponen-komponen bangunan ekonomi kreatif adalah sebagai berikut :

PONDASI: People (Sumber Daya Insani), aset utama dari industri kreatif yang menjadi ciri hampir semua subsektor industri kreatif
LIMA PILAR UTAMA yang harus diperkuat dalam mengembangkan industri kreatif adalah:

1. Industry (Industri)yaitu kumpulan dari perusahaan yang bergerak di dalam bidang industri kreatif
2. Technology (Teknologi) yaitu enabler untuk mewujudkan kreativitas individu dalam bentuk karya nyata.
3. Resources (Sumber Daya) yaitu input selain kreativitas dan pengetahuan individu yang dibutuhkan dalam proses kreatif, misal: sumber daya alam, lahan
4. Institution (Institusi) yaitu tatanan sosial (norma, nilai, dan hukum) yang mengatur interaksi antara pelaku perekonomian khususnya di bidang industri kreatif
5. Financial Intermediary yaitu lembaga penyalur keuangan

ATAP : Bangunan ekonomi kreatif ini dipayungi oleh interaksi triple helix yang terdiri dari Intellectuals (Akademis), Business (Bisnis), dan Government (Pemerintah) sebagai para aktor utama penggerak industri kreatif.

-  Intellectual, kaum akademis yang berada pada institusi pendidikan formal, informal dan non formal yang berperan sebagai pendorong lahirnya ilmu dan ide yang merupakan sumber kreativitas dan lahirnya potensi kreativitas insan Indonesia.
-  Business, pelaku usaha yang mampu mentransformasi kreativitas menjadi bernilai ekonomis
- Government, pemerintah selaku fasilitator dan regulator agar industri kreatif dapat tumbuh dan berkembang

The Triple Helix

Analisis Triple Helix pertama kali diungkapkan oleh Henry Etzkowitz dan Loet Leydesdorff, dan kemudian diulas lebih lanjut oleh Gibbons et al (1994) dalam The New Production of Knowledge dan Nowotny et al (2001) dalam Re-Thinking Science.

Dalam ekonomi kreatif, sistem Triple Helix menjadi payung yang menghubungkan antara Cendekiawan (Intellectuals), Bisnis (Business), dan Pemerintah (Government) dalam kerangka bangunan ekonomi kreatif. Di mana ketiga helix tersebut merupakan aktor utama penggerak lahirnya kreativitas, ide, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang vital bagi tumbuhnya industri kreatif. Hubungan yang erat, saling menunjang, dan bersimbiosis mutualisme antara ke-3 aktor tersebut dalam kaitannya dengan landasan dan pilar-pilar model ekonomi kreatif akan menentukan pengembangan ekonomi kreatif yang kokoh dan berkesinambungan.
Read More »

Tata Ruang Bagi Orang Awam

Apakah “tata ruang”  terutama bagi kita yang tidak berprofesi di bidang arsitektur dan perkotaan?  Mungkin tata ruang terdengar asing bagi seorang ibu rumah tangga, dokter gigi, pengacara atau pedagang kaki lima. Tata ruang seolah bukan bagian dari kehidupan, dan hanya urusan segelintir spesialis. Apakah benar demikian?

Tanpa sadar maupun tidak sadar, hampir seluruh aspek hidup perkotaan diatur oleh tata ruang. Ketika berjalan di trotoar Jalan Raya, pernahkah anda bertanya-tanya, mengapa ukurannya 1 meter, dan bukannya 3 meter supaya anda lebih nyaman berpindah kafe satu ke kafe lain? Atau ketika misalnya tiba-tiba ada pom bensin baru muncul mendadak, apakah anda sadar kalau sebetulnya pom bensin itu menempati area yang sebetulnya untuk ruang hijau? Atau ketika tiba-tiba di bulan Februari tahun depan, banjir Melanda Kota Sumedang pernahkah anda bertanya, mengapa demikian? Jika masuk kedalam lingkungan rumah, pernahkan anda bertanya-tanya mengapa tiba-tiba disamping rumah bisa ada mini market menempel dengan batas jalan? Bolehkah itu semua dilakukan.

Dan saat tersadar, ternyata semuanya itu berhubungan dengan Tata Ruang. Dan akhirnya pun Tata Ruang tidak menjadi eksklusif milik arsitek, pemerintah, maupun calon investor superblok terbaru, tetapi tata ruang juga mempengaruhi kehidupan seluruh warga kota. Tata ruang pun tidak berhenti hanya diperlukan saat ingin membangun rumah, tapi lebih dari itu, seperti: mengatur ketinggian bangunan, kepadatan, rasio ruang hijau, hingga peruntukan bangunan dan tipe trotoar.

Tata ruang sedikit banyak mengantarkan  ke arah tertentu. Jika ingin memadatkan demi mendapatkan ruang terbuka hijau lebih banyak, maka simbol-simbol dan angka-angka dalam tata ruang dapat diatur sedemikian rupa, demi tercapainya tujuan itu. Atau jika ingin seluruh Jakarta menjadi ala Menteng dan Kebayoran, maka angka-angka dan aturan-aturan itu bisa dirubah. Walaupun memang dalam prakteknya tidak segampang membalikkan telapak tangan.

Lalu apa saja yang setidaknya perlu diketahui?

Sebenarnya sangat mudah dan praktis serta dekat dengan keseharian. Sebuah rumah selayaknya memiliki ruang terbuka, baik untuk ketersediaan air tanah dan sinar matahari cukup–dengan begitu rumah akan menjadi sehat. Dan itu ternyata diatur oleh apa yang disebut Koefisien Dasar Bangunan atau KDB, yang pengetian resminya adalah: angka persentase perbandingan luas lantai dasar dengan luas lahan. Jadi jika memiliki lahan sebesar 1000 m² dengan KDB sebesar 60%, maka luas lantai dasar yang boleh dibangun adalah 600m², dan sisa 400 m² menjadi ruang terbuka. Dan dalam prakteknya sebaiknya ruang terbuka itu tidak didominasi oleh perkerasan, supaya cita-cita luhur diatas tercapai. Tak hanya disitu, KDB pun dibantu oleh apa yang disebut Garis Sempadan Bangunan (GSB), yang intinya garis batas yang ditarik dari batas terluar kapling, yang memisahkan antara bagian yang boleh dibangun dan tidak dibangun. Jika memiliki GSB sebesar 3 meter, maka daerah yang tak terbangun pun adalah 3 meter dari batas terluar kapling.

Yang tak kalah penting adalah ketinggian bangunan, yang turut diatur dalam Tata Ruang. Jadi jika tetangga tiba-tiba merenovasi rumah menjadi 4 lantai, sementara menurut Tata Ruang hanya diperbolehkan 2 lantai, maka tetangga tersebut telah melanggar, dan jika anda peduli maka anda berhak melapor kepada Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan yang berada di Dinas Tata Ruang PUK Kabupaten. Sinar matahari dan aliran udara merupakan suatu yang berharga, karenanya ketinggian bangunan menjadi faktor penting.

Selain itu, keserasian dan keselarasan bangunan dalam mendapatkan akses terhadap sinar matahari, diatur pula oleh apa yang disebut Koefisien Lantai Bangunan (KLB): atau adalah total keseluruhan luas lantai yang boleh dibangun. KLB juga berfungsi mengontrol kepadatan, dan iapun sensitif terhadap sumber daya, misalnya air. Jadi misalnya di daerah yang merupakan daerah resapan air, maka ketentuan KLB dan KDB akan lebih rendah dibandingkan daerah Kota Sumedang yang menjadi pusat kegiatan.

Apakah anda yang tinggal dalam wilayah administratif Kota Sumedang, maka dapat pula melihat KDB, KLB, Ketinggian Bangunan, Peruntukan, hingga Garis Sempadan di hampir seluruh daerah Kota Sumedang. Kumpulan informasi berupa peta itu disebut sebagai Lembaran Rencana Kota, disertai penjelasan, dan peta itu penuh dengan istilah dan singkatan ajaib, seperti: Wsd, Kkt, Wtm, serta angka-angka. Dan mungkin ini bisa menjadi masukan bagi Dinas Tata Ruang untuk lebih memasyarakatkan Situs Mengenai Rencana Tata Ruang Kota Sumedang secara detail melalui "situs internet".
Read More »