19/02/14

JICA Menyediakan Teknologi Sampah Plastik ke Tempat Pembuangan Akhir Cebu

The Japan International Cooperation Agency (JICA) menyediakan teknologi sampah plastik ke Kota Cebu untuk membantu kota mengubah limbah menjadi energi.

JICA mengatakan teknologi itu akan mengkonversi limbah plastik menjadi bahan bakar bulu yang dapat berguna untuk perusahaan semen dan industri dalam negeri lainnya .

Peralatan , yang merupakan produk produk perusahaan Jepang dari Mansei Recycle Systems Co Ltd , akan disediakan hanya sanitary landfill Cebu , para Inayawan Sanitary Landfill .

Pada Desember 2012, jumlah limbah yang disimpan dalam Inayawan Sanitary Landfill sudah dua kali lipat kapasitasnya .

Teknologi ini merupakan bagian dari Proyek Percontohan Survey JICA pada Menyebarkan UKM Technologies untuk membantu negara-negara berkembang.

" Kami bermitra dengan Kota Cebu dan usaha kecil dan menengah Jepang (UKM) untuk membantu Filipina mengkonversi bahan sampah menjadi sesuatu yang bernilai tinggi . Dengan ini, JICA bertujuan untuk terus berbagi teknologi Jepang dan inovasi untuk membantu Filipina mengatasi tantangan pertumbuhan perkotaan ," kata Kepala Perwakilan JICA Filipina Takahiro Sasaki.

JICA juga berbagi peralatan pengurasan dari yang lain perusahaan UKM Jepang, Amcon Inc, untuk meningkatkan manajemen lumpur tinja City Cebu.

Pemerintah Kota Cebu, JICA dan Yokohama City bekerja sama untuk mencapai visi Mega Cebu 2050 dan 3 ditambah 1 strategi pembangunan yang berusaha untuk mendukung Cebu" pembangunan berkelanjutan dan tangguh yang melindungi dan memelihara lingkungan alam yang unik."

"Kami berharap bahwa Kota Cebu akan menjadi model bagi pemerintah daerah lainnya di Filipina ," kata Sasaki.
Read More »

JICA : Belajar Dari Delhi-Mumbai Industrial Koridor

The Japan International Cooperation Agency (JICA), sebuah badan pemerintah Jepang, mengatakan bahwa Delhi-Mumbai Industrial koridor (DMIC) adalah pelajaran yang baik bagi Badan dan mengatakan tidak akan mengadopsi strategi yang sama untuk koridor lain, terutama pada Chennai-Bengaluru-Industrial Corridor (CBIC).

Ichiguchi Tomohide, wakil senior (kepala perwakilan deputi) di India Kantor JICA mengatakan bahwa "ada pelajaran yang dipetik dari DMIC, karena seluruh proyek greenfield butuh waktu yang lama, akuisisi tanah yang dihadapi. Berbeda DMIC, CBIC tidak akan menjadi proyek greenfield total, "katanya. Dari proyek $ 10000000000 DMIC, kontribusi sejauh JICA adalah sekitar Rs 13,000-14,000 crore. Ini akan menjadi proyek terbesar untuk JICA di Dunia.

Pada Desember 2013, JICA menyampaikan laporan pertama interim pada Master Plan (2013-2033) untuk Chennai-Bengaluru Industrial Corridor (CBIC). Studi Master Plan meliputi koridor antara Chennai-Bengaluru-Chitradurga (560 km) yang tersebar di Tamil Nadu, Karnataka dan Andhra Pradesh. Studi ini mencakup perencanaan perspektif untuk koridor dan perencanaan rinci untuk dipilih industri-node.

Studi Master Plan adalah kelanjutan dari studi awal (Mei 2012-Oktober 2012) disusun oleh JICA yang mengidentifikasi berbagai hambatan infrastruktur dan kebijakan yang mempengaruhi investasi di wilayah tersebut.

Gwe sekarang mengidentifikasi titik simpul potensi hub industri di masing-masing negara, "kata Tomohide. Ia mengatakan fokus akan manufaktur dan perusahaan-perusahaan Jepang akan menjadi mesin untuk CBIC.
Read More »

Dampak Positif UU Amdal Lalin Bagi Pemanfaatan Ruang Di Koridor Jalan Arteri Primer?

Setiap pengembang yang akan mendirikan bangunan baru di wilayah Kabupaten Kediri terlebih dahulu harus memiliki ijin Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal-Lalin) yang dikeluarkan oleh pihak tim terkait. Yakni Kepolisian, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Amdal Lalin yakni perizinan yang diperuntukan bagi setiap warga dalam kelancaran lalu-lintas.

Dishub, akan memberikan rekomendasi kepada pihak pelaksana/pengembang terkait dengan semua yang berhubungan dengan lalu lintas dan bangunan tersebut. “Dishub berharap Perda Amdal Lalin bisa segera terbit di tahun 2013,”terangnya. Lalu bagaimana dengan bangunan yang belum direkomendasi Amdal Lalin tapi sudah terlanjur berdiri?
 
Pihak dishub akan memberi masukan atau saran agar disesuaikan. “Sejauh ini tidak ada keluhan dari pengusaha/pengembang berkaitan dengan pelaksanaan Amdal-Lalin ini,” imbuhnya ini.

Terkait hal itu Dishub terus melakukan sosialisasi tetang arti pentingnya Amdal Lalin bagi masyarakat, khususnya di kediri yang mulai padat lalu-lintas. “Amdal-Lalin ini bertujuan agar kediri tercipta tertib dalam berlalu lintas dan untuk menekan angka kemacetan,”ujarnya.

Amdal Lalin sebenarnya diatur dalam UU No 22 tahun 2009 Tetang Lalu lintas dan Jalan pasal 99 dan 100. Pada  pasal 99  ayat 1 (satu)  berbunyi, setiap  rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan  gangguan kelancaran lalu lintas dan angkuatan jalan, wajib dilakukan  analisis dampak lingkungan.

Sebagai contoh , pendirian mal-mal  atau fasilitas umum lainnya, sebelum dibangun harus melaporkan  kepada  pihak yang berkompeten dalam hal ini Dishub. Laporan tersebut selanjutnya akan dikaji terlebih dahulu oleh konsultan atau tenaga ahli yang bersetifikat. ”Nanti tenaga ahli akan mengkaji apakah pembangunan layak  dari segi  dampak lalu lintas atau tidak.Takutnya bila tidak dilakukan akan terjadi kemacetan atau menggunakan badan jalan sebagai parkir kendaraan,” ujarnya.

Saat ini, pemberlakukan Amdal Lalin harus terus dilakukan. Karena kalau tidak dilakukan, maka ditakutkan kediri akan rawan macet. Untuk diketahui, peningkatan jumlah kendaraan terus terjadi sedangkan fasilitas jalan tidak seimbang. “Kedepan, sebelum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), harus ada izin analisis dampak lalu–lintas terlebih dahulu,”pungkasnya. Sayangnya, dalam UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan belum mengatur jelas sanksi yang diberikan kepada para pelanggar. Sedangkan kendala di lapangan,  masih sulit menerapkan pasal-pasal tersebut dikarenakan  belum ada  peraturan pemerintah (PP) yang memback-upnya.  ”PP-nya penerapannya akan lebih diperketat lagi,” pungkasnya.
Read More »

TPSA Sumedang di Cimalaka Bisa Dikelola Dengan Metoda Landfill Gas (LFG)

Oleh : Ir. H.Surahman,M.Tech,M.Eng
Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPSA), bisa dikelola dengan pemanfaatan gas metan (CH4) dari Tempat Pembuangan Sampah Akhir untuk dimanfaatkan sebagai Pembangkit Listrik atau Kebutuhan Gas Rumah Tangga yaitu dengan Metoda Landfill Gas (LFG)

Landfill adalah pengelolaan sampah dengan cara menimbunnya di dalam tanah. Di dalam lahan landfill, limbah organik akan didekomposisi oleh mikroba dalam tanah menjadi senyawa-senyawa gas dan cair.

 
Metode Pengolahan Sampah jadi Energi ada 2 system : Land Fill Gas (LFG) diambil Gas CH4 dari Timbunan Sampah, dan Gasifikasi Biomass, yaitu pembakaran Boiler dari Sampah yg sudah diolah dan dikeringkan (mirip dgn PLTU Batubara). Kapasitas Listrik yg dihasilkan tergantung kpd jumlah sampah yg ada. Untuk skala micro bisa menghasilkan kurang lebih  1 MW, skala kecil 1 s/d 10 MW, skala besar yaitu 10 MW.



Read More »

Pemkab Sumedang Susun Raperda untuk Atasi Sampah

DPRD Kabupaten Sumedang bersama Pemkab Sumedang telah menggodok peraturan daerah mengenai pengendalian sampah. Dengan aturan ini, diharapkan sampah tidak terus menumpuk dan menyebabkan bencana timbunan sampah.

Saat ini, raperda tersebut masih digodok anggota dewan dan direncanakan akan tuntas pada akhir Oktober ini. Jika sudah disahkan, diharapkan pada 2014 warga Sumedang dapat mengurangi produksi sampah rumah tangga dan melakukan pengelolaan kecil-kecilan.

“Jika tidak dibuat aturan, sampah ini kian tak bisa dikelola dan bisa menjadi bencana. Timbunannya kian tinggi sementara tak ada aturan yang mengharuskan warga untuk mengurangi sampah rumah tangga mereka,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Sumedang Agus Sukandar dalam rapat pembahasan raperda di DPRD Sumedang, Rabu (16/10/2013).

Dia menjelakan, aturan itu ditujukan untuk pengelolaan sampah rumah tangga. Kini, timbunan sampah rumah tangga mencapai 485,18 meter kubik perharinya dan terus bertambah setiap bulan.

Diakui Agus, pelayanan sampah yang minim kian menambah timbunan sampah. Tidak hanya terjadi di Tempat Pembuangan Sampah Akhir Sampah (TPAS), di tempat pembuangan sementara pun sampah terus menumpuk.

Saat ini, BLHD melakukan pelayanan sampah melalui 3 UPT Badan Pengelolaan Sampah, yaitu UPTB Pengelolaan Sampah Wilayah Sumedang Kota, Jatinangor dan Cimalaka.

Menurut Agus, timbunan sampah akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan pembangunan infrastruktur masyarakat serta pelaksanaan beberapa proyek pembangunan strategis di Sumedang.

“Pertumbuhan penduduk semakin tinggi dan beberapa proyek nasional yang akan segera berfungsi tentu akan menambah volume sampah. Terus terang kami khawatir,” kata Agus.
Read More »

Sumedang Perlu Dibangun Banyak Telaga

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sumedang menilai wilayah Sumedang bagian barat yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung perlu dibangun banyak situ atau telaga.

Penampungan air buatan tersebut sangat dibutuhkan sebagai wadah mengantisipasi datangnya musim penghujan dan kekeringan pada musim kemarau. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sumedang Sujatmoko mengatakan, pembangunan umbungumbung (situ) harus menjadi perhatian khusus di wilayah barat Sumedang, Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung, pada waktu yang akan datang.

Saat ini, kedua wilayah tersebut sangat rawan banjir dan kekeringan. “Situ-situ akan dibuat untuk penampungan air ketika musim hujan. Terbukti, beberapa wilayah Jatinangor dan Cimanggung ketika hujan selalu banjir dan ketika kemarau selalu sulit air,“ kata Sujatmoko. Di Jatinangor misalnya, kekurangan air ketika musim kemarau selalu terjadi. Hal itu terjadi karena air permukaan yang terbatas.

Alih fungsi lahan serta pembangunan yang sangat cepat menjadi salah satu penyebab kurangnya air ketika musim kemarau. Pada musim penghujan, banjir kerap datang karena serapan air berkurang. “Banjir selalu datang ketika musim penghujan. Perlu dilakukan penyediaan situ-situ untuk mengantisipasi agar keadaan tersebut tidak terjadi kembali,” kata Sujatmoko.

Sementara, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Ermi Triaji mengatakan, tata ruang Kecamatan Jatinangor yang merupakan kawasan pendidikan tidak sesuai dengan pertumbuhan pembangunan yang sangat cepat. Setiap pembangunan di kawasan Jatinangor harus memperhatikan tata ruang. “Harus ada sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Ermi.

Sebelumnya, Ketua Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sumedang Agus Sukandar mengatakan, pembukaan lahan terbuka hijau sebagai sarana publik sangat dibutuhkan di Jatinangor.

Namun, pembangunan lahan terbuka hijau tersebut sulit dilakukan salah satunya karena terkait lahan di wilayah tersebut yang sangat tinggi. “Saat ini, kawasan terbuka hijau cukup terdapat di wilayahwilayah kampus yang terdapat di sana,” kata Agus.
Read More »

12/12/12

Memulai Usaha Industri Kreatif

Bagaimana Memulai Usaha Industri Kreatif, seperti yang telah dijelaskan pada bab sebelum yaitu dengan konsep "triple helix" (Akademis, Bisnis dan Pemerintah) sebagai atapnya, ada referensi buku untuk lebih mengerti industri kreatif ini, lihat di bawah ini :  

Bagaimana Memulai Usaha Industri Kreatif

Read More »