17/08/12

Telaah Lingkungan Hidup Strategis Kota Sumedang

Telaah Lingkungan Hidup Strategis Kota Sumedang

Abstrak

Yang Dimaksud Telaah Lingkungan Hidup Strategis yaitu dampak yang signifikan dalam pembangunan terkait perubahan status lingkungan kota dan tatanan sosial budaya masyarakat, pemerintah daerah wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menurut UU RI No 32 tahun 2009.

Tujuan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah mensinergiskan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan kota Sumedang dan menjadikan prinsip-prinsip ini sebagai landasan penyusunan rencana, kebijakan, dan program yang tertuang dalam RTRW Ibukota Sumedang.

Mengindentifikasi isu-isu dan permasalahan lingkungan hidup strategis yang diperkirakan akan saling berpengaruh terhadap kebijakan, rencana dan program yang disusun; Mengkaji pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup;Merumuskan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program; danMerekomendasikan perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Mengingat isu-isu permasalahan lingkungan hidup strategis di kota Sumedang yaitu antara lain :

a.  Isu Lingkungan Air
    - Menurunnya kualitas air sungai sebagai akibat tekanan dari aktifitas Perkembangan kawasan Perumahan   dan Perdaganagan.
    - Minimnya pelayanan air bersih oleh PDAM sementara tingkat kebutuhan akan air bersih setiap tahun terus meningkat.
    - Kualitas air tanah masih belum terjamin dan masih bergantung pada kondisi lingkungan di sekitarnya.

b.  Isu Lingkungan Tanah
    - Alih fungsi lahan dari lahan pertanian menjadi permukiman, perdagangan dan jasa.
    - Kerusakan kualitas tanah akibat alih fungsi lahan.

c.  Isu Udara
    - Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
    - Tingginya jumlah kendaraan pribadi, terutama motor roda dua

d.  Isu Pertambahan Penduduk
    - Tingginya angka pertumbuhan penduduk hingga mencapai 4% (tahun 2009-2010).
    - Tingginya angka kelahiran dan migrasi penduduk.


Secara keseluruhan, kebijakan yang tertuang dalam Raperda RTRW Kota Sumedang ini memiliki dampak yang positif terhadap kualitas lingkungan. Namun masih terdapat kebijakan yang memiliki dampak negatif yang cukup signifikan  terhadap kualitas lingkungan di wilayah Kota Sumedang. Dampak yang dirasakan negatif terhadap Lingkungan diantaranya:
- Rencana pengembangan jaringan jalan, angkutan massal, dan terminal peti kemas.
- Rencana penetapan kawasan di wilayah Bagian Kota Sumedang berdasarkan berbagai sudut kepentingan.
- Memperkuat perkembangan Pusat Kegiatan Skala Kota diarahkan di BWK D dan E.
- Memperkuat perkembangan Pusat Kegiatan Skala Kota diarahkan di BWK C.

Rencana penetapan Rencana Pembagian Bagian Wilayah Kota (BWK) Sumedang  berdasarkan berbagai sudut kepentingan (Ekonomi, Sosial dan Budaya, Lingkungan, dan   Pertahanan dan Keamanan). Untuk dapat meminimisasi, mengendalikan, dan mencegah dampak yang ditimbulkan sebagai akibat dari kebijakan ini antara lain :

- Diperlukan penyediaan sarana dan prasarana persampahan yang memadai di Tiap Bagian Wilayah Kota (BWK) ekonomi dan sosial-budaya untuk mencegah   pencemaran lingkungan akibat persampahan.
- Mengawasi pelaksanaan dan penerapan kebijakan K-3 (ketertiban, kebersihan, dan keamanan) untuk mengendalikan dampak ketidakteraturan kegiatan ekonomi.
- Memelihara ruang terbuka hijau untuk mengendalikan dampak pencemaran udara.
- Menata fasilitas reklame untuk mencegah polusi visual.
- Memelihara ruang terbuka hijau sebagai area resapan air dan upaya pengendalian dampak pencemaran udara.
- Penyediaan sarana dan prasarana persampahan untuk menghindari pencemaran lingkungan akibat sampah.
- Pengendalian sarana transportasi baik kendaraan umum maupun pribadi untuk menghindari kemacetan.
- Menata fasilitas reklame untuk mencegah polusi visual.

Didalam Telaah lingkungan hidup strategis kota Sumedang  yang direkomendasikan :

1. Sumber Daya Air
Pemanfaatan sumber air baku sebagai sumber air minum dengan memperhatikan kualitas air minum sesuai baku mutu yang ditetapkan. Perlindungan terhadap daerah/kawasan resapan air untuk menjaga ketersediaan air baik untuk air permukaan maupun air tanah. Perlindungan terhadap sumber air baku  sebagai sumber air minum sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan. Mengembangkan dan menggalakan pengelolaan air limbah domestik dengan metode sistem on-site pada setiap rumah tangga.

2. Pengelolaan Air Limbah

Merencanakan pengelolaan air limbah domestik dengan menggunakan sistem off site sebagai alternatif keterbatasan lahan.

3. Pengelolaan Persampahan

Merencanakan sistem Sanitary Landfill sebagai alternatif pengelolaan sampah berbasis lingkungan di Kota Sumedang. Menggalakan kampanye secara berkala dan melaksanakan pengelolaan sampah secara 3R (Reduce, Recycle, Reuse) pada setiap kegiatan dan/atau usaha.

4. Pengelolaan Kualitas Udara

Memelihara ruang terbuka hijau dibeberapa titik kota yang terindikasi mengalami pencemaran udara ambien yang cukup signifikan.

5. Pengelolaan Drainase

Pengembangan dan pemeliharaan saluran drainase eksisting. Pembuatan sumur resapan dibeberapa titik saluran drainase sebagai upaya mewujudkan sistem drainase yang berwawasan lingkungan.

6. Pengelolaan Sarana Transportasi

- Merencanakan kawasan tertib lingkungan dibeberapa ruas jalan sebagai upaya mengurangi dampak negatif lingkungan akibat kegiatan transportasi.
- Antisipasi rencana pembangunan jalan tol Cisumdawu (Cileunyi Sumedang – Dawuan)

Studi lanjutan perlu di tindak lanjuti.(die)

Artikel Terkait :

0 komentar:

Posting Komentar