19/02/14

Pemkab Sumedang Susun Raperda untuk Atasi Sampah

DPRD Kabupaten Sumedang bersama Pemkab Sumedang telah menggodok peraturan daerah mengenai pengendalian sampah. Dengan aturan ini, diharapkan sampah tidak terus menumpuk dan menyebabkan bencana timbunan sampah.

Saat ini, raperda tersebut masih digodok anggota dewan dan direncanakan akan tuntas pada akhir Oktober ini. Jika sudah disahkan, diharapkan pada 2014 warga Sumedang dapat mengurangi produksi sampah rumah tangga dan melakukan pengelolaan kecil-kecilan.

“Jika tidak dibuat aturan, sampah ini kian tak bisa dikelola dan bisa menjadi bencana. Timbunannya kian tinggi sementara tak ada aturan yang mengharuskan warga untuk mengurangi sampah rumah tangga mereka,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Sumedang Agus Sukandar dalam rapat pembahasan raperda di DPRD Sumedang, Rabu (16/10/2013).

Dia menjelakan, aturan itu ditujukan untuk pengelolaan sampah rumah tangga. Kini, timbunan sampah rumah tangga mencapai 485,18 meter kubik perharinya dan terus bertambah setiap bulan.

Diakui Agus, pelayanan sampah yang minim kian menambah timbunan sampah. Tidak hanya terjadi di Tempat Pembuangan Sampah Akhir Sampah (TPAS), di tempat pembuangan sementara pun sampah terus menumpuk.

Saat ini, BLHD melakukan pelayanan sampah melalui 3 UPT Badan Pengelolaan Sampah, yaitu UPTB Pengelolaan Sampah Wilayah Sumedang Kota, Jatinangor dan Cimalaka.

Menurut Agus, timbunan sampah akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan pembangunan infrastruktur masyarakat serta pelaksanaan beberapa proyek pembangunan strategis di Sumedang.

“Pertumbuhan penduduk semakin tinggi dan beberapa proyek nasional yang akan segera berfungsi tentu akan menambah volume sampah. Terus terang kami khawatir,” kata Agus.


Artikel Terkait :

0 komentar:

Posting Komentar