20/08/15

Mengenang Kembali Pasar Tradisional Sumedang Tempo Dulu

Peduli Tata Ruang Sumedang, Di bagian Depan pasar Sumedang baheula (1950–1960an) dan pintu masuk hanya satu yaitu di depan pasar sekarang. Sebelah Utara adalah Terminal Regional dan lapangan Sepakbola Ahmad Yani Ketib Sumedang dan sebelah selatan adalah Toko-toko Kelontongan (Taman Telor Sekarang)

Semula memang kisah dan suasana lama, sebaiknya kita tinggalkan serta lupakan, tapi apa boleh kita ungkapkan untuk sekedar kita tidak terlena dengan keadaan sekarang dan menghindari hal yang bersifat “kacang lupa kulitnya”. Pasar Sumedang yang dulu ramai tanpa kawasan pesaingnya seperti mini market dan mall, ia tumbuh dan para pelakunya sejahtera meski kondisi dan suasana pasar itu jorok.

Peradaban dan pemikiran baru suasana untuk berbelanja yang dibutuhkan bersih, nyaman dan sehat. Datanglah dari si pemodal (investor) yang dominan yang mengerti betapa pentingnya pelayanan kenyaman dan kebersihan dari suatu pusat perbelanjaan. Dan disitulah tumbuhnya manajemen baru dengan sebutan “pusat perbelanjaan”, swalayan, dan wisata belanja dengan keindahan aneka etalase dan barang belanjaan.

Para pemangku kebijakan juga lebih mendekat dan merapat ke pihak pemodal dominan ini dan mengaturlah ruang serta lokasinya, meski harus diadukan/di konflikan sebagai kawasan pesaing dan jadi kompititer dengan lokasi pasar yang masih merakyat itu.

Demikianlah balada Pasar tradisional tempo dahulu dan sekarang. Walaupun masih nampak kumuh dan becek kalau musim hujan, karena revitalisasi masih berjalan.

Kurangnya perhatian pemerintah sekarang terhadap petani dan peternak mengakibatkan sapi mahal, ayam mahal dan hasil sayuran mahal.(salam Plano)
Read More »

19/08/15

Jalan Ke Arah Terminal Ciakar, Siap Untuk “SUMEDANG TANDANG”

Peduli Tata Ruang Sumedang - Jalur jalan arah Jalan ke arah Terminal Ciakar, Tahun 1950–1980 an kondisi ruas jalan ke Jalan Ke Arah Terminal Ciakar ini masih berupa jalan yang melintasi hamparan sawah dan perladangan. Kemudian dalam waktu tidak lebih dari 10 tahunan (sampai tahun 1990an), di koridor ruas jalan ini sudah mulai tumbuh aneka hunian permukiman.


Bahkan di tahun 2008–2015, koridor ruas jalan ini sudah mulai memadat dan memiliki fungsi kawasan peruntukan lahan kegiatan perkotaan (kegiatan jasa, pertokoan, dan pemerintahan) skala pelayanan wilayah Kota Sumedang dan sekitarnya.

Pada dekade tahun 1950-1960an, ruas jalan ke Jalan Ke arah Terminal Ciakar ini, sepi dan belum sampai mendapati pelayanan penerangan listrik. Namun pada saat tahun antara 1900-an sampai 2015, ruas jalan ini tumbuh dan berkembang sehingga membentuk ruang koridor kawasan permukiman, perkantoran, perdagangan  perkotaan, dan sampai saat sekarang pun ruang koridor ruas jalan ini terus tumbuh dan berkembang pesat  yang memberikan dampak kepada percepatan peralihan fungsi lahan di sekitar koridor jalan Jalan ke arah Terminal Ciakar ini. 

Adanya pembangunan bunderan di dekat Polres Sumedang memberikan dampak Tandangya Kota Sumedang baik ke arah jalan pusat kota, ke arah jalan kampung Toga dan ke arah jalan Terminal Ciakar itu sendiri. Begitu juga adanya pembangunan jalan Cisumdawu pintu keluar masuk Jalan Tol ini berada di Jalan ke arah Terminal Ciakar (desa mekarjaya) akan memberikan daya tarik bagi fasilitas perdagangan skala regional dan lokal.
 
Di jalan kearah terminal ke ciakar sering terjadi kecelakaan lalu lintas terutama dekat pom bensin desa karapyak oleh karenanya perlunya rambu-rambu lalu lintas dan pembatas kecepatan laju kendaraan. Dan di daerah tersebut terdapat beberapa komplek perumahan yaitu perumahan mekarsari, perumahan karyawan RSU dan perumahan lainnya.

Dan memang jalan ke Jalan Ke Arah Terminal Ciakar ini bak siap Tandang melalui pengisian ruang untuk perkotaan dan percepatan peralihan fungsi lahan vs kegiatan awal sebagai daerah pertanian.(Salam Plano)

Read More »

Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Tata Ruang

Peduli Tata Ruang Sumedang, Pasal 33 UUD 1945 dan UU no 26 tahun 2007 sebagai dasar hukum penataan ruang telah menggariskan bahwa prinsip penataan Ruang Wilayah Indonesia adalah keadilan dan kemakmuran bangsa. Ini menegaskan bahwa segala bentuk penataan ruang yang ada di dalam wilayah Negara Kesatuan Indonesia adalah semata-mata demi mewujudkan keadilan dan kemakmuran segenap tumpah darah Indonesia. Ini juga merupakan amanat dari dasar hukum Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, bahwa Salah satu tujuan dari negara Indonesia Merdeka adalah Memakmurkan segenap tumpah darah Indonesia.

Mengacu pada dua landasan penataan ruang di atas tentunya jelas sudah bahwa tidak ada sejengkal tanahpun di wilayah negara Indonesia, yang penataan ruang nya tidak diperuntukan untuk keadilan dan kemakmuran Indonesia. Artinya tidak ada ruang di negeri yang berlandaskan Pancasila ini bagi penataan ruang yang justru menjerumuskan segenap tumbah darah Indonesia pada bencana kemanusiaan atau kesenhgsaraan.

Penataan Ruang yang berkeadilan sosial dan menciptakan kemakmuran tentunya membutuhkan perlindungan dari sebuah penegakan hukum. Hukum penataan ruang haruslah benar-benar berjalan secara konsisten dalam melindungi segenap kepentingan seluruh bangsa ini akan kesejahteraannya. Hukum penataan ruang juga harus dijalankan tanpa pandang bulu demi menjamin terciptaanya penataan ruang yang berkeadilan sosial. Dia haruslah tajam pada siapapun atau bentuk apapun dari prilaku penataan ruang yang tidak mentaati prinsip keadilan sosial.

Apa yang terjadi selama ini di berbagai wilayah Nusantara, di mana banyak terjadi prilaku penataan ruang yang hanya mementingkan aspek pertumbuhan Ekonomi. Sementara pertumbuhan ekonomi yang dituju pun ternyata tidak menghasilkan pemerataan bagi segenap tumpah darah Indonesia. Alhasil penataan ruang yang demikian hanya mampu mengakomodir keadilan bagi segelintir masyarakat dan menghadirkan bencana bagi masyarakat mayoritas. Hutan yang seharusnya menjadi daerah resapan air, dan paru-paru bagi kehidupan masyarakat, harus menjadi korban prilaku brutal penambangan ataupun eksploitasi bisnis property mewah. Lahan persawahan yang menjadi landasan awal tegaknya kedaulatan pangan pun telah dikonversi secara brutal menjadi kawasan Industri. Wilayah pantai sebagai kawasan lindung bagi tumbuh kembangnya ekosistem pesisirpun terancam oleh bebarapa agenda pembangunan berkedok reklamasi, dalam arti sesungguhnya adalah memonopoli eksploitasi fungsi pantai oleh para mafia property dengan tujuan kapitalisasi modal.

Pola penataan ruang yang “sembrono” seperti di atas haruslah menjadi cerita lama bagi bangsa yang telah menginjak usia 70 tahun ini. Perlu disegerakannya penegakan hukum yang benar-benar konsisten dalam menertibkan pelanggaran-pelanggaran pembangunan yang menyalahi aturan tata ruang atau yang kami sebut KEJAHATAN PENATAAN RUANG. Pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai perangkat hukum harus lebih mengoptimalkan keterlibatannya dalam mempercepat terciptanya penataan ruang yang berkeadilan sosial. Penegakan hukum tata ruang yang berorientasi keadilan sosial harus harus segera diprioritaskan.

Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2006 tentang penataan ruang wilayah kesatuan Indonesia, pada pasal 69 sampai dengan pasal 74, menegaskan bahwa setiap Individu, Pejabat Penyelengaara Negara, dan atau Koorporasi yang melakukan kejahataan pada penataan ruang dapat dipidanakan. Untuk itulah hanya dibutuhkan satu ketegasan para aparat hukum, dalam hal ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk segra menangkap dan memproses para pelaku kejahatan yang membahayakan masa depan negara ini. Tegas, Konsisten dan Tidak Pandang Bulu adalah sikap yang wajib dijaga oleh para aparatur penegakan hukum Republik Indonesia tersebut.

Untuk itulah demi sebuah penataan ruang yang berorientasi pada Kedaulatan Negara, Kemakmuran Rakyat dan Terjaganya Keutuhan Peradaban Bangsa Indonesia, Kami (Masyarakat Peduli Tata Ruang)  dengan Ini : Diperlukannya ketegasan dalam penegakan hukum untuk menangani segala bentuk kejahatan tata ruang. Oleh karena itu perlunya “Penegakan Hukum Pada Kejahatan Tata Ruang”.
Read More »

Komentar Terhadap Konsep Bangunan Terapung Penyelamatan Makam Sumedang Larang

Peduli Tata Ruang Sumedang, Beberapa komentar yang masuk terhadap Konsep Bangunan Terapung (building Floating) Penyelamatan Makam Sumedang Larang (baca sebelumnya) dari urang asli Sumedang di FB dari kalangan,  Konsultan, permerhati lingkungan, anggota Dewan dapil 4 dan Generasi KNPI yaitu :

Penulis : Nembe alot pisan kang Avip...Kang Surahman mempresentasikeun masalah penyelamatan Situs Jati Gede teh desain teknisna mah wokeh pisan,desain makam terapung, secara position makam terapung tetap pada lokasi awal tanpa bergeser sedikitpun, dikarenakan dengan menggunakan bentangan elastis dan bahan material bangunan digunakan memanfaatkan dari kayu-kayu yang ada di sekitar lokasi Jatigede yang ditebang. Dengan demikian Situs tetap pada tempat lokasi awal.

Namun Bu Ully Sigar dari pemerhati lingkungan tetap pada pendiriannya Situs tersebut harus tetap berada dan seperti aslinya...ini bagian dari perwujudan NKRI katanya.

Avip Setiawan (konsultan) : Saya sudah mendengar itu teknologi seperti di Jepang? apa mungkin?

Penulis : Mungkin kang Avip...desainna..kalau secara...gampangna ibarat perahu...diapung dengan memakai beban di bawah dan jangkar serta ditarik bentangan diagonal agar tidak bergeser dari situs aslina

Surahman (Narasumber)  PT. askita Energi Director menjelaskan sebagai berikut :  Ini adalah upaya penyelematan Makam yg akan terendam air, namun dari pihak "pencinta lingkungan" lebih memilih tidak diganggu gugat alias "tenggelam" ditelan air waduk...! (Mari kita lihat klu benar-benar terjadi direndam...Bagaimana Upaya mereka utk Penyelematan Situs tsb...!)


Secara lengkap rencana teknis sareng RABnya diterangkeun kepada yang hadir oleh kang Surahman tentang "penyelamatan Situs Sumedang' yaitu Sekda Zaenal Alimin dari Birokrasi,  wakil Kebudayaan Sumedang Ali Badjri. Kalau dari pemerhati lingkungan Bu Ully Sigar dan Paramihta Rusadhi. Dari Dinas Propinsi Jawa Barat Dinas Kebudayaan juga ada mengemukakan dasar hukum tentang situs arkeologi.

Avip Setiawan: Menurut saya nggak wajar...bikin pulau terapung seperti dijadikan mainan karuhun kita. Apa susahnya lebih baik dialihkeun makamna yang tarapti...perenahkeun da karuhun urang.... anu geus kuduna dimumule. Katanya daerah Kecamatan Ganeas kaluhur tos janten Kampung Buhun....sakalian wae dugi ka Gn. Lingga (komplek makam Prabu Tajimalela) jantenkeun kawasan wisata....Wisata Ziarah Kerajaan Sumedang Larang.

Avip Setiawan: kenapa tidak yang wajar-wajar saja, yang biasanya kalo memindahkan makam umumna. pindahkan semuanya dan dikumpulkam di Gn. Lingga dekat makamnya Prabu Tajimalela.

Avip Setiawan: Meh aya jugjugeun kanggo urang ziarah kubur ngado'akeun karuhun urang sadaya.

Penulis : Menurut Ully Sigar Situs teh kedah angger didinya kumargi situs teu tiasa dialihkeun...bukan berarti melawan pemerintah katanya. Dan Dinas Kebudayaan Propinsi ada UU yang mengatur tentang pemindahan lokasi situs..dengan syarat-syarat tertentu.

Penulis : Sae pisan pami lokasi dialihkeun di jantenkeun "Kawasan Lokasi Wisata Situs Terpadu Sumedang Larang" selain aya kampung buhun back to nature (dihijikeun/terpadu) sapertos kampung Naga di Tasik atanapi Kampung Dukuh di Cikelet pameungpeuk Garut...Dan rencana Dinas Parawisata oge basa ngombrol sama kang Endah Eta Gunung lingga teh bade di damel wisata sumedang larang lengkap aya penginapan.

Avip Setiawan:  Rada benten istilah "situs" makam sareng situs kuno sanesna. Ieu mah mungkin "fardu kifayah" merenahkeun makam...komo ieu leluhur/sepuh urang Sumedang. Raja Sulaeman di Turki wae dialihkeun kusabab kena banjir tina aliran bendungan.

Avip Setiawan: Sambil merenahkeun karuhun (sangkan urang jadi jalma soleh).....sambil ngembangkeun potensi pariwisata Sumedang. Da Sumedang mah ti JAYA BAHEULA kedah JAYA KIWARI. Anu paling mungkin nyaeta ngangkat Bidang Pariwisata Kasumedangan / Sumedang Larang.

Avip Setiawan: Mulai saatna merenahkeun situs karuhun, damel kawasan wisata ziarah Sumedang Larang, salajengna Revitalisasi sadaya obyek sajarah sumedang termasuk Gedong Nagara.

Avip Setiawan: Dari pada ngadamel Pulau Situs Terapung anu pasti badag biayana...mening biayana dianggo jang merenahkeun makam karuhun sareng ngawangun kawasan wisata ziarah sumedang larang.

Mang Asep Kabayan (pemerhati lingkungan Situs Jatigede dan juga penulis https://kabuyutansunda.wordpress.com) : Situs teh tina kecap Site anu hartosna lokasi, Situs Cipeueut sanes ngan saukur kuburan tapi punden berundak lengkep jeung larangan nana, situs teu meunang diubah, larangan teu meunang dirempak. Jadi mending Situs na diantepkeun ditempatna ayeuna aya ulah dipindahkeun jeung ulah dirobah, leuweung larangan omat ulah dibabat, diditu oge aya sumur cikahuripan paninggalan turunan nabi Nuh AS, jadi Leuweung Larangan Cipeueut teh ngawengku 3 jaman, jaman ghaib, jaman pra sejarah, jeung jaman sejarah. Teu kudu ngawangun situs terapung, lamun erek nyieun replika mah sok wae ngan Situs Aslina ulah dirobah tetep ditempatna jieun wae Situs Tiruan nana lamun hayang aya proyek mah hehehe. Cobian wae dikeueum lamun tiasa mah da dalah kumaha wae oge moal dugi cai mah ka Cipeueut mah.

Avip Setiawan : Alhamdulillah aya lebetan ti Kang Kabayan tah.......mung hanjakal boh ieu obrolan tur rapat kamari nembe kiwari dibahasna...da kedahna mah danget kiwari tos tuntas permasalahan situs Sumedang Larang....pas "injure time" bade direndem nembe dibahas.

Laneup Kalanamazya Sundanesia :  Logika berpikir makam terapung menurut sy terlalu dipaksakan... maaf maaf kata terdengar nya seperti lelucon... bicara karuhun... nu kudu di mumule mha titinggal na lain tutunggul na...

Avip Setiawan: Sumuhun Kang....kukituna ulah sagawayah....

Asep Sumaryana (Dewan Dapil IV) : Teng manuk teng anak merak kukuncungan, uyah tara turun ka luhur, Prabu Guru Aji Putih Raja Tembong Agung, saha turunana nu ayeuna miguru ka manteNA ? pantesna na mah urang dinya, Mang Dedi E K atawa Mang Kabayan atawa Om Zaenal Alimin ,,, sok geura tembongkeun kaagungan Sumedang teh.

Penulis : Eh eta aya abah  Asep Sumaryana dewan dapil 4...nu bageanana, .Sareng Om Ermi Triadjie hiks...hiks

A Dadan Setiawan (KNPI): reugreug... bral, naon wae pamikiran jeung gagasan pangwangunan nu kira kira aya waragadna jeung teu matak nyongcay kapentingan rahayat geura wujudkeun.. komo bari jeung bakal aya mangpaat nu manjang pikeun anak turunan... (S-GEMATISU)

Avip Setiawan : Satuju Kang A Dadan Setiawan

Saepul Bahri (Depag) : Punten ah, asa teu payus usum loba pangabutuh kana dadahareun (sapi mahal. Hayam mahal. Hasil tani kurang perhatian pamarenteh) eh karakah adurenyom situs. Satuju kang Laneup Kalanamazya Sundanesia . Mun enya eta sejarah pasti moal leungit da aya tutulisanana bakal kabaca ku sarerea urang sumedang

cag ah Hanca...


Read More »

Waduk Jatigede Namanya Akan Diusulkan ke Presiden Menjadi Waduk Tembong Agung

Rencana Pembagunan Jangka Panjang Waduk Jatigede yang melar kurang lebih 30 tahun dari awal diwacanakan pada Zaman Pemerintahan Presiden Soekarno, kemudian direncanakan dan dibebaskan lahan pada waktu pemerintahan  Presiden Soeharto dan dibangun pada masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yoedoyono, sampai akhirnya akan digenangi pada pemerintahan satu tahun Presiden Jokowi karena telah usai. Meskipun penggenangan tidak akan sekaligus dan melalui tiga tahap jatigede masih menyimpan segudang problem yaitu pembagian uang karohiman yang belum semuanya selesai dan penyelamatan situs yang akan tenggelam di Jatigede.

Dalam waktu tidak lama lagi, makam keramat pendiri Kerajaan Tembong Agung, cikal bakal Kerajaan Sunda Sumedang Larang di Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, itu bakal tergenang air Waduk Jetigede.

Suasana haru, sedih, dan mencekam menyelimuti hati seratus peserta ruwatan yang memenuhi areal kabuyutan seluas 10 meter x 10 meter pada sepenggal hutan di Daerah Aliran Sungai Cimanuk. Semilir angin yang pelan-pelan mengurai rumpun bambu dan pohon besar berusia ratusan tahun membangkitkan suasana magis pada ziarah seuweu siwi putu Eyang Prabu, Rabu (29/7/2015) siang itu.

Asap dupa yang mengepul sendu membuat bulu kuduk merinding saat Ambu Pristi memimpin doa. Di atas kabuyutan, burung elang terbang berkeliling, berteriak gelisah seolah tahu yang akan terjadi. Kekhidmatan prosesi nyaris sempurna saat alunan musik tradisional karinding mengiringi kidung Sunda pada rajah bubuka (pembuka) hingga rajah pamunah.

Ruwatan itu merupakan aksi budaya sejumlah komunitas adat kesundaan dalam rangka menyelamatkan Kabuyutan Jatigede. Aksi itu terus dilakukan menjelang digenanginya Waduk Jatigede. Dalam budaya Sunda, siapa saja yang tak bisa menjaga kabuyutan derajatnya tidak lebih baik daripada kulit musang di tempat sampah (jarian).

Menurut tokoh wanita Sumedang itu, Kabuyutan Cipaku dipercaya sebagai peninggalan Eyang Prabu Aji Putih, Raja Tembong Agung, cikal bakal Kerajaan Sunda Sumedang Larang. Pada masa jayanya sekitar abad ke-7 Masehi, wilayah kekuasaan Sumedang Larang hampir sama dengan Jabar sekarang. Kabuyutan ini juga dianggap keramat karena merupakan titik singgung paling utama kesatuan gunung-gunung di Pulau Jawa.

"Menurut keyakinan masyarakat Tatar Sunda, situs ini tak tergantikan karena merupakan salah satu koridor menuju tatanan kenegaraan yang adil, makmur, dan sejahtera," papar Ketua Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) asli Sumedang  Dr. Ir. Mubiar Purwasasmita dari ITB, M.Kim.

Saat ini keyakinan warga Tatar Sunda terhadap situs yang akan tenggelam itu terus berkembang di media sosial dan makin membangkitkan penolakan terhadap penggenangan. Oleh masyarakat Tatar Sunda hilangnya situs keramat ini merupakan tanda-tanda pemicu kehancuran bangsa.

Oleh karena itu, sejumlah komunitas adat kesundaan, aktivis lingkungan, lembaga swadaya masyarakat, dan tokoh masyarakat Jabar terus menyuarakan penolakan penggenangan Jatigede, baik dengan penjelasan teknis maupun budaya.

"Sepuluh tahun kami menolak Jatigede, tetapi penjelasan kami tak didengar pemerintah, terakhir, sesepuh Jabar Solihin GP pada 27 Juli menyurati Presiden agar penggenangan Jatigede dibatalkan," ujar Taufan Suranto dari DPKLTS


Tangisan Terakhir
Tangisan wanita tokoh Sumedang itu barangkali adalah jeritan hati terakhir rakyat Jatigede. Sebanyak 11.469 keluarga warga di 28 desa bakal tergenang sehingga harus meninggalkan tanah leluhur yang secara turun-temurun menghidupi mereka. Kawasan itu adalah lahan pertanian yang subur dan penyumbang beras untuk Sumedang dan Kota Bandung.

"Sawah di sini rata-rata menghasilkan 10 kilogram (kg) gabah per bata (sekitar 14 meter persegi) atau 7 ton per hektar," ujar E Supendi, tokoh Desa Cipaku. Setelah berpuluh tahun diombang-ambingkan oleh pembangunan Jatigede, akhirnya mereka pasrah kampung halamannya direndam waduk yang bakal mengairi sekitar 90.000 hektar sawah di pantai utara (pantura) Jabar itu.

Kepasrahan mereka terlihat saat hari-hari ini berkerumun di kantor kecamatan dan desa untuk memverifikasi kepemilikan lahan bagi kepentingan ganti rugi. Warga yang dipindahkan dari areal waduk terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama 11.469 keluarga, yang mendapat penggantian berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975. Kelompok ini memperoleh biaya sosial Rp 108.191.200 per keluarga.

Kelompok kedua 6.955 keluarga, penanganannya berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1993 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2005. Mereka mendapat anggaran sosial Rp 29.360.152 per keluarga. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 1 Tahun 2015 untuk mengatur pembayaran ganti rugi bagi warga yang rumah dan tanahnya terkena pembangunan waduk itu.

"Kami tidak memiliki pilihan lain," tutur Ali Rachmat, warga Kecamatan Jatigede. Awalnya, ia menolak keputusan pemerintah yang menetapkannya mendapat uang kerohiman Rp 29 juta karena tidak mungkin cukup untuk membangun rumah di tempat lain. Akhirnya, ia bersedia menandatangani pemberkasan oleh Satuan Kerja Jatigede untuk mengambil uang pengganti.

Usulan Nama Menjadi Waduk Jati Gede menjadi Waduk Tembong Agung

Usulan Nama menjadi Tembong Agung dibahas dalam "Diskusi upaya penyelamatan Situs Jatigede dengan bangunan terapung" yang diadakan di Gedung Negara Kabupaten Sumedang dengan desain teknis bangunan terapung atas pemakarsa oleh salah satu ahli teknik sipil Hidrarulik ITB Ir. Surachman M.Eng, M.Tech dari wado Sumedang, namun upaya ini tidak membuahkan titik temu karena baru bersifat, agar tidak ada lagi masalah-masalah dikemudian hari memginggat banyak halangan dan rintangan dari sejak awal pembebasan/penggantian lahan, penempatan warga OTD Jatigede, rumah liar, patahan sesar baribis, hingga terakhir masalah lokasi pemindahan situs sumedang larang Tembong Agung.

Karena Lokasi Cikal Bakal Sumedang Larang berada di Kabuyutan Cipaku dipercaya sebagai peninggalan Eyang Prabu Aji Putih, Raja Tembong Agung, cikal bakal Kerajaan Sunda Sumedang Larang. Maka  akan diusulkan ke Presiden JOKOWI dengan Nama Waduk "TEMBONG AGUNG". dan Tembong Agung adalah nama kerajaan awal sebelum kemudian jadi Sumedang Larang, yang memang lokasinya akan ditenggelamkan (salam plano)

Read More »

Diskusi Konsep Bangunan Terapung Bagi Penyelamatan Makam Sumedang Larang


Peduli Tata Ruang Sumedang, Di Gedung Negara diadakan "Diskusi Desain Teknis Alternatif Penyelamatan Situs dengan Model Bangunan Terapung Diatas Bendungan Jatigede" dengan Narasumber dan Ide dari Ir. Surahman, M. Eng, M. Tech Putra Daerah asli Sumedang dari Wado yang peduli pada Sumedang terutama Jatigede  dan  dihadiri oleh Sekda Sumedang Zaenal Alimin, Asda II Sumedang, Kebudayaan Sumedang Ali Badjri, pemerhati lingkungan Ully Sigar dan Paramitha Rusadhi, Sesepuh budaya sumedang larang, Sesepuh Yayasan Pangeran Geusan, Paguyuban Keuyeup Apu dan Lsm GMBI.(18/9/2015).


"Untuk desain situs floating system, costnya relatif murah untuk satu situs, karena menggunakan material yang ada yaitu dari kayu-kayu di daerah Jatigede yang akan tergenang, dibiarkan tergenang kan sayang sekali" Kata Ir. Surahman.

"Ini adalah upaya penyelematan Makam yang akan terendam air, namun dari pihak "pencinta lingkungan" lebih memilih tidak diganggu gugat alias "tenggelam" ditelan air waduk...! (Mari kita lihat klu benar-benar terjadi direndam...Bagaimana Upaya mereka utk Penyelematan Situs tsb...!)" kata pria lulusan ITB asli Sumedang Ir. Surahman, Dipl.HE, M.Tech itu.

Dari Dinas Kebudayaan Propinsi Jawa Barat juga menerangkan bahwa ada UU yang mengacu untuk pemindahan situs tersebut dengan syarat-syarat tertentu

Namun  Ully Sigar dari pemerhati lingkungan, tetap konsisten bahwa situs tersebut harus tetap berada dan seperti aslinya dan situs mutlak tidak dapat dipindahkan, ini bagian dari perwujudan NKRI namun bukan berarti melawan dam project  pemerintah.
Diskusi cukup alot dan lama sekali yang dimulai pukul 19.30 s/d 23.30 Wib antara pemakarsa asli Sumedang ini dengan peserta yang hadir, dan nampaknya diskusi belum menemukan titik temu. Mungkin akan dilanjutkan pada session selanjutnya.(Salam Plano)
Read More »

08/08/15

Tata Ruang Jatinangor Harus Ditata Ulang

Peduli Tata Raung Sumedang, Kalangan akademisi menilai tata ruang atau zonasi di kawasan Jatinangor perlu ditata ulang karena terjadi benturan kepentingan penggunaan ruang untuk pendidikan, industri dan pemukiman. Apabila tata ruang Jatinangor akan ditetapkan sebagai kawasan pendidikan, industri mau tak mau harus dipindahkan.

“Kebutuhan zonasi pendidikan dengan industri, jelas berbeda. Tidak nyaman apabila udara segar yang dibutuhkan untuk mahasiwa belajar di kampus, terpolusi oleh industri. Untuk menciptakan kawasan pendidikan tak sekedar mendirikan kampus saja, melainkan perlu didukung lingkungan sosial dan kondisi alam yang nyaman. Perlunya udara sejuk, daerah resapan air, ruang terbuka hijau serta lingkungan masyarakat yang kondusif, harus dipikirkan untuk menciptakan kawasan pendidikan,” kata Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Jatinangor, Slamet Usman disela “Seminar Zonasi Pendidikan” yang diselenggarakan Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islan (HMI) Jabar di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor, Rabu (28/1/2015).

Menurut dia, kurang teraturnya tata ruang di Jatinangor saat ini khususnya untuk zonasi pendidikan, tak bisa diubah secara frontal. Pasalnya, sekarang sudah kadung banyak industri, pemukiman padat penduduk serta bangunan tinggi. Namun, guna mencegah terjadinya benturan kepentingan penggunaan ruang yang lebih parah, perlu ada rekontruksi ulang penataan zonasi. Jika tidak, akan memicu konflik sosial di masyarakat, kerusakan lingkungan serta permasalahan transportasi.

“Harusnya dari dulu Jatinangor dijadikan kawasan pendidikan dengan menyiapkan berbagai fasilitas dan aksesibilitas. Namun kenyataannya sekarang, kami belum pernah melihat site plane, mau seperti apa Jatinangor? Bahkan kami pun belum melihat langsung strategi pengembangan Jatinangor ke depan. Selama ini, acuannya hanya melihat ketersediaan lahan yang luas di Jatinangor. Semestinya, ada gambar besar (site plane) tentang penetapan zonasi sehingga tidak terjadi konflik kepentingan penggunaan ruang, seperti untuk industri, pemukiman maupun pendidikan,” ujar Slamet.

Ia mengatakan, kalangan akademisi menginginkan wilayah Jatinangor ditetapkan menjadi kawasan pendidikan tinggi. Untuk mencapainya, semua pemangku kebijakan dan pengelola perguruan tinggi mesti duduk bersama membahas perencanaannya. 

Selain itu, perlu dibuatkan regulasi oleh pemerintah. Cuma sayangnya, hingga kini belum pernah terdengar forum diskusi perguruan tinggi di Jatinangor dengan pemda setempat, membahas perencanaan maupun pembuatan regulasi masalah tata ruang.

“Padahal, komunikasi itu sangat penting, Lebih bagus lagi dengan provinsi. Sebab, kawasan pendidikan Jatinangor tak hanya terkait dengan Sumedang saja, melainkan kabupaten dan kota lainnya di Bandung Raya,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Acara Ali Rifki yang juga Ketua Bidang Infokom Badko HMI Jabar mengatakan, dari hasil penelitian di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat, ternyata kawasan pendidikan di Jatinangor menjadi prototype kawasan pendidikan di Jawa Barat. 

Hal itu, dengan keberadaan beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta, seperti Unpad, ITB, IPDN dan Ikopin. “Hanya sayangnya, kawasan pendidikan di Jatinangor masih terbentur dengan kepentingan tata ruang untuk industri, pemukiman penduduk serta pembangunan apartemen belasan lantai,” ujarnya. 

Meski Pemkab Sumedang sudah menetapkan wilayah selatan Jatinangor sebagai kawasan pendidikan, lanjut dia, tetap saja masih ada yang membangun apartemen di dataran tinggi, bahkan berdekatan dengan pemukiman penduduk. Dampak lingkungannya, bisa menimbulkan longsor dan banjir akibat berkurangnya daerah resapan air. 

“Padahal, sebuah kawasan pendidikan, tak cukup hanya kegiatan belajar dan mengajar di kampus saja, melainkan harus didukung lingkungan sosial yang kondusif serta suasana alam yang nyaman. Jadi, tata ruang di Jatinangor ini masih belum teratur,” kata Ali.

Ia menilai, Jatinangor sebagai prototype kawasan pendidikan di Jabar, perlu didukung oleh penetapan tata ruang kawasan pendidikan yang jelas. Untuk mewujudkannya, harus segera dibuat peraturan daerah tentang tata ruang pendidikan di Jatinangor. Perda yang ada sekarang, hanya perda tata ruang secara umum yang meliputi kawasan industri, pemukiman penduduk dan pendidikan.

“Nah, melalui seminar ini kami mencoba membuka wawasan dan mencari peluang dibuatnya zonasi pendidikan. Output-nya, diharapkan pemerintah membuat perda tentang tata ruang pendidikan. Meski kondisi tata ruang di Jatinangor kadung tidak teratur dan tidak tertib, tidak ada kata terlambat untuk membenahinya,” ujar Ali. (salam plano)
Read More »

19/03/14

Jika Lahan Tidur di Sumedang Dikembangkan Untuk Listrik Tenaga Surya

Di Kabupaten Sumedang banyak lahan tidur yang tidak produktif seperti didaerah Wado, Darmaraja, Situraja, Jatinunggal dan Ujungjaya. Kecamatan Ujungjaya yang direncanakan sebagai Kawasan Industri dan penyangga bandara Udara Aerocity Kertajati Majalengka sudah barang tentu membutuhkan kebutuhan akan sumber daya listrik dalam skala menengah dan besar sebagai utilitas penunjangnya.

"Kalau di daerah Sumedang ada tanah yang tidak produktif (tegalan), sekitar 20 Ha atau lebih. Bagaimana kalau kita kembangkan untuk jadi PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) seperti di bawah ini," Kata Ir.Surahman. M.Tech.

Proyek Investasi yang serupa rencananya akan dibikin di Mandalika Resort - Lombok (NTB) sekitar 20 MW. Investasi Listrik sekala menengah/besar, dalam rangka "Go Green" untuk JBIA (Kertajati) hydbrid dengan PLN. Janten diperoyogikeun luas area sekitar 20 Ha (sebaiknya di daerah tanah tegalan yang kurang berfungsi guna). Seharusnya Sumedang yang memiliki Inisiatif bukan Majalengka.

"Namun rupinya Pemda Sumedang belum ada "kemauan" yang seperti itu!," Kata kang  Ir.H.Surahman M.Tech.

"Di Sumedang Banyak tanah pangangonan (lahan tidur)  Kang... Saya sempat lihat yang begini dipelosok Bali... hebat, gimana financial feasibility-na? Ini baru Top," Kata Ir.H.Didi Ahmadi Djamhir, MT

"Kalau ke Rencana Bandara Udara jadi Sudah barang tentu memerlukan listrik yang besar untuk mendukung Ujungjaya Jadi Kawasan Daerah Industri," penulis menimpali.

"Betul (PT. Waskita Energi) rencana mau investasi untuk penyediaan listrik di Mandalika Resort Lombok (rencana F1 Indonesia). Listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PLN untuk digunakan sebagai kebutuhan Resort sekitar 20 MW," Kata  Ir.H.Surahman M.Tech

"Lombok Selatan? atau dekat dengan Senggigi? Coba kalau Bansos lebih diefektifkan jadi Banlis (listrik) bagi daerah-daerah belum terjamah lisrik bagus sekali, karena indeks pendidikan akan terdongkrak," tanya Didi Ahmadi Djamhir, MT.

"Di Lombok Barat kang, kemarin pulang presentasi ka Paris sareng wamen BUMN kanggo kerjasama sareng investor France, memakai produk ti German. Manawi kabiruyungan tadi na mah bade umajak ka Pemda SMD (pami kersaeun) kanggo penyediaan listrik di Airport Kertajati, sateuacan ditawiskeun ka Majalengka," Kata Kang Surahman dalam bahasa Sunda.

"Sip atuh sae pisan, pembicaraan mah tiasa disounding ka Pak Bupati ayeuna sareng end-user (Menhub? PAP II), cocok pami kanggo bandara sabab mampu recovery user charge-na."kata Ir. Didi Ahmadi Djamhir, MT.

"Muhun tadina mah bade sakantenan engke tepang ping.29/03/2014 di TMII margi aya uleman ti Bupati, sareng kaleresan Waskita Karya anu ngadamel airport-kertajati ayeuna teh," Kata Ir.H.Surahman M.Tech

"Numutkeun pamadegan abdi mah Cop! pisan pami sumber PLTS sudah dimulai di Sumedang,,, tong kapayunan ku urang deungeun nu tos memprediksi jalur Bandung-Cirebon (alias Sumedang) yang paling potensial bagi peradaban Indonesia masa depan," Kata Ir. Didi Ahmadi Djamhir, MT.

"Insyaalloh..., engke panginten urang dugikeun deui melalui SMTV, sasih kamari parantos dibahas tentang potensi Upper Cimanuk-Hydro Power Plant, margi sim kuring langsung anu nga-designna, tiasa menghasilkan install capacity sekitar 2x20 MW.  Bila Pemda Sumedang share sekitar 10% saja akan menghasilkan : 10% x 24 x 360 x 40,000 x Rp.656 x 0.75 = Rp.17 Milayar/tahun. Numutkeun sim kuring mah pami janten PADS, Sumedang teh kanggo Bebas SPP + Berobat mah cekap kang...!," Kata Ir.H.Surahman M.Tech mengakhir pembicaraan.

Insya Allah Sumedang Hurip....kapayunanna (dediesmd)
Read More »

14/03/14

Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang Perkotaan

Apa yang akan terjadi bila pemanfaatan ruang diperkotaan dilaksanakan tanpa adanya pengendalian sesuai perencanaan. Contohnya kawasan industri berdekatan dengan permukiman penduduk, pusat perbelanjaan berdiri megah di tengah permukiman, perkantoran pemerintah berseberangan dengan mall. Banyak hal negatif yang muncul. Kekacauan, kekumuhan, tidak tertatanya bangunan, tiadanya estetika dan kesemrawutan wajah kota serta dampak negatif lainnya bagi lingkungan. Semua ini berakibat sulitnya dalam penataan jaringan utilitas, penyediaan fasilitas publik, dampak negatif bagi kondisi sosial, mencoloknya kesenjangan ekonomi antar lapisan masyarakat, biaya yang tinggi untuk penyelesaian masalah lingkungan dan berbagai hal negatif lainnya.


Tentunya untuk mencegah berbagai hal negatif tersebut diatas, perlu adanya pengendalian pemanfaatan ruang agar pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan ruang yang telah dibuat. Begitu banyaknya dana, tenaga dan pikiran yang telah dikeluarkan dalam pembuatan Rencana Tata Ruang seperti pembuatan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota/Kabupaten  (RTRWK),  RDTRK, RTBL, Blok Plan dan dokumen rencana detail lainnya. Sayang bila dokumen-dokumen rencana ini tidak diimplementasikan sebagaimana mestinya.

Untuk itu, agar dokumen perencanaan ruang bisa dilaksanakan dan pemanfaatan ruang yang ada mengacu kepada dokumen ini, perlu pengendalian pemanfaatan ruang. Pemerintah selaku pelaku utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang, mempunyai berbagai instrumen atau alat pengendalian. Sesuai dengan UU Penataan Ruang No.26/2007, instrumen tersebut adalah peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.

Peraturan zonasi

Instrumen ini telah lama digunakan di negara lain seperti Amerika Serikat, Jerman, Singapura dan Jepang. Di Indonesia sendiri, secara legal peraturan zonasi merupakan instrumen yang baru dipakai yaitu sejak diundangkannya UU Penataan Ruang No.26/2007. Sesuai UU ini, peraturan zonasi disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk setiap zona pemanfaatan ruang. Selanjutnya peraturan zonasi ditetapkan dengan : 

(a) peraturan pemerintah untuk arahan peraturan zonasi sistem nasional.
(b) peraturan daerah provinsi untuk arahan peraturan zonasi sistem provinsi.
(c) peraturan daerah kabupaten/kota untuk peraturan zonasi.

Perizinan

Instrumen perizinan diatur oleh pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UU PR No.26/2007 juga mengatur sebagai berikut:

(a) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(b) Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum;

(c) Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan
oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya;

(d) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat

(e), dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin;

(f) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan memberikan ganti kerugian yang layak; 

(g) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang; dan

(h) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perolehan izin dan tata cara penggantian yang layak sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan pemerintah.

Insentif dan Disinsentif

Insentif  merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, berupa:

a. keringanan pajak, pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang, dan urun saham;
b. pembangunan serta pengadaan infrastruktur;
c. kemudahan prosedur perizinan; dan/atau
d. pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta dan/atau pemerintah daerah.
Disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, berupa:
a. pengenaan pajak yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang; dan/atau
b. pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, dan penalti.
Selanjutnya, Insentif dan disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak masyarakat. Insentif dan disinsentif dapat diberikan oleh: (a) Pemerintah kepada pemerintah daerah; (b) pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya; dan (c) pemerintah kepada masyarakat.

Pengenaan Sanksi.  

Pengenaan sanksi merupakan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.

Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.


Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana kewajiban diatas, dikenai sanksi administratif dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin;
f. pembatalan izin;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
i. denda administratif.

Pengendalian pemanfaatan ruang oleh pemerintah tidak akan berhasil bila tanpa didukung oleh masyarakat dan semua pihak yang berperan dalam pembangunan. Instrumen pengendalian hanyalah alat, alat akan berfungsi sebagaimana mestinya bila semua pihak berkeinginan menggunakannya dengan benar. Pemerintah dengan kesadaran penuh mengawal setiap kegiatan agar sesuai dengan rencana yang ada.  Masyarakat juga bisa membantu pemerintah dalam mengontrol pemanfaatan ruang, yaitu dengan mengadukan kepada pemerintah setiap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana ruang. Pemerintah pun harus mengambil tindakan tegas terhadap setiap kegiatan yang melanggar. Bila semua pihak telah berperan positif dalam pemanfaatan ruang di Indonesia, tentunya akan terwujud wajah kota dan wilayah yang mempunyai estetika dan menjadi tempat tinggal yang nyaman bagi warganya.

Viva Planolog

salam

dediesmd
Read More »

04/03/14

Konsepsi Didi Djamhir Untuk Pasar Tanjungsari

Seorang Planner asli Sumedang menyumbangkan pemikiran untuk menata pasar Tanjungsari, untuk permasalahan sekitar kemacetan pasar Kota Kecamatan Tanjungsari Sumedang.  Didi Ahmadi Djamhir mengemukakan 5 konsep untuk penataaan pasar tanjungsari, yaitu :

1. Management Lalu lintas

2. Penataan daerah manfaat jalan

3. Pembuatan marka jalan dengan pembangunan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO)

4. Untuk terminal transit Bis kota di tempatkan dekat sari eco, dan tanah pengurugan diambil dari tanah cut and fill tanah sekitarnya. Selain itu bisa juga dibangun ruko di belakakang  tempat transit bus kota tersebut.

5. Dan disekitar Ciromed dibuat Run about
Read More »

03/03/14

Sudah Benarkah Penempatan Kaki Lima di Sekitar Gunung Kunci

Lokasi Pedagang Kaki Lima Di sekitar  Gunung Kunci Sumedang
Pertumbuhan ekonomi dapat dilihat dengan bertambahnya tenaga kerja dan lapangan kerja melalui sektor formal dan sektor informal. Tetapi dengan terbatasnya peluang yang ada di sektor formal, menyebabkan sektor informal perkotaan tumbuh dan berkembang menjadi sesuatu yang fenomenal. Sektor informal yang menjadi ikon perkotaan adalah Pedagang Kaki Lima atau disingkat PKL Pertumbuhan PKL yang sporadis menyebabkan kesemrawutan dan membutuhkan perhatian berupa penataan. Sebelum melakukan penataan, pemerintah seharusnya melakukan kajian terlebih dahulu agar kepentingan kaum marginal dapat disalurkan. Kebijakan mengenai PKL ini membutuhkan pengetahuan yang baik tentang keberadaan mereka, baik motivasi maupun masukan/aspirasinya.

Masalah perdagangan Kaki Lima memang selalu menjadi masalah pelik dalam urban development planning, kita bisa lihat di beberapa kota-kota di Indonesia. Masalah Kaki selalu tak kunjung terselesaikan disamping adanya berbagai kepentingan. Begitu juga faktor perdagangan sangat syarat akan lokasi yang paling aksesibilitas. Ya lantas kemanakah lokasi perdagangan K 5 ini dialihkan sudah barang faktor ketersediaan lahan turut patut diperhitungkan dalam mengalokasikannya dan sudah tentu tanah tersebut tanah miiik pemda setempat atau tanah yang dibebaskan untuk pengalokasian k-5 tersebut dengan mempertimbangkan faktor-faktor tingkat kemacetan, kebersihan dan lingkungan hidup. Sumedang dengan tingkat perkembangan kota yang relatif sedang jika dibandingkan dengan kota kabupaten lainnya yang tumbuh lebih cepat karena sangat dipengaruhi faktor topografi yang berada diatas kemiringan lahan  50 %, sehingga perkembangan kota sumedang jika kita lihat sektor perdagangan cenderung terpusat pada kawasan CBD (central bisnis ditric) saja.  

Upaya relokasi para pedagang kaki lima (PKL) dari kawasan Alun-alun Sumedang ke area wisata Gunung Kunci, yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumedang beberapa bulan terakhir, dinilai mubazir seperti yang dirilis koran pikiran rakyat.com dan kabar-priangan.com

Pasalnya, selain akan membuat kumuh kawasan wisata Gunung kunci, keberadaan PKL di lokasi itu pun justru akan membuat rugi para pedagangnya.

Penilaian tersebut disampaikan salah seorang praktisi lingkungan dari LSM Karembi, Azis Hidayat, kepada wartawan baru-baru ini. “Kawasan Gunung Kunci ini setiap harinya kan selalu sepi dari pengunjung. Jadi kalau PKL ditempatkan di lokasi yang seperti itu nanti siapa yang akan membelinya,” kata Azis.

Menurut Azis, beberapa bulan lalu Pemkab Sumedang melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH), telah berupaya merelokasi para PKL yang biasa mangkal di seputaran Alun-alun Sumedang ke kawasan wisata Gunung Kunci.

Penempatan PKL yang menghabiskan anggaran ratusan juta dari dana CSR ini awalnya dipandang sebagai salah satu langkah untuk menyelamatkan keberadaan Alun-alun Sumedang agar bisa tetap terlihat asri, sekaligus untuk melegalkan para PKL supaya bisa lebih nyaman dalam berjualan.

Namun faktanya, tidak lama setelah proses relokasi tersebut sedikit demi sedikit para PKL itu justru malah meninggalkan lapak dagang yang telah dibangun Pemkab, dengan alasan mereka mengalami kerugian berjualan di sana akibat tidak adanya pembeli.

“Bayangkan saja, dari 28 PKL yang ditempatkan di Gunung Kunci, kini yang tersisa paling hanya tinggal 3 orang saja. Mereka itu kabur karena jualannya sepi, sebab yang biasanya berpenghasilan kotor Rp 300.000,- per hari, di lokasi dagangnya yang baru mereka ternyata paling bagus hanya menghasilkan Rp 30.000,” ujarnya.

Selain merasa prihatin terhadap keberadaan para PKL itu, Azis pun mengaku prihatin juga terhadap keberadaan Gunung Kunci yang sekarang, dimana bangunan lapak-lapak untuk PKL yang telah dibangun di sekitar halaman pintu masuk Gunung Kunci itu justru akan membuat keberadaan tempat wisata tersebut jadi terlihat kumuh.

Menanggapi soal pernyataan ini, Kepala BLH Kabupaten Sumedang, Agus Sukandar menyebutkan, penempatan PKL ke lokasi itu sebenarnya bukan tanpa pertimbangan, akan tetapi sudah dengan perhitungan yang matang.

Sebab kata Agus, Taman hutan raya Gunung Kunci ini merupakan salah satu tempat wisata strategis yang sangat dekat dengan pusat kota dan terletak di pinggir jalan Nasional. Hal ini dipandang sangat berpotensi sebagai tempat mangkal para PKL.

“Pemkab memang menginginkan Alun-alun Sumedang bisa kembali tertata dengan rapi, makanya kami terpaksa harus merelokasi para PKL di alun-alun ke Gunung Kunci. Penempatan ini tentunya bukan tanpa dasar, tetapi sudah melalui berbagai kajian serta pertimbangan, dan lokasi Gunung Kunci ini justru dianggap sebagai tempat yang paling layak,” katanya.

Padahal kata Agus, seharusnya para PKL ini bisa sedikit bersabar, sebab siapa tahu kedepannya lokasi itu bisa lebih ramai. Apalagi sesuai informasi, pada tahun ini Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Sumedang, akan melakukan penataan sarana rekreasi dan hiburan di Taman hutan raya Gunung kunci.

“Kedepannya Gunung­kunci ini pasti ramai. Jadi tolong bersabar saja dulu, segala sesuatunya juga kan perlu proses,” harapnya. 



PKL di Gunung Kunci dan Pacuan Kuda Tak Boleh Pindah ke Lokasi Lain

Lokasi Pedagang Kaki Lima Pacuan Kuda

Para pedagang kaki lima (PKL) di Gunung Kunci, Jln. Pangeran Sugih, Kec. Sumedang Selatan dan Lapangan Pacuan Kuda di Jln. Mayor Abdurachman, Kec. Sumedang Utara, dilarang pindah ke lokasi lainnya.

Pasalnya, penempatan kedua lokasi itu sudah disahkan dan dilegalisasi melalui SK Bupati. Para PKL tersebut, sebelumnya pindahan dari kawasan Alun-alun Sumedang. Mengingat alun-alun adalah lokasi yang bebas dari perdagangan kaki lima.

“Dengan SK Bupati itu, para PKL di Gunung Kunci dan Lapangan Pacuan Kuda tidak boleh pindah ke lokasi lainnya. Apalagi ke lokasi semula di sekitar Alun-alun,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab. Sumedang, Agus Sukandar ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (31/1/2014).

Supaya kedua lokasi tersebut ramai dikunjungi konsumen dan masyarakat lainnya, lanjut dia, BLH sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan berbagai penataan.

Guna meramaikan suasana di kawasan Tahura (taman hutan rakyat) Gunung Kunci, tahun ini Dishutbun akan melakukan penataan supaya ramai dikunjungi masyarakat.

“Untuk penataannya, sudah dianggarkan dalam APBD tahun ini. Seperti apa penataannya dan berapa anggarannya? Dishutbun yang tahu,” tuturnya.

Hanya saja, untuk meramaikan suasana di Tahura Gunung Kunci, di dalam kawasannya akan diadakan rekreasi keluarga berupa outbond, flying fox dan rumah pohon.

“Sementara di pelataran parkirnya, setiap dua minggu sekali akan diadakan panggung hiburan yang diselenggarakan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disbudparpora),” ujar Agus.

Dikatakan, begitupula dengan penataan Lapangan Pacuan Kuda. Dinas Pekerjaan Umum (DPU) akan menguruk lahan di sekitar lokasi supaya tidak becek ketika hujan.

Selain itu juga akan menanam pohon supaya suasananya teduh, sejuk dan rindang oleh pepohonan. Setiap dua minggu sekali akan ada pagelaran kesenian, budaya dan pentas hiburan di Gedung Kesenian.

“Kami bersama dinas lainnya berusaha supaya kedua tempat PKL tersebut ramai dikunjungi konsumen dan masyarakat. Sebab tak dipungkiri, ada laporan para PKL yang mengeluh jualannya sepi dan kurang laku akibat konsumennya sedikit. Mudah-mudahan dengan upaya tersebut, suasana di Gunung Kunci maupun di Pacuan Kuda ramai dan lebih semarak sehingga perdagangan para PKL bergairah lagi,” katanya

Menanggapi hal itu, Koordinator PKL di Gunung Kunci, Mas Sugih membenarkan BLH sudah memberikan solusi agar suasana di Tahura Gunung Kunci ramai dikunjungi konsumen dan masyarakat.

Solusi tersebut, yakni mengadakan outbond, flying fox dan rumah pohon. Selain itu, setiap dua minggu sekali akan digelar panggung hiburan untuk menyedot kunjungan masyarakat.

“Kita terima solusi dari BLH itu. Mudah-mudahan, ke depan suasana di Gunung Kunci ramai dikunjungi konsumen dan masyarakat. Sebetulnya, kami juga tidak ingin pindah. Asalkan, jualannya laku dan konsumennya banyak. Kalau sepi terus seperti ini, dari mana kami bisa memberi makan keluarga di rumah. Modal yang ada saja, sedikit demi sedikit habis terpakai kebutuhan di rumah. Jadi, kami sangat berharap pemerintah lebih peka memperhatikan nasib para PKL ini,” ujar Mas Sugih.

Kesimpulan : dengan penempatan dua lokasi K-5 sebenarnya cukup bijaksana Pemkab Sumedang dalam menempatkan masalah sektor kaki lima di kota Sumedang tercinta ini, masih beruntung para pedagang K-5 ini Pemkab masih bersikap bijak dalam pengalokasiannya.
Read More »

19/02/14

Kabupaten Sumedang Tak Gelar Lelang Proyek Bendung Rengrang

Sumedang - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang tak akan melaksanakan lelang proyek pembangunan bendung Rengrang di Desa Cijambe, Kecamatan Paseh.

Bendung ini menjadi tanggung jawab Balai Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung karena pembuatannya ditujukan sebagai kompensasi Waduk Jatigede bagi warga Sumedang. Lelang akan dilaksanakan BBWS pada Juni 2014 nanti.

"Bendung Rengrang ini dibangun sebagai kompensasi Waduk Jatigede dari BBWS Cimanuk -Cisanggarung. jadi lelang akan dilaksanakan BBWS, bukan di Dinas PU Sumedang, jadi mencari info untuk pendaftaran lelang ke BBWS," kata Mamat Rahmat, Kabid Sumber Daya Air Dinas PU Sumedang, Jumat (17/1/2014).

Disebutkan Mamat, alokasi anggaran untuk mewujudkan bendung tersebut mencapai Rp111 miliar yang diambil dari APBN. Hal ini karena proyek tersebut menjadi tanggung jawab pusat untuk menyediakan pengairan bagi petani Sumedang mengingat ribuan hektare lahan sawah akan tergenang oleh Waduk Jatigede.

Sebelumnya bendung Rengrang sudah direncanakan sejak 2007 lalu. Namun pembangunannya tak kunjung mulai sehingga pada 2012 dilakukan kaji ulang DED. Saat itu direncanakan pembangunan akan dilakukan pada 2014.

"Jadi setelah dikaji ulang DED-nya, tahapan terus berlanjut," kata Mamat.

Bendung ini akan memanfaatkan sungai Cipeles. Air sungai di Dusun Parugpug, Desa Cijembe, Paseh ini akan ditinggikan permukaannya sehingga dapat mengairi areal persawahan di sekitarnya.

Dalam DED disebutkan, bendung ini mempunyai luas daerah irigasi hingga 3.819 hektare. Bendung ini rencananya akan mengaliri areal persawahan di Ujungjaya seluas 1.603 hektare, di Paseh seluas 1136,72 hektare, di Kecamatan Conggeang 888,04 hektare, dan di Tomo sebanyak 191,40 hektare.

Luasnya daerah irigasi bendung ini, membuat biaya pembangunan menjadi mahal. Hal itulah yang membuat bendung rengrang belum juga dibangun.

“Pembangunan diperkirakan membutuhkan dana 108 miliar,” tambahnya.

Selain bendung Rengrang, ada tiga bendung lainnya yang dijanjikan pemerintah sebagai kompensasi Jatigede, yaitu Bendung Cikandung Hilir, Cikandung Girang dan Leuwi Saheng.

Tiga bendung tersebut hanya membutuhkan biaya di bawah 10 miliar saja. Seluruh bendung akan didanai pemerintah pusat untuk pembangunan fisiknya, sementara pembebasan lahan dilakukan Pemkab Sumedang.

Sumber : inilah.com
Read More »

Sumedang Sambut Baik Jalur Kereta Api Super Cepat Bandung-Sumedang-Cirebon

Pemerintah Indonesia  bakal membangun jaringan perkereta-apian Bandung-Cirebon yang melintas Sumedang. Bahkan di tatar Sumedang ini akan dibangun tiga stasiun kereta api di Tanjungsari, Sumedang Kota dan juga Ujungjaya.

Kereta api supercepat yang akan mengambil rute Jakarta-Cirebon-Bandung sepanjang 357 KM. Memorandum of Agreement (MoA) tentang proyek bernilai US$ 3 miliar ini telah ditandatangani di Los Angeles, Amerika Serikat (AS).



Gambar Hanya Illustrasi saja
Bila impian ini jadi kenyataan, maka Indonesia atau Jawa Barat akan tercatat dalam sejarah menjadi tempat pertama di dunia bagi beroperasinya moda transportasi yang super canggih ini. Kereta supercepat ini akan mengalahkan kecepatan dan kecanggihan shinkansen, bullet train dari Jepang, maupun kereta supercepat di Paris, Prancis.


Dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (6/1/2010), KJRI Los Angeles memenuhi undangan CAEDZ (The Eco Synesis Group) pada tanggal 4 Januari 2010 di Los Angeles untuk menyaksikan penandatangan MoA beberapa konsorsium perusahaan di AS untuk Hydrogen Hi-Speed Rail Super Highway (H2RSH). KJRI Los Angeles diwakili oleh Konsul Ekonomi Edi Suharto dan Pejabat Promosi Investasi Los Angeles, Heldy S. Putera.

Gambar Hanya Illustrasi saja
 

Penandatangan MoA proyek US$ 3 miliar yang berupa pembangunan kereta super cepat dan ramah lingkungan Jakarta-Cirebon-Bandung sepanjang 357 km tersebut merupakan penandatanganan lanjutan dari penandatanganan awal yang dilakukan oleh beberapa konsorsium di Kuala Lumpur tanggal 1 Desember 2009.


Hadir dalam kesempatan acara yang difasilitasi oleh CAEDZ tersebut 20 orang pengusaha dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam konsorsium seperti Aqua PhyD (California), Inc, McGladrey & Pullen (California), The Interstate Traveller Company LLC (Detroit) dan Copernicus International (California). eCompass Group diharapkan akan menandatangani MoA hari selanjutnya yakni tanggal 5 Januari 2010.

Gambar Hanya Illustrasi saja
Dengan penandatanganan MoA tersebut, seluruh konsorsium yang terdiri dari 15 perusahaan telah menandatangani MoA dimaksud. Kelima belas perusahaan yang tergabung dalam konsorsium tersebut terdiri dari Aon Risk Service Inc, Aqua-PhyD Inc, Aruna Solutions, Asian Energy Limited, Tricap Group, Copernicus International, eCompass Group, Fidelity National Financial, Global Green Management, McGladry & Pullen, Modular Integrated Technologies, Obermeyer Planen+Beraten, Pembinaan Aktif Gemilang, The Interstate Traveller Company, dan Tum Geotechnical Research.
Menurut Marjorie Hoeh, Director for Investment, Finance and Business Development CAEDZ, proyek tersebut merupakan salah satu proyek dari sejumlah proyek Pembangunan Koridor Ekonomi Jawa Barat yang mencakup wilayah Bandung, Sumedang, Majalengka dan Cirebon atau seluas 7.200 km2 atau kurang lebih seluas Silicon Valley di California (6,539 km2).
Keseluruhan proyek yang bernilai US$ 500 miliar tersebut di dalamnya termasuk rencana pembuatan Lapangan Terbang Internasional di Kertajati, Majalengka dan pembangunan serta pengembangan Pelabuhan laut Internasional di Cirebon.
Terkait time table Proyek H2RSH, Marjorie Hoeh menyampaikan bahwa feasibility study proyek tersebut akan mulai dilakukan pada tanggal 11 Januari 2010 yang akan berlangsung selama 90 hari. Setelah itu bila diputuskan feasible, proyek akan mulai dikerjakan dan dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun kereta super cepat tersebut sudah akan mulai beroperasi.
“Bila time table ini berjalan sesuai perencanaan, maka Jawa Barat atau Indonesia akan tercatat dalam sejarah menjadi tempat pertama di dunia bagi beroperasinya moda transportasi yang super canggih ini,” kata Edi Suharto.
Gambar Hanya Illustrasi saja
Menurut Edi, dalam tayangan video digambarkan bagaimana moda transportasi modern tersebut beroperasi dan memberi keuntungan/keunggulan jika dibandingkan dengan moda generasi sebelumnya seperti shinkansen (bullet train dari Jepang). Keuntungan tersebut antara lain terkait biaya konstruksi yang lebih murah (US$ 10 juta/mil sedangkan moda konvensional sampai US$ 36 juta/mil), break event point diperkirakan hanya 2 tahun sedangkan moda konvensional sekitar 50 tahun, berbeda dengan moda konvensional yang hanya mengangkut orang moda transportasi baru tersebut juga dapat dipergunakan untuk mengangkut barang (freights dan automobiles).

Rencana pembangunan jaringan perkeretaapian ini tercantum dalam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang 2011-2031 yang diajukan Bupati Don Murdono ke DPRD.

“Pengajuan Raperda ini untuk dibahas lebih aspiratif di DPRD. Selain itu ada perubahan kebijakan nasional dengan adanya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang,” kata Don dalam nota pengantar raperda dalam sidang paripurna di gedung DPRD, Kamis (21/7/2013).

Sumedang - Pemkab Sumedang menyambut baik rencana Ground Breaking atau peletakan batu pertama pembangunan monorel jalur Tanjungsari-Gedebage yang akan dilakukan sekitar enam bulan lagi.

Rencana ini sudah disampaikan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan saat melantik Bupati Sumedang Ade Irawan beberapa hari lalu.

"Kami siap dengan tahapan tersebut karena sekaligus memicu kami untuk mulai melaksakan RPJMD lima tahunan ini," kata Bupati Sumedang Ade Irawan, Kamis (15/1/2014).

Terpilihnya Tanjungsari sebagai salah satu tempat perluasan area Bandung Raya oleh Pemprov Jawa Barat menjadikan Pemkab harus lebih bersiap-siap menerima perubahan perkembangan wilayah. Mengingat di Tanjungsari dan sekitarnya, dua proyek besar sedang dilakukan yaitu Jalan Tol Cisumdawu dan Monorel. Sementara, Jatinangor dan kawasan di sekitarnya sedang dipersiapkan menjadi kawasan perkotaan.

"Beberapa penyesuaian bakal dibutuhkan dan hal itu sudah tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah di Sumedang," kata Ade.

Sebelumnya, Heryawan mengatakan, ground breaking akan dilakukan Agustus 2014. Hal itu, kata dia, menandai pembangunan fisik pertama pembangunan monorel jalur Tanjungsari-Gedebage.

Pembangunan ini akan selesai 2016. Selanjutnya, jalur lainnya menyusul hingga 20 tahun ke depan dengan investor dari Cina.

"Pembangunan monorel ini bertujuan mendukung transportasi perluasan area Bandung Raya. Jadi nanti bakal ada sarana transportasi lainnya, mungkin saja jalan tol yang menghubungkan langsung antara Bandung dan Ciamis," kata Aher.

Sumber : inilahkoran.com
Read More »

JICA Menyediakan Teknologi Sampah Plastik ke Tempat Pembuangan Akhir Cebu

The Japan International Cooperation Agency (JICA) menyediakan teknologi sampah plastik ke Kota Cebu untuk membantu kota mengubah limbah menjadi energi.

JICA mengatakan teknologi itu akan mengkonversi limbah plastik menjadi bahan bakar bulu yang dapat berguna untuk perusahaan semen dan industri dalam negeri lainnya .

Peralatan , yang merupakan produk produk perusahaan Jepang dari Mansei Recycle Systems Co Ltd , akan disediakan hanya sanitary landfill Cebu , para Inayawan Sanitary Landfill .

Pada Desember 2012, jumlah limbah yang disimpan dalam Inayawan Sanitary Landfill sudah dua kali lipat kapasitasnya .

Teknologi ini merupakan bagian dari Proyek Percontohan Survey JICA pada Menyebarkan UKM Technologies untuk membantu negara-negara berkembang.

" Kami bermitra dengan Kota Cebu dan usaha kecil dan menengah Jepang (UKM) untuk membantu Filipina mengkonversi bahan sampah menjadi sesuatu yang bernilai tinggi . Dengan ini, JICA bertujuan untuk terus berbagi teknologi Jepang dan inovasi untuk membantu Filipina mengatasi tantangan pertumbuhan perkotaan ," kata Kepala Perwakilan JICA Filipina Takahiro Sasaki.

JICA juga berbagi peralatan pengurasan dari yang lain perusahaan UKM Jepang, Amcon Inc, untuk meningkatkan manajemen lumpur tinja City Cebu.

Pemerintah Kota Cebu, JICA dan Yokohama City bekerja sama untuk mencapai visi Mega Cebu 2050 dan 3 ditambah 1 strategi pembangunan yang berusaha untuk mendukung Cebu" pembangunan berkelanjutan dan tangguh yang melindungi dan memelihara lingkungan alam yang unik."

"Kami berharap bahwa Kota Cebu akan menjadi model bagi pemerintah daerah lainnya di Filipina ," kata Sasaki.
Read More »

JICA : Belajar Dari Delhi-Mumbai Industrial Koridor

The Japan International Cooperation Agency (JICA), sebuah badan pemerintah Jepang, mengatakan bahwa Delhi-Mumbai Industrial koridor (DMIC) adalah pelajaran yang baik bagi Badan dan mengatakan tidak akan mengadopsi strategi yang sama untuk koridor lain, terutama pada Chennai-Bengaluru-Industrial Corridor (CBIC).

Ichiguchi Tomohide, wakil senior (kepala perwakilan deputi) di India Kantor JICA mengatakan bahwa "ada pelajaran yang dipetik dari DMIC, karena seluruh proyek greenfield butuh waktu yang lama, akuisisi tanah yang dihadapi. Berbeda DMIC, CBIC tidak akan menjadi proyek greenfield total, "katanya. Dari proyek $ 10000000000 DMIC, kontribusi sejauh JICA adalah sekitar Rs 13,000-14,000 crore. Ini akan menjadi proyek terbesar untuk JICA di Dunia.

Pada Desember 2013, JICA menyampaikan laporan pertama interim pada Master Plan (2013-2033) untuk Chennai-Bengaluru Industrial Corridor (CBIC). Studi Master Plan meliputi koridor antara Chennai-Bengaluru-Chitradurga (560 km) yang tersebar di Tamil Nadu, Karnataka dan Andhra Pradesh. Studi ini mencakup perencanaan perspektif untuk koridor dan perencanaan rinci untuk dipilih industri-node.

Studi Master Plan adalah kelanjutan dari studi awal (Mei 2012-Oktober 2012) disusun oleh JICA yang mengidentifikasi berbagai hambatan infrastruktur dan kebijakan yang mempengaruhi investasi di wilayah tersebut.

Gwe sekarang mengidentifikasi titik simpul potensi hub industri di masing-masing negara, "kata Tomohide. Ia mengatakan fokus akan manufaktur dan perusahaan-perusahaan Jepang akan menjadi mesin untuk CBIC.
Read More »

Dampak Positif UU Amdal Lalin Bagi Pemanfaatan Ruang Di Koridor Jalan Arteri Primer?

Setiap pengembang yang akan mendirikan bangunan baru di wilayah Kabupaten Kediri terlebih dahulu harus memiliki ijin Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal-Lalin) yang dikeluarkan oleh pihak tim terkait. Yakni Kepolisian, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Amdal Lalin yakni perizinan yang diperuntukan bagi setiap warga dalam kelancaran lalu-lintas.

Dishub, akan memberikan rekomendasi kepada pihak pelaksana/pengembang terkait dengan semua yang berhubungan dengan lalu lintas dan bangunan tersebut. “Dishub berharap Perda Amdal Lalin bisa segera terbit di tahun 2013,”terangnya. Lalu bagaimana dengan bangunan yang belum direkomendasi Amdal Lalin tapi sudah terlanjur berdiri?
 
Pihak dishub akan memberi masukan atau saran agar disesuaikan. “Sejauh ini tidak ada keluhan dari pengusaha/pengembang berkaitan dengan pelaksanaan Amdal-Lalin ini,” imbuhnya ini.

Terkait hal itu Dishub terus melakukan sosialisasi tetang arti pentingnya Amdal Lalin bagi masyarakat, khususnya di kediri yang mulai padat lalu-lintas. “Amdal-Lalin ini bertujuan agar kediri tercipta tertib dalam berlalu lintas dan untuk menekan angka kemacetan,”ujarnya.

Amdal Lalin sebenarnya diatur dalam UU No 22 tahun 2009 Tetang Lalu lintas dan Jalan pasal 99 dan 100. Pada  pasal 99  ayat 1 (satu)  berbunyi, setiap  rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan  gangguan kelancaran lalu lintas dan angkuatan jalan, wajib dilakukan  analisis dampak lingkungan.

Sebagai contoh , pendirian mal-mal  atau fasilitas umum lainnya, sebelum dibangun harus melaporkan  kepada  pihak yang berkompeten dalam hal ini Dishub. Laporan tersebut selanjutnya akan dikaji terlebih dahulu oleh konsultan atau tenaga ahli yang bersetifikat. ”Nanti tenaga ahli akan mengkaji apakah pembangunan layak  dari segi  dampak lalu lintas atau tidak.Takutnya bila tidak dilakukan akan terjadi kemacetan atau menggunakan badan jalan sebagai parkir kendaraan,” ujarnya.

Saat ini, pemberlakukan Amdal Lalin harus terus dilakukan. Karena kalau tidak dilakukan, maka ditakutkan kediri akan rawan macet. Untuk diketahui, peningkatan jumlah kendaraan terus terjadi sedangkan fasilitas jalan tidak seimbang. “Kedepan, sebelum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), harus ada izin analisis dampak lalu–lintas terlebih dahulu,”pungkasnya. Sayangnya, dalam UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan belum mengatur jelas sanksi yang diberikan kepada para pelanggar. Sedangkan kendala di lapangan,  masih sulit menerapkan pasal-pasal tersebut dikarenakan  belum ada  peraturan pemerintah (PP) yang memback-upnya.  ”PP-nya penerapannya akan lebih diperketat lagi,” pungkasnya.
Read More »