12/12/12

Memulai Usaha Industri Kreatif

Bagaimana Memulai Usaha Industri Kreatif, seperti yang telah dijelaskan pada bab sebelum yaitu dengan konsep "triple helix" (Akademis, Bisnis dan Pemerintah) sebagai atapnya, ada referensi buku untuk lebih mengerti industri kreatif ini, lihat di bawah ini :  

Bagaimana Memulai Usaha Industri Kreatif

Read More »

Konsep Awal Indutri Kreatif

Pada awal 1990, kota-kota di Inggris mengalami penurunan produktivitas dikarenakan beralihnya pusat-pusat industri dan manufaktur ke negara-negara berkembang yang menawarkan bahan baku, harga produksi dan jasa yang lebih murah. Menanggapi kondisi perekonomian yang terpuruk, calon perdana menteri Tony Blair dan New Labour Party menawarkan agenda pemerintahan yang bertujuan untuk memperbaiki moral dan kualitas hidup warga Inggris dan memastikan kepemimpinan Inggris dalam kompetisi dunia di milenium baru, salah satunya dengan mendirikan National Endowment for Science and the Art (NESTA) yang bertujuan untuk mendanai pengembangan bakat-bakat muda di Inggris.
Setelah menang dalam pemilihan umum 1997, Tony Blair sebagai Perdana Menteri Inggris melalui Department of Culture, Media and Sports (DCMS) membentuk Creative Industries Task Force yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kontribusi industri kreatif terhadap perekonomian Inggris. Pada tahun 1998, DCMS mempublikasikan hasil pemetaan industri kreatif Inggris yang pertama, dimana industri kreatif didefinisikan sebagai: those industries which have their origin in individual creativity, skill and talent, and which have a potential for wealth and job creation through the generation and exploitation of intellectual property and content. Definisi DCMS ini selanjutnya banyak diadopsi oleh negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Pendekatan Pendefinisian Definisi Industri Kreatif

Di Indonesia, Industri kreatif didefinisikan sebagai industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.


Model Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia

Model pengembangan ekonomi kreatif yang dikembangkan untuk Indonesia berupa bangunan yang terdiri dari komponen pondasi, 5 pilar, dan atap yang saling menguatkan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Penjelasan komponen-komponen bangunan ekonomi kreatif adalah sebagai berikut :

PONDASI: People (Sumber Daya Insani), aset utama dari industri kreatif yang menjadi ciri hampir semua subsektor industri kreatif
LIMA PILAR UTAMA yang harus diperkuat dalam mengembangkan industri kreatif adalah:

1. Industry (Industri)yaitu kumpulan dari perusahaan yang bergerak di dalam bidang industri kreatif
2. Technology (Teknologi) yaitu enabler untuk mewujudkan kreativitas individu dalam bentuk karya nyata.
3. Resources (Sumber Daya) yaitu input selain kreativitas dan pengetahuan individu yang dibutuhkan dalam proses kreatif, misal: sumber daya alam, lahan
4. Institution (Institusi) yaitu tatanan sosial (norma, nilai, dan hukum) yang mengatur interaksi antara pelaku perekonomian khususnya di bidang industri kreatif
5. Financial Intermediary yaitu lembaga penyalur keuangan

ATAP : Bangunan ekonomi kreatif ini dipayungi oleh interaksi triple helix yang terdiri dari Intellectuals (Akademis), Business (Bisnis), dan Government (Pemerintah) sebagai para aktor utama penggerak industri kreatif.

-  Intellectual, kaum akademis yang berada pada institusi pendidikan formal, informal dan non formal yang berperan sebagai pendorong lahirnya ilmu dan ide yang merupakan sumber kreativitas dan lahirnya potensi kreativitas insan Indonesia.
-  Business, pelaku usaha yang mampu mentransformasi kreativitas menjadi bernilai ekonomis
- Government, pemerintah selaku fasilitator dan regulator agar industri kreatif dapat tumbuh dan berkembang

The Triple Helix

Analisis Triple Helix pertama kali diungkapkan oleh Henry Etzkowitz dan Loet Leydesdorff, dan kemudian diulas lebih lanjut oleh Gibbons et al (1994) dalam The New Production of Knowledge dan Nowotny et al (2001) dalam Re-Thinking Science.

Dalam ekonomi kreatif, sistem Triple Helix menjadi payung yang menghubungkan antara Cendekiawan (Intellectuals), Bisnis (Business), dan Pemerintah (Government) dalam kerangka bangunan ekonomi kreatif. Di mana ketiga helix tersebut merupakan aktor utama penggerak lahirnya kreativitas, ide, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang vital bagi tumbuhnya industri kreatif. Hubungan yang erat, saling menunjang, dan bersimbiosis mutualisme antara ke-3 aktor tersebut dalam kaitannya dengan landasan dan pilar-pilar model ekonomi kreatif akan menentukan pengembangan ekonomi kreatif yang kokoh dan berkesinambungan.
Read More »

Tata Ruang Bagi Orang Awam

Apakah “tata ruang”  terutama bagi kita yang tidak berprofesi di bidang arsitektur dan perkotaan?  Mungkin tata ruang terdengar asing bagi seorang ibu rumah tangga, dokter gigi, pengacara atau pedagang kaki lima. Tata ruang seolah bukan bagian dari kehidupan, dan hanya urusan segelintir spesialis. Apakah benar demikian?

Tanpa sadar maupun tidak sadar, hampir seluruh aspek hidup perkotaan diatur oleh tata ruang. Ketika berjalan di trotoar Jalan Raya, pernahkah anda bertanya-tanya, mengapa ukurannya 1 meter, dan bukannya 3 meter supaya anda lebih nyaman berpindah kafe satu ke kafe lain? Atau ketika misalnya tiba-tiba ada pom bensin baru muncul mendadak, apakah anda sadar kalau sebetulnya pom bensin itu menempati area yang sebetulnya untuk ruang hijau? Atau ketika tiba-tiba di bulan Februari tahun depan, banjir Melanda Kota Sumedang pernahkah anda bertanya, mengapa demikian? Jika masuk kedalam lingkungan rumah, pernahkan anda bertanya-tanya mengapa tiba-tiba disamping rumah bisa ada mini market menempel dengan batas jalan? Bolehkah itu semua dilakukan.

Dan saat tersadar, ternyata semuanya itu berhubungan dengan Tata Ruang. Dan akhirnya pun Tata Ruang tidak menjadi eksklusif milik arsitek, pemerintah, maupun calon investor superblok terbaru, tetapi tata ruang juga mempengaruhi kehidupan seluruh warga kota. Tata ruang pun tidak berhenti hanya diperlukan saat ingin membangun rumah, tapi lebih dari itu, seperti: mengatur ketinggian bangunan, kepadatan, rasio ruang hijau, hingga peruntukan bangunan dan tipe trotoar.

Tata ruang sedikit banyak mengantarkan  ke arah tertentu. Jika ingin memadatkan demi mendapatkan ruang terbuka hijau lebih banyak, maka simbol-simbol dan angka-angka dalam tata ruang dapat diatur sedemikian rupa, demi tercapainya tujuan itu. Atau jika ingin seluruh Jakarta menjadi ala Menteng dan Kebayoran, maka angka-angka dan aturan-aturan itu bisa dirubah. Walaupun memang dalam prakteknya tidak segampang membalikkan telapak tangan.

Lalu apa saja yang setidaknya perlu diketahui?

Sebenarnya sangat mudah dan praktis serta dekat dengan keseharian. Sebuah rumah selayaknya memiliki ruang terbuka, baik untuk ketersediaan air tanah dan sinar matahari cukup–dengan begitu rumah akan menjadi sehat. Dan itu ternyata diatur oleh apa yang disebut Koefisien Dasar Bangunan atau KDB, yang pengetian resminya adalah: angka persentase perbandingan luas lantai dasar dengan luas lahan. Jadi jika memiliki lahan sebesar 1000 m² dengan KDB sebesar 60%, maka luas lantai dasar yang boleh dibangun adalah 600m², dan sisa 400 m² menjadi ruang terbuka. Dan dalam prakteknya sebaiknya ruang terbuka itu tidak didominasi oleh perkerasan, supaya cita-cita luhur diatas tercapai. Tak hanya disitu, KDB pun dibantu oleh apa yang disebut Garis Sempadan Bangunan (GSB), yang intinya garis batas yang ditarik dari batas terluar kapling, yang memisahkan antara bagian yang boleh dibangun dan tidak dibangun. Jika memiliki GSB sebesar 3 meter, maka daerah yang tak terbangun pun adalah 3 meter dari batas terluar kapling.

Yang tak kalah penting adalah ketinggian bangunan, yang turut diatur dalam Tata Ruang. Jadi jika tetangga tiba-tiba merenovasi rumah menjadi 4 lantai, sementara menurut Tata Ruang hanya diperbolehkan 2 lantai, maka tetangga tersebut telah melanggar, dan jika anda peduli maka anda berhak melapor kepada Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan yang berada di Dinas Tata Ruang PUK Kabupaten. Sinar matahari dan aliran udara merupakan suatu yang berharga, karenanya ketinggian bangunan menjadi faktor penting.

Selain itu, keserasian dan keselarasan bangunan dalam mendapatkan akses terhadap sinar matahari, diatur pula oleh apa yang disebut Koefisien Lantai Bangunan (KLB): atau adalah total keseluruhan luas lantai yang boleh dibangun. KLB juga berfungsi mengontrol kepadatan, dan iapun sensitif terhadap sumber daya, misalnya air. Jadi misalnya di daerah yang merupakan daerah resapan air, maka ketentuan KLB dan KDB akan lebih rendah dibandingkan daerah Kota Sumedang yang menjadi pusat kegiatan.

Apakah anda yang tinggal dalam wilayah administratif Kota Sumedang, maka dapat pula melihat KDB, KLB, Ketinggian Bangunan, Peruntukan, hingga Garis Sempadan di hampir seluruh daerah Kota Sumedang. Kumpulan informasi berupa peta itu disebut sebagai Lembaran Rencana Kota, disertai penjelasan, dan peta itu penuh dengan istilah dan singkatan ajaib, seperti: Wsd, Kkt, Wtm, serta angka-angka. Dan mungkin ini bisa menjadi masukan bagi Dinas Tata Ruang untuk lebih memasyarakatkan Situs Mengenai Rencana Tata Ruang Kota Sumedang secara detail melalui "situs internet".
Read More »

29/11/12

Desa Inovatif atau Sida Merupakan Langkah Yang Tepat Bagi Pembangunan Desa

Telah banyak model perkembangan dan pembangunan desa dimulai dengan model : Tipologi Desa, Desa Tertinggal, Desa Pusat Pertumbuhan (DPP), PNPM Mandiri Pedesaan yang masih berjalan dan yang terakhir dengan Model Pengembangan "Desa Inovatif" atau Sistem Inovasi Daerah (SiDa)

Program ini kini menjadi ramai di seluruh Indonesia. Sejak ditandatangani Peraturan Bersama Menteri Riset dan Teknologi dengan Menteri Dalam Negeri, Nomor 03 tahun 2012 dan Nomor 36 tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah.. Progam ini awalnya merupakan pemikiran Institusi pendidikan untuk pengabdian kepada masyarakat Seperti ITB, IPB, UGM, Unsoed dsb dengan konsep four helix (akademisi, bisnis, pemerintahan, dan komunitas) dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Apa itu Desa Inovatif. Desa inovatif adalah desa yang mampu memanfaatkan sumber daya desa dengan cara baru. Guna mengatasi tantangan tersebut, dibutuhkan peran aparat desa yang mampu menciptakan inovasi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Inovasi aparat desa, dimaknai sebagai pembaharuan dalam hal pemberdayaan potensi lokal desa, teknologi berbasis lokal, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Lalu bagaimana desa inovatif ini dikembangkan pada desa-desa lainnya? sudah barang tentu tiap desa tidak mempunyai potesi dan karakteristik yang sama. 

Ada Beberapa langkah yang diperlukan untuk membangun Desa Inovatif adalah sebagai berikut:

1. Para pemuda dari berbagai bidang keahlian (sarjana) dan keterampilan di desa tersebut berdiskusi dengan perangkat desa dan pihak terkait untuk mengkaji potensi desa dan produk unggulan desa tersebut.

2. Setelah dipahami dan disepakati potensi dan produk unggulan yang sangat berpotensi untuk mendorong pembangunan di desa tersebut, maka kemudian para pemuda, perangkat desa dan pihak-pihak yang terkait membicarakan hal ini dengan warga di desa tersebut Dalam perkumpulan atau rembug desa tersebut disusunlah program-program pengembangan desa, \dengan menggunakan asset lokal yang sudah ada. Kegiatan difokuskan pada potensi lokal yang ada dan pemberdayaan masyarakat setempat. Program-program disusun mulai dari program hulu (sarana dan prasarana, perbaikan budidaya dll) sampai hilir (pengolahan, pemasaran dll). Bentuk pemasaran juga perlu didiskusikan dalam rembug desa tersebut. Salah satu model pemasaran yang dapat diterapkan adalah model pemasaran bersama baik secara langsung maupun menggunakan teknologi informasi.

3. Dikembangkan teknologi tepat guna untuk produk unggulan terpilih untuk mendukung keberhasilan Desa Inovatif. Selain produk unggulan sebagai inti pengembangan, juga perlu dikembangkan hal-hal lain yang dapat mendorong pengembangan desa. Dengan demikian, setiap warga desa dapat mengembangkan usahanya sesuai dengan keterampilan dan minatnya. Pada dasarnya desa inovatif melahirkan program-program pemberdayaan yang sifatnya baru dan melahirkan para usahawan baru. Tentu saja dibutuhkan pendamping baik dari para penyuluh pertanian maupun universitas dan pihak-pihak lainnya atau dengan kata lain Four Helix (akademisi, bisnis, pemerintahan, dan komunitas)

4. Pelaksanaan program-program yang telah disepakati bersama secara konsisten oleh semua pihak yang terkait di desa tersebut.

5. Perlu dilakukankan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, sehingga segala kekurangan/kelemahan yang terjadi dapat segera diantisipasi.
Kunci dari pengembangan desa inovatif adalah para pemuda yang bertindak sebagai inisiator dengan didampingi Kepala Desa yang harus fasilitatif.

Banyak manfaat yang dapat dipetik dari pengembangan Desa Inovatif ini.
Contoh-contoh Desa Inovatif dapat Dilihat Video-video Dibawah ini :
1. Model Desa Inovatif Demak

2. Model Desa Inovatif Biofarmaka Karang Anyar

3. Model Desa Inovatif Kacang Jepara

4. Model Desa Inovatif Kentang Banjarnegara

5. Model Desa Inovatif Krenova Pekalongan

6. Model Desa Inovatif Cor Logam Klaten
Read More »

DPR Mengatakan Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor Tidak Urgent

Menjelang akhir tahun 2012 DPRD kabupaten sumedang menetapkan Perda 2 yang yang berhubungan dengan tata ruang dan 2 Raperda belum selesai dibuat, yaitu :

- Perda Penataan Wilayah Kecamatan di Sumedang.
- Keputusan berpindahnya Desa Cicarimanah dari semula di Kecamatan Tomo menjadi ke Kecamatan Situraja untuk mempermudah aktivitas ekonomi dan social penduduknya.

 DPR Mengatakan Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor Tidak Urgent dan 2 Perda yang belum tuntas dibuat oleh DPR yaitu Raperda Koridor Jalan Tol dan Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor.

Perda Perda Penataan Wilayah Kecamatan di Sumedang merupakan perda yang mutlak untuk mengontrol perkembangan perwilayahan di Kabaputen Sumedang. Sementara perda penunjang yaitu Keputusan berpindahnya Desa Cicarimanah dari semula di Kecamatan Tomo menjadi ke Kecamatan Situraja untuk mempermudah aktivitas ekonomi dan social penduduknya, reperda Raperda Koridor Jalan Tol, raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor.

DPR mengatakan pada 2012 pun DPRD masih mempunyai pekerjaan rumah yang belum tuntas yaitu dibuatnya dua perda yaitu Raperda Koridor Jalan Tol dan Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor.

“Dua raperda ini belum urgen dibahas karena rencana pembentukan atau pembangunan wilayah tersebut belum matang sempurna,” kata Otong.(m.inilah..com)

Dalam Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor saya kira lebih urgent karena ada beberapa faktor untuk mengontrol keseimbangan tata ruang kota di Wilayah kota jatinangor. Seperti kita ketahui kota ini oleh Pemda Propinsi Jawa Barat dijadikan kota Pendidikan Tinggi di Jawa Barat. Sudah barang tentu akan menjadi "counter magnet" bertambahnya jumlah penduduk, fasilitas perdagangan, perumahanan (rumah sewa dan rumah susun).

Dilain pihak mencuatnya KPJ (Kawasan Perkotaan Jatinangor) baik di media massa ataupun blog-blog nampaknya tulisan permasalahan seputar Kota Jatinangor terus bermunculan. Masalah-masalah lain : lokasi sampah, debit air karena sumur artesis, dan masalah penggunaan tata guna lahan lain padahal perkembangan kota ini lebih cepat daripada kota sumedang sendiri. apa karena alasan politis DPR menunda dulu raperda kawasan perkotaan jatinangor.
Read More »

Sebagian Besar Kecamatan Di Kabupaten Sumedang Belum Miliki RDTR

Sebagian besar wilayah Kecamatan di kabupaten sumedang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Padahal, RDTR tersebut sangat penting sebagai penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang.

Dengan RDTR, pengaturan tata ruang di wilayah kecamatan bisa lebih jelas dan terperinci. Seperti halnya, tata ruang pemukiman, perkantoran, industri serta pertambangan.

“Melalui RDTR, penggunaan lahan di wilayah kecamatan bisa lebih jelas dan terperinci sesuai peruntukan dan situasi serta kondisi daerah,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kab. Sumedang, Dr. Ir. Sujatmoko ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/11).

Ia menyebutkan, dari 26 kecamatan di Kab. Sumedang, baru Kecamatan Paseh yang memiliki RDTR, itu pun RDTR lama. Sementara 5 kecamatan yang masuk ke dalam cekungan Bandung, yakni Jatinangor, Sukasari, Tanjungsari, Pamulihan dan Cimanggung, baru sebatas proses pembuatan RDTR.


Pembuatan RDTR itu mengacu pada RTRW secara nasional. “Kecamatan lainnya, sampai sekarang belum punya RDTR,” ujar Sujatmoko.

Bahkan Kecamatan Sumedang Utara dan Sumedang Selatan yang masuk kawasan Sumedang kota sekaligus pusat ibu kota kabupaten, lanjut dia, hingga kini belum punya RDTR.

Sementara berbagai pembangunan fisik sebelumnya, seperti pusat pemerintahan, perkantoran, bisnis serta pemukiman, mengacu pada RTRW.

Seharusnya, semua pembangunan tak hanya mengacu pada RTRW saja, melainkan tata ruangnya harus dijabarkan lebih jelas dan terperinci lagi melalui RDTR.

“Kalau RTRW masih bersifat umum mencakup wilayah kabupaten. Sedangkan RDTR, lebih terperinci sampai kecamatan,” katanya.

Lebih jauh .Sujatmoko menjelaskan, setelah dibuat RDTR di setiap kecamatan, idealnya diperjelaskan lagi dengan membuat Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) hingga terakhir membuat zonasi.

Zonasi itu semacam blok-blok lahan yang sudah ditentukan peruntukannya. Terlebih zonasi tersebut menjadi acuan untuk mengambil keputusan diizinkan tidaknya membangun serta melakukan kegiatan lainnya di satu daerah.

“Ketika di satu zonasi peruntukan lahannya untuk pemukiman, berarti dilarang membangun kawasan industri atau pertambangan. Zonasi itu pun menjadi acuan kami untuk merekomendasikan permohonan izin dari masyarakat yang diproses di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP). Dengan zonasi, kita tinggal merekomendasikan dilarang membangun pabrik, jika di dalam zonasi tersebut lahannya untuk pemukiman,” tuturnya.

Ia menambahkan, mengingat begitu pentingnya pembuatan RDTR, sehingga Pemkab Sumedang dan DPRD dari sekarang harus menganggarkan pembuatan RDTR di 26 kecamatan. Apalagi sekalian dengan membuat RTBL dan zonasi.

“Jika RDTR, RTBL dan zonasi sudah dibuat, penggunaan lahan, pembangunan serta kegiatan lainnya di Sumedang bisa lebih jelas dan terarah sesuai tata ruang. Ketika semua penggunaan lahan sesuai tata ruang, diyakini tidak akan terjadi dampak lingkungan serta gejolak masyarakat,” ujar Sujatmoko.(PR Online)

Read More »

08/09/12

Pasar Kota Sumedang Akan Segera Di Renovasi Menjadi Pasar Semi Modern

Pasar Inpres Sumedang di Jln. Mayor Abdurahman, Taman Telor Sumedang, akan segera dibangun menjadi pasar semi modern. Pasalnya, kondisi pasar tersebut dinilai tidak nyaman, kotor, kumuh dan semrawut. Bahkan fisik bangunannya dinilai memprihatinkan. 

Selain bangunannya sudah lapuk dimakan usia, juga jumlah pedagangnya overload atau melebihi kapasitas bangunan pasar, termasuk PKL (Pedagang Kaki Lima).

“Kita tidak memungkiri, memang kondisinya seperti itu. Makanya, kita akan secepatnya membangun pasar tradisional ini (Pasar Inpres) menjadi pasar semi modern yang refresentatif, aman, nyaman, bersih, hygienis dan luas. Sehingga, pedagang dan konsumennya merasa nyaman beraktivitas. Bahkan pak bupati sudah memerintahkan supaya segera membangun pasar modern ini sekaligus direspon positif oleh dewan. Kita menargetkan, 2013 nanti sudah mulai pembangunan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kab. Sumedang, Drs. H. Ramdan R. Dedy., M.Si., ketika ditemui di kantornya, Kamis (6/9).
Ia mengatakan, kerusakan bangunan Pasar Inpres dinilai parah karena bangunannya dinilai terlampau tua. Dibangun sejak 1983, hingga kini atau hampir 30 tahun lamanya belum pernah direhab total. 

Kayu-kayu atapnya banyak yang lapuk, genting dan talang airnya bocor, termasuk saluran airnya pun rusak hingga tidak berfungsi dengan baik. Oleh karena itu, penanganannya tidak bisa sebatas diperbaiki saja, melainkan harus dibangun total dan permanen dengan membangun pasar semi modern. 

Terlebih jumlah pedagangnya overload. Dari jumlah kios dan los di Pasar Inpres sebanyak 1.200 unit, jumlah pedagangnya kini mencapai 1.800 orang, termasuk PKL. Tak ayal, para PKL tumpah ke badan jalan hingga sebagian menempati lahan parkir di Taman Endog.
“Makanya, anggaran perbaikan yang sedianya akan dicairkan tahun ini Rp 2 miliar, saya cancel (tolak). Justru, saya akan membangun pasar tradisional ini menjadi pasar semi modern,” kata Ramdan.

Namun, dikarenakan anggaran pembangunannya cukup besar sehingga diyakini tidak akan mampu dibiayai dari APBD kabupaten. Untuk mewujudkan pembangunannya, pembiayaannya akan menggunakan dana investor. 

Dana yang dibutuhkan, diperkirakan mencapai Rp 70 miliar. Anggaran sebesar itu, sehubungan Pasar Inpres semi modern, akan dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana serta fasilitas umum yang memadai. Bahkan lokasinya akan diperluas. Dari luas lahan 2 hektare, akan ditambah satu hektare dengan membebaskan lahan.

“Saya ingin Pasar Inpres semi modern ini menjadi ikon pasar di Sumedang, sekaligus pilot project pasar lainnya. Bahkan pasar semi modern ini harus bisa menyaingi pasar modern atau supermarket. Tak hanya menjual barang-barang kebutuhan masyarakat saja, melainkan ada tempat rekreasi keluarga serta restoran. Tahun depan, kita akan bangun dua pasar semi modern sekaligus, yakni Pasar Inpres Sumedang dan Pasar Tanjungsari. Kita akan mencari investor yang bonafid dan profesional sesuai ketentuan,” tuturnya.

Menyinggung hal itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kab. Sumedang, Hendrik Kurniawan mengatakan, sebetulnya dewan dari dulu berkeinginan supaya pasar tradisional di Sumedang dibangun menjadi pasar semi modern. 

Pasalnya, sarana dan fasilitas pasar tradisional saat ini, sangat terbatas dan kurang nyaman. Akibatnya, pasar tradisional tidak memiliki daya saing di tengah serbuan pasar modern saat ini.

“Kondisinya, hidup enggan mati pun tak mau. Supaya pasar tradisional ini punya daya saing, tak ada cara lain kecuali harus dibangun pasar semi modern supaya pedagang dan konsumen merasa nyaman. Kita dukung dan dorong pembangunan pasar semi modern ini. Jika tidak, lambat laun pasar tradisional akan ditinggalkan masyarakat. Namun, dikarenakan biayanya cukup besar sehingga perlu dana investor. Kalau mengandalkan APBD, tidak bakalan mampu,” tutur Hendrik. (A-67/A-89)
Read More »