29/11/12

Desa Inovatif atau Sida Merupakan Langkah Yang Tepat Bagi Pembangunan Desa

Telah banyak model perkembangan dan pembangunan desa dimulai dengan model : Tipologi Desa, Desa Tertinggal, Desa Pusat Pertumbuhan (DPP), PNPM Mandiri Pedesaan yang masih berjalan dan yang terakhir dengan Model Pengembangan "Desa Inovatif" atau Sistem Inovasi Daerah (SiDa)

Program ini kini menjadi ramai di seluruh Indonesia. Sejak ditandatangani Peraturan Bersama Menteri Riset dan Teknologi dengan Menteri Dalam Negeri, Nomor 03 tahun 2012 dan Nomor 36 tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah.. Progam ini awalnya merupakan pemikiran Institusi pendidikan untuk pengabdian kepada masyarakat Seperti ITB, IPB, UGM, Unsoed dsb dengan konsep four helix (akademisi, bisnis, pemerintahan, dan komunitas) dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Apa itu Desa Inovatif. Desa inovatif adalah desa yang mampu memanfaatkan sumber daya desa dengan cara baru. Guna mengatasi tantangan tersebut, dibutuhkan peran aparat desa yang mampu menciptakan inovasi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Inovasi aparat desa, dimaknai sebagai pembaharuan dalam hal pemberdayaan potensi lokal desa, teknologi berbasis lokal, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Lalu bagaimana desa inovatif ini dikembangkan pada desa-desa lainnya? sudah barang tentu tiap desa tidak mempunyai potesi dan karakteristik yang sama. 

Ada Beberapa langkah yang diperlukan untuk membangun Desa Inovatif adalah sebagai berikut:

1. Para pemuda dari berbagai bidang keahlian (sarjana) dan keterampilan di desa tersebut berdiskusi dengan perangkat desa dan pihak terkait untuk mengkaji potensi desa dan produk unggulan desa tersebut.

2. Setelah dipahami dan disepakati potensi dan produk unggulan yang sangat berpotensi untuk mendorong pembangunan di desa tersebut, maka kemudian para pemuda, perangkat desa dan pihak-pihak yang terkait membicarakan hal ini dengan warga di desa tersebut Dalam perkumpulan atau rembug desa tersebut disusunlah program-program pengembangan desa, \dengan menggunakan asset lokal yang sudah ada. Kegiatan difokuskan pada potensi lokal yang ada dan pemberdayaan masyarakat setempat. Program-program disusun mulai dari program hulu (sarana dan prasarana, perbaikan budidaya dll) sampai hilir (pengolahan, pemasaran dll). Bentuk pemasaran juga perlu didiskusikan dalam rembug desa tersebut. Salah satu model pemasaran yang dapat diterapkan adalah model pemasaran bersama baik secara langsung maupun menggunakan teknologi informasi.

3. Dikembangkan teknologi tepat guna untuk produk unggulan terpilih untuk mendukung keberhasilan Desa Inovatif. Selain produk unggulan sebagai inti pengembangan, juga perlu dikembangkan hal-hal lain yang dapat mendorong pengembangan desa. Dengan demikian, setiap warga desa dapat mengembangkan usahanya sesuai dengan keterampilan dan minatnya. Pada dasarnya desa inovatif melahirkan program-program pemberdayaan yang sifatnya baru dan melahirkan para usahawan baru. Tentu saja dibutuhkan pendamping baik dari para penyuluh pertanian maupun universitas dan pihak-pihak lainnya atau dengan kata lain Four Helix (akademisi, bisnis, pemerintahan, dan komunitas)

4. Pelaksanaan program-program yang telah disepakati bersama secara konsisten oleh semua pihak yang terkait di desa tersebut.

5. Perlu dilakukankan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, sehingga segala kekurangan/kelemahan yang terjadi dapat segera diantisipasi.
Kunci dari pengembangan desa inovatif adalah para pemuda yang bertindak sebagai inisiator dengan didampingi Kepala Desa yang harus fasilitatif.

Banyak manfaat yang dapat dipetik dari pengembangan Desa Inovatif ini.
Contoh-contoh Desa Inovatif dapat Dilihat Video-video Dibawah ini :
1. Model Desa Inovatif Demak

2. Model Desa Inovatif Biofarmaka Karang Anyar

3. Model Desa Inovatif Kacang Jepara

4. Model Desa Inovatif Kentang Banjarnegara

5. Model Desa Inovatif Krenova Pekalongan

6. Model Desa Inovatif Cor Logam Klaten
Read More »

DPR Mengatakan Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor Tidak Urgent

Menjelang akhir tahun 2012 DPRD kabupaten sumedang menetapkan Perda 2 yang yang berhubungan dengan tata ruang dan 2 Raperda belum selesai dibuat, yaitu :

- Perda Penataan Wilayah Kecamatan di Sumedang.
- Keputusan berpindahnya Desa Cicarimanah dari semula di Kecamatan Tomo menjadi ke Kecamatan Situraja untuk mempermudah aktivitas ekonomi dan social penduduknya.

 DPR Mengatakan Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor Tidak Urgent dan 2 Perda yang belum tuntas dibuat oleh DPR yaitu Raperda Koridor Jalan Tol dan Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor.

Perda Perda Penataan Wilayah Kecamatan di Sumedang merupakan perda yang mutlak untuk mengontrol perkembangan perwilayahan di Kabaputen Sumedang. Sementara perda penunjang yaitu Keputusan berpindahnya Desa Cicarimanah dari semula di Kecamatan Tomo menjadi ke Kecamatan Situraja untuk mempermudah aktivitas ekonomi dan social penduduknya, reperda Raperda Koridor Jalan Tol, raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor.

DPR mengatakan pada 2012 pun DPRD masih mempunyai pekerjaan rumah yang belum tuntas yaitu dibuatnya dua perda yaitu Raperda Koridor Jalan Tol dan Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor.

“Dua raperda ini belum urgen dibahas karena rencana pembentukan atau pembangunan wilayah tersebut belum matang sempurna,” kata Otong.(m.inilah..com)

Dalam Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor saya kira lebih urgent karena ada beberapa faktor untuk mengontrol keseimbangan tata ruang kota di Wilayah kota jatinangor. Seperti kita ketahui kota ini oleh Pemda Propinsi Jawa Barat dijadikan kota Pendidikan Tinggi di Jawa Barat. Sudah barang tentu akan menjadi "counter magnet" bertambahnya jumlah penduduk, fasilitas perdagangan, perumahanan (rumah sewa dan rumah susun).

Dilain pihak mencuatnya KPJ (Kawasan Perkotaan Jatinangor) baik di media massa ataupun blog-blog nampaknya tulisan permasalahan seputar Kota Jatinangor terus bermunculan. Masalah-masalah lain : lokasi sampah, debit air karena sumur artesis, dan masalah penggunaan tata guna lahan lain padahal perkembangan kota ini lebih cepat daripada kota sumedang sendiri. apa karena alasan politis DPR menunda dulu raperda kawasan perkotaan jatinangor.
Read More »

Sebagian Besar Kecamatan Di Kabupaten Sumedang Belum Miliki RDTR

Sebagian besar wilayah Kecamatan di kabupaten sumedang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Padahal, RDTR tersebut sangat penting sebagai penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang.

Dengan RDTR, pengaturan tata ruang di wilayah kecamatan bisa lebih jelas dan terperinci. Seperti halnya, tata ruang pemukiman, perkantoran, industri serta pertambangan.

“Melalui RDTR, penggunaan lahan di wilayah kecamatan bisa lebih jelas dan terperinci sesuai peruntukan dan situasi serta kondisi daerah,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kab. Sumedang, Dr. Ir. Sujatmoko ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/11).

Ia menyebutkan, dari 26 kecamatan di Kab. Sumedang, baru Kecamatan Paseh yang memiliki RDTR, itu pun RDTR lama. Sementara 5 kecamatan yang masuk ke dalam cekungan Bandung, yakni Jatinangor, Sukasari, Tanjungsari, Pamulihan dan Cimanggung, baru sebatas proses pembuatan RDTR.


Pembuatan RDTR itu mengacu pada RTRW secara nasional. “Kecamatan lainnya, sampai sekarang belum punya RDTR,” ujar Sujatmoko.

Bahkan Kecamatan Sumedang Utara dan Sumedang Selatan yang masuk kawasan Sumedang kota sekaligus pusat ibu kota kabupaten, lanjut dia, hingga kini belum punya RDTR.

Sementara berbagai pembangunan fisik sebelumnya, seperti pusat pemerintahan, perkantoran, bisnis serta pemukiman, mengacu pada RTRW.

Seharusnya, semua pembangunan tak hanya mengacu pada RTRW saja, melainkan tata ruangnya harus dijabarkan lebih jelas dan terperinci lagi melalui RDTR.

“Kalau RTRW masih bersifat umum mencakup wilayah kabupaten. Sedangkan RDTR, lebih terperinci sampai kecamatan,” katanya.

Lebih jauh .Sujatmoko menjelaskan, setelah dibuat RDTR di setiap kecamatan, idealnya diperjelaskan lagi dengan membuat Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) hingga terakhir membuat zonasi.

Zonasi itu semacam blok-blok lahan yang sudah ditentukan peruntukannya. Terlebih zonasi tersebut menjadi acuan untuk mengambil keputusan diizinkan tidaknya membangun serta melakukan kegiatan lainnya di satu daerah.

“Ketika di satu zonasi peruntukan lahannya untuk pemukiman, berarti dilarang membangun kawasan industri atau pertambangan. Zonasi itu pun menjadi acuan kami untuk merekomendasikan permohonan izin dari masyarakat yang diproses di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP). Dengan zonasi, kita tinggal merekomendasikan dilarang membangun pabrik, jika di dalam zonasi tersebut lahannya untuk pemukiman,” tuturnya.

Ia menambahkan, mengingat begitu pentingnya pembuatan RDTR, sehingga Pemkab Sumedang dan DPRD dari sekarang harus menganggarkan pembuatan RDTR di 26 kecamatan. Apalagi sekalian dengan membuat RTBL dan zonasi.

“Jika RDTR, RTBL dan zonasi sudah dibuat, penggunaan lahan, pembangunan serta kegiatan lainnya di Sumedang bisa lebih jelas dan terarah sesuai tata ruang. Ketika semua penggunaan lahan sesuai tata ruang, diyakini tidak akan terjadi dampak lingkungan serta gejolak masyarakat,” ujar Sujatmoko.(PR Online)

Read More »

08/09/12

Pasar Kota Sumedang Akan Segera Di Renovasi Menjadi Pasar Semi Modern

Pasar Inpres Sumedang di Jln. Mayor Abdurahman, Taman Telor Sumedang, akan segera dibangun menjadi pasar semi modern. Pasalnya, kondisi pasar tersebut dinilai tidak nyaman, kotor, kumuh dan semrawut. Bahkan fisik bangunannya dinilai memprihatinkan. 

Selain bangunannya sudah lapuk dimakan usia, juga jumlah pedagangnya overload atau melebihi kapasitas bangunan pasar, termasuk PKL (Pedagang Kaki Lima).

“Kita tidak memungkiri, memang kondisinya seperti itu. Makanya, kita akan secepatnya membangun pasar tradisional ini (Pasar Inpres) menjadi pasar semi modern yang refresentatif, aman, nyaman, bersih, hygienis dan luas. Sehingga, pedagang dan konsumennya merasa nyaman beraktivitas. Bahkan pak bupati sudah memerintahkan supaya segera membangun pasar modern ini sekaligus direspon positif oleh dewan. Kita menargetkan, 2013 nanti sudah mulai pembangunan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kab. Sumedang, Drs. H. Ramdan R. Dedy., M.Si., ketika ditemui di kantornya, Kamis (6/9).
Ia mengatakan, kerusakan bangunan Pasar Inpres dinilai parah karena bangunannya dinilai terlampau tua. Dibangun sejak 1983, hingga kini atau hampir 30 tahun lamanya belum pernah direhab total. 

Kayu-kayu atapnya banyak yang lapuk, genting dan talang airnya bocor, termasuk saluran airnya pun rusak hingga tidak berfungsi dengan baik. Oleh karena itu, penanganannya tidak bisa sebatas diperbaiki saja, melainkan harus dibangun total dan permanen dengan membangun pasar semi modern. 

Terlebih jumlah pedagangnya overload. Dari jumlah kios dan los di Pasar Inpres sebanyak 1.200 unit, jumlah pedagangnya kini mencapai 1.800 orang, termasuk PKL. Tak ayal, para PKL tumpah ke badan jalan hingga sebagian menempati lahan parkir di Taman Endog.
“Makanya, anggaran perbaikan yang sedianya akan dicairkan tahun ini Rp 2 miliar, saya cancel (tolak). Justru, saya akan membangun pasar tradisional ini menjadi pasar semi modern,” kata Ramdan.

Namun, dikarenakan anggaran pembangunannya cukup besar sehingga diyakini tidak akan mampu dibiayai dari APBD kabupaten. Untuk mewujudkan pembangunannya, pembiayaannya akan menggunakan dana investor. 

Dana yang dibutuhkan, diperkirakan mencapai Rp 70 miliar. Anggaran sebesar itu, sehubungan Pasar Inpres semi modern, akan dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana serta fasilitas umum yang memadai. Bahkan lokasinya akan diperluas. Dari luas lahan 2 hektare, akan ditambah satu hektare dengan membebaskan lahan.

“Saya ingin Pasar Inpres semi modern ini menjadi ikon pasar di Sumedang, sekaligus pilot project pasar lainnya. Bahkan pasar semi modern ini harus bisa menyaingi pasar modern atau supermarket. Tak hanya menjual barang-barang kebutuhan masyarakat saja, melainkan ada tempat rekreasi keluarga serta restoran. Tahun depan, kita akan bangun dua pasar semi modern sekaligus, yakni Pasar Inpres Sumedang dan Pasar Tanjungsari. Kita akan mencari investor yang bonafid dan profesional sesuai ketentuan,” tuturnya.

Menyinggung hal itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kab. Sumedang, Hendrik Kurniawan mengatakan, sebetulnya dewan dari dulu berkeinginan supaya pasar tradisional di Sumedang dibangun menjadi pasar semi modern. 

Pasalnya, sarana dan fasilitas pasar tradisional saat ini, sangat terbatas dan kurang nyaman. Akibatnya, pasar tradisional tidak memiliki daya saing di tengah serbuan pasar modern saat ini.

“Kondisinya, hidup enggan mati pun tak mau. Supaya pasar tradisional ini punya daya saing, tak ada cara lain kecuali harus dibangun pasar semi modern supaya pedagang dan konsumen merasa nyaman. Kita dukung dan dorong pembangunan pasar semi modern ini. Jika tidak, lambat laun pasar tradisional akan ditinggalkan masyarakat. Namun, dikarenakan biayanya cukup besar sehingga perlu dana investor. Kalau mengandalkan APBD, tidak bakalan mampu,” tutur Hendrik. (A-67/A-89)
Read More »

TPSA Kota Sumedang Sudah Penuh Dibenahi atau Dialokasikan?

Tempat pembuangan akhir sampah kota Sumedang dan sekitarnya yang berada di galudra Desa Cibeureum Sumedang nampak sudah hampir 70 % terisi tumpukan sampah kota sumedang dan sekitar. Tempat Pembuangan Akhir Sampah Cibeureum yang mulai dibangun pada 2005 ini mempunyai luas area 10 ha dan kini sudah terisi sampah lebih dari setengahnya atau sekitar 6,7 Ha. Total timbunan sampahnya mencapai 23.675 meter kubik diukur dari ketebalan tumpukan sampah dan luas area.(1)

Pengelolaan sampah yang diterapkan pada TPA sampah ini adalah control land field yaitu mengubur tanah ke dalam galian yang sudah disiapkan sebelumnya sehingga tanah kembali menjadi rata dan tidak ada tumpukan sampah. Jika sudah rata, maka area ini masih bisa dijadikan tempat buangan sampah.

Tempat pembuangan akhir sampah Cibeureum diperkirakan akan melewati volume ambang batas pada tahun 2015.  Sehingga diperlukan di alokasikan  atau di benahi tempat pembuangan akhir sampah Cibeureum ini. Pemilihan calon lokasi alternatif tempat pembuangan akhir sampah mungkin jadi bahan pertimbangan  sebagai alternatif baru jika lokasi tempat pembuangan akhir sampah akan dipindahkan. Pemilihan lokasi TPA sampah ini harus memenuhi 3 kriteria yaitu penyaringan regional, penyisih dan mencari daerah layak sebagai lokasi TPA yang baru dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sumedang.(die)
Read More »

28/08/12

Sampah Pasca Lebaran Menumpuk Di Wilayah Kota Kecamatan Jatinangor

Sampah Pasca Lebaran pada H+4 atau hingga Kamis (23/8) terlihat menumpuk di sejumlah titik di wilayah Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang dan di sejumlah titik di wilayah timur Kab. Bandung.

Di wilayah Jatinangor, tumpukan sampah yang umumnya sampah rumah tangga telihat di depan kampus ITB dan Unpad Jatinangor, di kawasan Cikuda dan di tugu batas Kab. Sumedang-Kab. Bandung. Hingga saat ini belum kelihatan tumpukan sampah tersebut diangkut.

Hal serupa telihat di sejumlah titik di wilayah timur Kab. Bandung. Antara lain tumpukan sampah di pinggir Jalan Raya Rancaekek-Majalaya, depan dan samping Rancaekek Trade Center (RTC) sehingga masyarakat dan pedagang di RTC mulai terusik.

Pemantauan "GM" Kamis (23/8), tumpukan sampah di sekitar RTC selain mengganggu kenyamanan para pengunjung, juga meluber ke jalan sehingga banyak sampah bertebaran di tengah jalan. Tumpukan sampah kakaren Lebaran tersebut belum ada tanda-tanda akan diangkut dan dibersihkan petugas kebersihan Kab. Bandung.

Di depan RTC

Salah seorang pedagang yang mangkal di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya, Tedi (35) mengatakan, sudah beberapa hari sampah berluberan di pinggir jalan. Selain itu, lanjut Tedi, keberadaan sampah yang berada di samping dan depan RTC jelas tidak enak dipandang terutama bila setiap ada truk pengangkutan sampah. Setiap pengunjung harus menutup hidungnya.

"Seharusnya keberadaan sampah dipindahkan jangan di depan RTC. Selain mengganggu pemandangan juga merusak lingkungan sekitarnya. "Saya heran, RTC yang sudah bagus namun penanganan sampah justru terabaikan" kata Tedi.

Hal senada disampaikan pedagang lainnya, Eman (43) mengatakan, tumpukan sampah sudah beberapa hari menumpuk dan dibiarkan belum diangkut mengundang bau tidak sedap. "Sampah sejak beberapa hari ini dibiarkan menumpuk dan belum ada perhatian dari pengelola RTC," katanya.

Sementara itu, Direktur Operasional RTC, Victor Pamungkas saat dikonfirmasi "GM" menyatakan, sebenarnya pihak RTC merasa keberatan dengan adanya pembuangan sampah yang berada di depan dan samping gedung RTC tersebut.

"Kami sudah berulang kali meminta agar dipindah. Selain terlihat kotor, juga bisa merusak lingkungan sekitarnya. Kami menyayangkan ada sejunlah warga membuang sampah seenaknya di lokasi tersebut. Ini sudah jadi perhatian kami, selaku pengelolal RTC," kata Victor.

Sumber : www.klik-galamedia.com

“Masalah-masalah aktual yang terjadi sekarang karena masalah yang dahulu tidak diatasi"
Read More »

18/08/12

Konflik Perdagangan Kaki Lima (K-5) Dalam Penataan Kota Sumedang

Akhir-akhir ini kita sering menyaksikan di media massa di beberapa daerah dan kota besar upaya penataan kota sering kali terlihat konflik fisik antara aparat pemerintah dengan pedagang kaki lima (PKL) atau pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat penertiban ataupun penataan kota.

Penertiban ataupun penataan kota dilakukan oleh pemerintah dalam rangka upaya penataan kota agar tempat-tempat umum terlihat rapi, nyaman, aman dan kondusif sehingga sumua elemen masyarakat dapat menikmati suasana perkotaan yang indahh, nyaman dan aman . Hal ini seringkali berlawanan dengan kepentingan pedagang dalam hal ini pedagang kaki lima (PKL) dimana aspek ekonomi menjadi satu-satunya alasan tempat umum tersebut dijadikan areal perdagangan. 

Upaya penataan kota yang dilakukan pemerintah dilaksanakan guna mencipatakan lingkungan perkotaan yan rapi, indah dan nyaman bagi kepentingan masyarakat. Sedangkan bagi pedagang kaki lima (PKL) tempat yang dinilai strategis tentunya tempat-tampat yang ramai dilewati oleh masyarakat sehingga pedagang kaki lima (PKL) mendapatkan keuntungan dari hasil perdagangannya. penataan kota yang dihadapkan pada dua sisi yakni keindahan, kenyamanan dan ketertiban serta sisi ekonomi bagi para pedagang kaki lima (PKL).

Pengalokasian Pedagang Kaki Lima di Kota Sumedang Sebelumnya

Adanya tugas dan kewenangan pemerintah dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang nyaman, asri dan indah disatu sisi dan kepentingan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga pedagang kaki lima seringkali menimbulkan konflik. Pemerintah Kabupaten Sumedang sudah  pernah beberapa kali mengalokasikan masalah Pkl k-5 ini pada tahun antara tahun 2008-2010, yaitu : pengalokasian pusat jajan sumedang di sekitar pertigaan jalan panyingkiran, pengalokasian K-5 di sekitar bekas terminal lama, namun hal ini tidak berjalan lama, karena para pedagang K-5 kembali ketempat semula karena menurut mereka tempat yang menghasilkan ditempat lama. Pemkab Sumedang sudah barang tentu dalam mengalokasikan masalah pedagang kaki lima didasari pertimbangan aksesisibelitas dan faktor ketersedian lahan agar tidak menganggu kondisi lalul lintas di sepanjang koridor jalan tersebut.

Permasalahan Pedagangan K-5 di Kota Sumedang Sekarang

Para pedagang K-5 yang ada sekarang dapat di kelompokkan menjadi 2 kelompok besar, yaitu  :

1. Perdagangan kaki 5 di sekitar CBD distric pemerintahan, yaitu di alun-alun kota Sumedang, pengalokasian pedagang K-5 di alun-alun ini sejak Bupati Sumedang Drs. Don Murdion, MM, SH memperbolehkan Alun-alun digunakan sebagai tempat berjualan dilihat dari berbagai sudut kepentingan. Namun tak jarang alun-alun ini menjadi kotor oleh sampah. Pada tahun-tahun sebelumnya di dalam alun-alun Sumedang tidak pernah dipergunakan sebagai tempat perdagangan K-5 yang berjualan hanya di luar alun-alun saja (di trotoar seputar alun-alun).
Kondisi tersebut, merusak pemandangan wajah Alun-alun Sumedang. Padahal, alun-alun itu berada di tengah-tengah pusat pemerintahan. Bahkan di tengahnya, terdapat situs bersejarah Lingga yang menjadi ciri khas Alun-alun Sumedang sekaligus ikon Kabupaten Sumedang.  Jadi, sudah saatnya alun-alun ini dibenahi dan ditata lagi supaya bisa dinikmati oleh masyarakat, termasuk para pengunjung dari luar kota

2, Pedagangan kaki 5 di sekitar pasar Inpres Sumedang sebagai CBD distric perdagangan. Pada umumnya para pedagang K-5 di sekitar pasar ini menempati :
-  Di sekitar jalan perempatan yang menuju ke panyingkiran dan mempergunakan badan jalan sebagai tempat jualannya.
- Di sekeliling taman telor kota sumedang pada umumnya mempergunakan badan jalan sebagai tempat jualannya.
- Di sekitar Pasar Inpres kota Sumedang pada umumnya para pedagang kaki lima mengunakan badan jalan sebagai tempat jualannya. zonasi perdagangan k-5  ini terlihat acak-acakan karena lemahnya pengaturan dari pemerintah. Pedagang yang membutuhkan lapak berjualan memang memilih sendiri tempat yang kosong dan begitu saja menggelar barang dagangannya. Para pedagang kaki-5 bisa memilih tempat dimana saja untuk berjualan. Kondisi ini telah terjadi sejak 10 tahun yang lalu. Sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas di sekitar jalan tersebut.

- Di sekitar Jalan Tegal Kalong Sumedang, perdagangan K-5 di sekitar jalan Tegal kalong ini tidak begitu menghkhawatirkan karena pedagangan K-5 hanya berjualan lapaknya pada malam hari antara jam 2 malam hari sampai jam 5 dini hari, dan sesuadah itu kembali berjualan di dalam pasar Inpres Kota Sumedang. Jenis barang yang didagangkan kebanyakan barang-barang kebutuhan primer yaitu daging ayam, sayur mayur dan buah-buahan.

Perlukah tindakan penataan kaki lima ini?

Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam melaksanakan pembangunan tentunya telah menyerap aspirasi masyarakat dari berbagai elemen untuk meminimalkan aspirasi masyarakat yang tidak terakomodir. Dalam hal rencana tata ruang dan tata wilayah kota pemerintah tentunya telah memiliki blue print rencana pengembangan tata kota dan tata wilayah yang tentu harus segera dilaksanakan. Disisi yang lain para pedagang yang telah terlanjur menempati suatu tempat tentunya telah nyaman karena telah menikmati keuntungan financial dari hasil pernigaannya.

Agar tidak terjadi benturan kepentingan, pemerintah dapat mensosialisasikan program-programnya kepada pihak-pihak yang berkaitan dan khususnya kepada masyarakat. Kegiatan pensosialisasian ini tentunya memerlukan waktu, tenaga dan kearifan tentunya karena masyarakat pedagang memiliki tingkat pendidikan, pemahaman dan kearifan yang berbeda-beda, sehingga sasaran dan target menjadi jelas, terbuka dan dapat diterima oleh semua pihak.

Bagi para pedagang tentunya harus dapat legowo dan berbesar hati untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan suasana kota yang aman, nyman dan asri untuk kepentingan seluruh kelompok masyarakat. Pedagang adalah bagian kelompok masyarakat yang memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian nasional, peran penting ini seyogyanya dapat menjadi sinergi bagi pemerintah untuk memajukan perekonomian suatu wilayah.

Pemerintah dan pedagang tentunya dapat duduk bersama untuk membahas upaya penataan kota yang pas sehingga tidak merugikan salah satu pihak. Dalam arti pedagang mendapatkan keuntungan dari hasil perniagaan dan pemerintah dapat mewujudkan suasana perkotaan yang nyaman, aman dan tentram serta roda perekonomian masyarakat yang berjalan lancar.

Perbedaan pendapat yang mungkin terjadi harus dapat diimbangi dengan kebesaran hati dan komitmen bersama untuk memajukan daerah untuk menghasilkan keputusan yang bijaksana bagi pemerintah dan masyarakat pedagang.

Dalam proses pensosialisasian program tersebut pemerintah pasti akan mendapat input dari masyarakat pedagang dan kelompok masyarakat yang tentunya dapat menjadi feed back bagi kemajuan bersama. Apa dan bagaimana keinginan pedagang kaki lima dapat didengar olah pemerintah. Begitu pula dengan program pemerintah untuk mewujudkan suatu wilayah kota yang aman, nyaman dan asri dapat dipahami oleh masyarakat pedagang kaki lima untuk dapat bekerjasama dengan pemerintah mewujudkan visi misi pemerintah.


 Penataan Kaki-5 di Kota Sumedang

1. Penataan Kaki-5 disekitar alun-alun Sumedang, dari permasalahan kaki lima di sekitar kaki lima di dalam alun-alun kota sumedang  telah menimbulkan kerusakan paving block, pagar, dan  lingkungan hijua didalam alun-alun. Kondisi ini sangat memprihatinkan di mana Alun-alun sebagai icon Kota Sumedang dan Pusat Pemerintah (DPR Kota Sumedang, Kejaksaaan). Ironis sekali sebagai tempat pemerintahan menimbulkan kesan upaya pemeliharaan dan penataan taman yang kurang baik.

2. Penataan Kaki-5 di sekitar pasar inpres Sumedang, dari permasalahan kaki lima di sekitar pasar Inpres kota Sumedang upaya penataan kaki lima oleh karena sulitnya didapatkan lahan yang kosong di cbd distric perdagangan kota sumedang, tempat yang paling yang aksesible dan dari berbagai kepentingan Pemkab Sumedang akan melakukan  : 
Pembangunan Pasar Inpres kembali sehingga zonasi perdagangan kaki-5 menjadi lebih baik.

Namun semua itu dapatkah  mengatasi  permasalahan konflik perdagangan Kaki-5 dalam upaya penataan kota Sumedang? sedangkan jumlah perdagangan kaki lima terus bertambah setiap tahunnya. Permasalahan perdagangan kaki lima selalu menjadi topik yang sering dibicarakan dalam upaya penataan dan penertiban kota baik di Kota Besar maupun di kota kecil seperti kota Sumedang ini. (die)
Read More »